Belajar ilmu FIQIH

1.Iman kepada Allah, Malaikat, Kitab-Kitab
IMAN KEPADA ALLAH SWT
Pengertian Iman
Iman menurut bahasa adalah membenarkan. Adapun menurut istilah syari’at yaitu meyakini dengan hati, mengucapkan dengan lisan dan membuktikannya dalam amal perbuatan yang terdiri dari tujuh puluh tiga hingga tujuh puluh sembilan cabang. Yang tertinggi adalah ucapan لاَ اِلَهَ اِلاَّ لله dan yang terendah adalah menyingkirkan gangguan dari jalan yang menggangu orang yang sedang berjalan, baik berupa batu, duri, barang bekas, sampah, dan sesuatu yang berbau tak sedap atau semisalnya.
Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam bersabda,
”Iman lebih dari tujuh puluh atau enam puluh cabang, paling utamanya perkataan لاَ اِلَهَ اِلاَّ لله dan yang paling rendahnya menyingkirkan gangguan dari jalan, dan malu merupakan cabang dari keimanan.” i
Secara pokok iman memiliki enam rukun sesuai dengan yang disebutkan dalam hadist Jibril ii tatkala bertanya kepada Nabi Shallahu’alaihi wa sallam tentang iman, lalu beliau menjawab,الإِيْماَنُ أَنْ تُؤْمِنَ بِاللهِ وَمَلاَِئكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرَسُلِهِ والْيَوْمِ اْلآخِرِوَتُؤْمِنَ بِالْقَدِرِ خَيْرِهِ وَشَرِّهِ
”Iman adalah engkau percaya kepada Allah, para malaikatNya, kitab-kitabNya, para rasulNya, hari akhir, dan percaya kepada taqdirNya, yang baik dan yang buruk.”iii
Adapun cakupan dan jenisnya, keimanan mencakup seluruh bentuk amal kebaikan yang kurang lebih ada tujuh puluh tiga cabang. Karena itu Allah menggolongkan dan menyebut ibadah shalat dengan sebutan iman dalam firmanNya,
”Dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu”iv
Para ahli tafsir menyatakan, yang dimaksud ’imanmu’ adalah shalatmu tatkala engkau menghadap ke arah baitul maqdis, karena sebelum turun perintah shalat menghadap ke Baitullah (Ka’bah) para sahabat mengahadap ke Baitul Maqdis.
Iman kepada Allah
Iman kepada Allah adalah mempercayai bahwa Dia itu maujud (ada) yang disifati dengan sifat-sifat keagungan dan kesempurnaan, yang suci dari sifat-sifat kekurangan. Dia Maha Esa, Mahabenar, Tempat bergantung para makhluk, tunggal (tidak ada yang setara dengan Dia), Pencipta segala makhluk, Yang melakukan segala yang dikehendakiNya, dan mengerjakan dalam kerajaanNya apa yang dikehendakiNya. v
Beriman kepada Allah juga bisa diartikanvi, berikrar dengan macam-macam tauhid yang tiga serta beri’tiqad (berkeyakinan) dan beramal dengannya yaitu tauhid rububiyyah, tauhid uluhiyyah dan tauhid al-asma’ wa ash-shifaat.
Iman kepada Allah mengandung empat unsur:vii
1. Beriman akan adanya Allah.
Mengimani adanya Allah ini bisa dibuktikan dengan:
1.
1. Bahwa manusia mempunyai fitrah mengimani adanya Tuhan tanpa harus di dahului dengan berfikir dan sebelumnya. Fitrah ini tidak akan berubah kecuali ada sesuatu pengaruh lain yang mengubah hatinya. Nabi Shallahu’alaihi wa sallam bersabda:
مَامِنْ مَوْلُوْدٍِ إِلاَّ يُوْ لَدُعَلَى الْفِطْرَةِ فَأَ بْوَاهُ يُهَوِّدَانِهِ أَوْ يُنَصِّرَانِهِ أَوْيُمَجِّسَانِهِ
”Tidaklah anak itu lahir melainkan dalam keadaan fitrah, kedua orangtuanya lah yang menjadikan mereka Yahudi, Nashrani, atau Majusi.”viii
1.
1. Bahwa makhluk tersebut tidak muncul begitu saja secara kebetulan, karena segala sesuatu yang wujud pasti ada yang mewujudkan yang tidak lain adalah Allah, Tuhan semesta alam. Allah berfirman,
”Apakah mereka diciptakan tanpa sesuatupun ataukah mereka yang menciptakan (diri mereka sendiri)?”ix
Maksudnya, tidak mungkin mereka tercipta tanpa ada yang menciptakan dan tidak mungkin mereka mampu menciptakan dirinya sendiri. Berarti mereka pasti ada yang menciptakan, yaitu Allah yang maha suci.
Lebih jelasnya kita ambil contoh, seandainya ada orang yang memberitahu anda ada sebuah istana yang sangat megah yang dikelilingi taman, terdapat sungai yang mengalir di sekitarnya, di dalamnya penuh permadani, perhiasan dan ornamen-ornamen indah. Lalu orang tersebut berkata kepada anda, istana yang lengkap beserta isinya itu ada dengan sendirinya atau muncul begitu saja tanpa ada yang membangunnya. Maka anda pasti segera mengingkari dan tidak mempercayai cerita tersebut dan anda menganggap ucapannya itu sebagai suatu kebodohan.
Lalu apa mungkin alam semesta yang begitu luas yang dilengkapi dengan bumi, langit, bintang, dan planet yang tertata rapi, muncul dengan sendirinya atau muncul dengan tiba-tiba tanpa ada yang menciptakan?
1. Adannya kitab-kitab samawix yang membicarakan tentang adanya Allah. Demikian pula hukum serta aturan dalam kitab-kitab tersebut yang mengatur kehidupan demi kemaslahatan manusia menunjukkan bahwa kitab-kitab tersebut berasal dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Adanya orang-orang yang dikabulkan do’anya. Ditolongnya orang-orang yang sedang mengalami kesulitan, ini menjadi bukti-bukti kuat adanya Allah. Allah berfirman:
”Dan (ingatlah kisah) Nuh, sebelum itu ketika dia berdoa, dan kami memperkenankan doanya, lalu kami selamatkan dia beserta keluarganya dari bencana yang besar.”xi
1. Adanya tanda-tanda kenabian seorang utusan yang disebut mukjizat adalah suatu bukti kuat adanya Dzat yang mengutus mereka yang tidak lain Dia adalah Allah Azza wa Jalla.
Misalnya: Mukjizat nabi Musa ’Alahissalam. Tatkala belau diperintah memukulkan tongkatnya ke laut sehngga terbelahlah lautan tersebut menjadi dua belas jalan yang kering dan air di antara jalan-jalan tersebut laksana gunung. Firman Allah,
”Lalu kami wahyukan kepada Musa: “Pukullah lautan itu dengan tongkatmu”. Maka terbelahlah lautan itu dan tiap-tiap belahan adalah seperti gunung yang besar.”xii
Contoh lain adalah mukjizat yang diberikan kepada nabi Isa ’Alaihissalam berupa membuat burung dari tanah, menyembuhkan orang buta sejak lahirnya dan penyakit sopak xiii, menghidupkan orang mati dan mengeluarkan dari kuburannya atas izin Allah. Allah berfirman:
“Sesungguhnya Aku Telah datang kepadamu dengan membawa sesuatu tanda (mukjizat) dari Tuhanmu, yaitu Aku membuat untuk kamu dari tanah berbentuk burung; Kemudian Aku meniupnya, Maka ia menjadi seekor burung dengan seizin Allah; dan Aku menyembuhkan orang yang buta sejak dari lahirnya dan orang yang berpenyakit sopak; dan Aku menghidupkan orang mati dengan seizin Allah; dan Aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. ”xiv
1. Mengimani sifat rububiyah Allah (Tauhid Rububiyah)
Yaitu mengimani sepenuhnya bahwa Allah-lah memberi rizki, menolong, menghidupkan, mematikan dan bahwasanya Dia itu adalah pencipta alam semesta, Raja dan Penguasa segala sesuatu.
1. Mengimani sifat uluhiyah Allah (Tauhid Uluhiyah)
Yaitu mengimani hanya Dia lah sesembahan yang tidak ada sekutu bagi-Nya, mengesakan Allah melalui segala ibadah yang memang disyariatkan dan diperintahkan-Nya dengan tidak menyekutukanNya dengan sesuatu apapun baik seorang malaikat, nabi, wali maupun yang lainnya.
Tauhid rububiyah saja tanpa adanya tauhid uluhiyah belum bisa dikatakan beriman kepada Allah karena kaum musyrikin pada zaman Rasulullah Shallahu’alaihi wa sallam juga mengimani tauhid rububiyah saja tanpa mengimani tauhid uluhiyah, mereka mengakui bahwa Allah yang memberi rizki dan mengatur segala urusan tetapi mereka juga menyembah sesembahan selain Allah.
Allah berfirman,
“Katakanlah: ‘Siapakah yang memberi rizki kepadamu, dari langit dan bumi, atau siapakah yang kuasa (menciptakan) pendengaran dan penglihatan, dan siapakah yang mengeluarkan yang hidup dari yang mati dan yang mengeluarkan yang mati dari yang hidup dan siapakah yang mengatur segala urusan.’ Maka, mereka men-jawab: ‘Allah.’ Maka, katakanlah: ‘Mengapa kamu tidak bertaqwa (kepada-Nya)?’ … xv
Dan Allah berfirman,
“Dan sebagian besar dari mereka tidak beriman kepada Allah, melainkan dalam keadaan mempersekutukan Allah (dengan sembahan-sembahan lain ).”xvi
1. Mengimani Asma’ dan Sifat Allah (Tauhid Asma’ wa Sifat)
Yaitu menetapkan apa-apa yang Allah dan RasulNya telah tetapkan atas diriNya baik itu berkenaan dengan nama-nama maupun sifat-sifat Allah, tanpa tahrifxvii dan ta’thilxviii serta tanpa takyifxix dan tamtsilxx.
Dua Prinsip dalam meyakini sifat Allah Subhanahu wa ta’ala,
• Allah Subhanahu wa ta’ala wajib disucikan dari semua sifat-sifat kurang secara mutlak, seperti ngantuk, tidur, lemah, bodoh, mati, dan lainnya.
• Allah mempunyai nama dan sifat yang sempurna yang tidak ada kekurangan sedikit pun juga, tidak ada sesuatu pun dari makhluk yang menyamai Sifat-Sifat Allah.
Imam Abu Hanifah rahimahullah berkata: “Allah juga memiliki tangan, wajah dan diri seperti disebutkan sendiri oleh Allah dalam al-Qur’an. Maka apa yang disebutkan oleh Allah tentang wajah, tangan dan diri menunjukkan bahwa Allah mempunyai sifat yang tidak boleh direka-reka bentuknya. Dan juga tidak boleh disebutkan bahwa tangan Allah itu artinya kekuasaan-Nya atau nikmat-Nya, karena hal itu berarti meniadakan sifat-sifat Allah, sebagaimana pendapat yang dipegang oleh ahli qadar dan golongan Mu’tazilah.xxi
Beliau juga berkata: “Allah tidak serupa dengan makhluk-Nya, dan makhluk-Nya juga tidak serupa dengan Allah. Allah itu tetap akan selalu memiliki nama-nama dan sifat-sifat-Nya.xxii
Allah berfirman,
”Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan Dia.”xxiii
Buah beriman kepada Allah
Beriman kepada Allah secara benar sebagaimana digambarkan akan membuahkan beberapa hasil yang sangat agung bagi orang-orang beriman, diantaranya:
1. Merealisasikan pengesaan kepada Allah sehingga tidak menggantungkan harapan kepada selain Allah, tidak takut, dan tidak menyembah kepada selain-Nya.
2. Menyempurnakan kecintaan terhadap Allah, serta mengagungkan-Nya sesuai dengan kandungan makna nama-nama-Nya yang indah dan sifat-sifat-Nya Yang Agung.
3. Merealisasikan ibadah kepada Allah dengan mengerjakan apa yang diperintah serta menjauhi apa yang dilarang-Nya.
xvii Tahrif atau takwil yaitu mengubah lafadz Nama dan Sifat, atau mengubah maknanya, atau menyelewengkan dari makna sebenarnya. Misalnya adalah perkataan Ahli Bid’ah yang menafsirkan Ghadhab (marah), dengan iradatul intiqam (keinginan untuk membalas dendam); Rahmah (kasih sayang), dengan iradatul in’ am (keinginan untuk memberi nikmat); dan Al-Yadu (tangan), dengan an-ni’mah (nikmat). Artinya, tetap membiarkan lafazh sebagaimana aslinya, tetapi melakukan perubahan terhadap maknanya
xviii Ta’thil secara bahasa berarti meniadakan. Adapun menurut pengertian syar’i adalah : Meniadakan sifat-sifat Ilahiyah dari Allah Ta’ala, mengingkari keberadaan sifat-sifat tersebut pada Dzat-Nya, atau mengingkari sebagian darinya. Jadi, perbedaan antara tahrif dan ta’thil yaitu : ta’thil adalah penafian suatu makna yang benar, yang ditunjukkan oleh Al-Qur’an dan As-Sunnah, sedangkan tahrif adalah penafsiran nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah dengan interpretasi yang bathil.
xix Takyif artinya bertanya dengan kaifa, (bagaimana). Adapun yang dimaksud takyif di sini adalah menentukan dan memastikan hakekat suatu sifat, dengan menetapkan bentuk/keadaan tertentu untuknya. Meniadakan bentuk/keadaan bukanlah berarti masa bodoh terhadap makna yang dikandung dalam sifat-sifat tersebut, sebab makna tersebut diketahui dari bahasa Arab. Inilah paham yang dianut oleh kaum salaf, sebagaimana dituturkan oleh Imam Malik Rahimahullah Ta’ala ketika ditanya tentang bentuk/keadaan istiwa’, -bersemayam-. Beliau Rahimahullah menjawab :
“Istiwa’ itu telah diketahui (maknanya), bentuk/ keadaannya tidak diketahui, mengimaninya wajib, sedangkan menanyakannya bid’ah.”
Semua sifat Allah menunjukkan makna yang hakiki dan pasti. Kita mengimani dan menetapkan sifat tersebut untuk Allah, akan tetapi kita tidak mengetahui bentuk, keadaan, dan bentuk dari sifat tersebut. Yang wajib adalah meyakini dan menetapkan sifat-sifat tersebut maupun maknanya, secara hakiki, dengan memasrahkan bentuk/keadaannya. Tidak sebagaimana orang-orang yang tidak mau tahu terhadap makna-maknanya.
xx Tamtsil artinya tasybih, menyerupakan, yaitu menjadikan sesuatu yang menyerupai Allah Ta’ala dalam sifat-sifat Dzatiyah maupun Fi’liyah-Nya.
Tamtsil ini dibagi menjadi dua, yaitu :
Pertama :
Menyerupakan makhluk dengan Pencipta. Misalnya orang-orang Nasrani yang menyerupakan Al-Masih putera Maryam dengan Allah Ta’ala dan orang-orang Yahudi yang menyerupakan ‘Uzair dengan Allah pula. Maha Suci Allah dari itu semua.
Kedua :
Menyerupakan Pencipta dengan makhluk. Contohnya adalah orang-orang yang mengatakan bahwa Allah mempunyai wajah seperti wajah yang dimiliki oleh makhluk, memiliki pendengaran sebagaimana pendengaran yang dimiliki oleh makhluk, dan memiliki tangan sebagaimana tangan yang dimiliki oleh makhluk, serta penyerupaan-penyerupaan lain yang bathil. Maha Suci Allah dari apa yang mereka ucapkan
xxi Pendapat Imam Abu Hanifah tentang Masalah tauhid, http://www.almanhaj.or.id/content/925/slash/0
xxii Ibid
IMAN KEPADA MALAIKAT ALLAH
A. Arti Definisi dan Pengertian Malaikat Allah SWT
Malaikat adalah kekuatan-kekuatan yang patuh, tunduk dan taat pada perintah serta ketentuan Allah SWT. Malaikat berasal dari kata malak bahasa arab yang artinya kekuatan. Dalam ajaran agama islam terdapat 10 malaikat yang wajib kita ketahui dari banyak malaikat yang ada di dunia dan akherat yang tidak kita ketahui yaitu antara lain :
1. Malaikat Jibril yang menyampaikan wahyu Allah kepada nabi dan rasul.
2. Malaikat Mikail yang bertugas memberi rizki / rejeki pada manusia.
3. Malaikat Israfil yang memiliki tanggung jawab meniup terompet sangkakala di waktu hari kiamat.
4. Malaikat Izrail yang bertanggungjawab mencabut nyawa.
5. Malikat Munkar yang bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada amal perbuatan manusia di alam kubur.
6. Malaikat Nakir yang bertugas menanyakan dan melakukan pemeriksaan pada amal perbuatan manusia di alam kubur bersama Malaikat Munkar.
7. Malaikat Raqib / Rokib yang memiliki tanggung jawab untuk mencatat segala amal baik manusia ketika hidup.
8. Malaikat Atid / Atit yang memiliki tanggungjawab untuk mencatat segala perbuatan buruk / jahat manusia ketika hidup.
9. Malaikat Malik yang memiliki tugas untuk menjaga pintu neraka.
10. Malaikat Ridwan yang berwenang untuk menjaga pintu sorga / surga.
B. Sifat-Sifat Dasar Malaikat Allah SWT :
1. Pasti selalu patuh pada segala perintah Allah dan selalu tidak melaksanakan apa yang dilarang Allah SWT.
2. Tidak sombong, tidak memiliki nafsu dan selalu bertasbih.
3. Dapat berubah wujud dan menjelma menjadi yang dia kehendaki.
4. Memohon ampunan bagi orang-orang yang beriman.
5. Ikut bahagia ketika seseorang mendapatkan Lailatul Qadar.
C. Iman Kepada Malaikat Allah
Iman kepada Malaikat adalah yakin dan membenarkan bahwa Malaikat itu ada, diciptakan oleh Allah SWT dari cahaya / nur.
Fungsi iman kepada Malaikat Allah :
1. Selalu melakukan perbuatan baik dan merasa najis serta anti melakukan perbuatan buruk karena dirinya selalu diawasi oleh malaikat.
2. Berupaya masuk ke dalam surga yang dijaga oleh malaikat Ridwan dengan bertakwa dan beriman kepada Allah SWT serta berlomba-lomba mendapatkan Lailatul Qodar.
3. Meningkatkan keikhlasan, keimanan dan kedisiplinan kita untuk mengikuti / meniru sifat dan perbuatan malaikat.
4. Selalu berfikir dan berhati-hati dalam melaksanakan setiap perbuatan karena tiap perbuatan baik yang baik maupun yang buruk akan dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.
D. Perbedaan Malaikat dengan Jin, Setan / Syetan dan Iblis
Malaikat terbuat dari cahaya atau nur sedangkan jin berasal dari api atau nar. Malaikat selalu tunduk dan taat kepada Allah sedangkan jin ada yang muslim dan ada yang kafir. Yang kafir adalah syetan dan iblis yang akan terus menggona manusia hingga hari kiamat agar bisa menemani mereka di neraka.
Malaikat tidak memiliki hawa nafsu sebagaimana yang dipunyai jin. Jin yang jahat akan selalu senantiasa menentang dan menjalankan apa yang dilarang oleh Tuhan Allah SWT. Malaikat adalah makhluk yang baik dan tidak akan mencelakakan manusia selama berbuat kebajikan, sedangkan syetan dan iblik akan selalu mencelakakan manusia hingga hari akhir.
IMAN KEPADA KITAB ALLAH
Pengertian iman kepada kitab-kitab Allah adalah mempercayai dan meyakini sepenuh hati bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitabnya kepada para nabi atau rasul yang berisi wahyu Allah untuk disampaikan kepada seluruh umat manusia. Dalam Al Qur’an disebutkan bahwa ada 4 kitab Allah. Taurat diturunkan kepada nabi Musa a.s, Zabur kepada nabi Daud a.s, Injil kepada nabi Isa a.s, dan Al Qur’an kepada nabi Muhammad SAW. Al Qur’an sebagai kitab suci terakhir memiliki keistimewaan yakni senantiasa terjaga keasliannya dari perubahan atau pemalsuan sebagaimana firman Allah berikut. Artinya : “ Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al Qur’an dan Sesungguhnya Kami yang memeliharanya.” (Al Hijr : 9) lihat al-Qur’an online di Goole,
A. Pengertian Kitab dan Suhuf
Kitab yaitu kumpulan wahyu Allah yang disampaikan kepada para rasul untuk diajarkan kepada manusia sebagai petunjuk dan pedoman hidup. Suhuf yaitu wahyu Allah yang disampaikan kepada rasul, tetapi masih berupa lembaran-lembaran yang terpisah.
Ada persamaan dan perbedaan antara kitab dan suhuf
Persamaan
Kitab dan suhuf sama-sama wahyu dari Allah.
Perbedaan
1. Isi kitab lebih lengkap daripada isi suhuf
2. Kitab dibukukan sedangkan suhuf tidak dibukukan.
Allah menyatakan bahwa orang mukmin harus meyakini adanya kitab-kitab suci yang turun sebelum Al Qur’an seperti disebutkan dalam firman Allah berikut ini.
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan rasul-Nya dan kepada kitab yang Allah turunkan kepada rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”. (QS An Nisa : 136) lihat al-Qur’an online di Goole,
Selain menurunkan kitab suci, Allah juga menurunkan suhuf yang berupa lembaran-lembaran yang telah diturunkan kepada para nabi seperti Nabi Ibrahim a.s dan nabi Musa a.s. Firman Allah SWT .
Artinya : “ (yaitu) suhuf-suhuf (kitab-kitab) yang diturunkan kepada Ibrahim dan Musa” (Al A’la : 19) lihat al-Qur’an online di Goole,
Kitab-kitab Allah berfungsi untuk menuntun manusia dalam meyakini Allah SWT dan apa yang telah diturunkan kepada rasul-rasul-Nya sebagaimana digambarkan dalam firman Allah SWT berikut.
Artinya : “Katakanlah (hai orang-orang mukmin), kami beriman kepada Allah dan apa yang diturunkan kepada kami dan apa yang diturunkan kepada Ibrahim, Ismail, Ishak, Yakub, dan anak cucunya dan apa yang kami berikan kepada Musa dan Isa seperti apa yang diberikan kepada nabi-nabi dari Tuhannya. Kami tidak membeda-bedakan seorang pun diantara mereka dan kami hanya patuh kepada-Nya.” (QS Al Baqarah : 136) lihat al-Qur’an online di Goole
,
B. Prilaku yang mencerminkan Keimanan Kepada Kitab Allah
1. Meyakini bahwa Kitab Allah itu benar datang dari Allah.
2. Menjadikan kitab Allah sebagai Pedoman (hudan) khusus kitab yang diturunkan
kepada kita
3. Memahami isi kandungannya.
4. Mengamalkan dalam kehidupan sehari-hari
Umat manusia, khususnya umat muslim harus meyakini bahwa Allah SWT telah menurunkan kitab-kitab Nya kepada para nabi atau Rasul sebagai pedoman hidup bagi umatnya masing-masing. Al Qur’an sebagai kitab Allah yang terakhir dan penyempurna sebelumnya telah diturunkan kepada nabi Muhammad SAW.
Upaya memahami isi kandungan Al Qur’an, ada beberapa tahapan yang perlu kita jalani antara lain sebagai berikut.
1. Tahap pertama, kita harus mengetahui dan memahami filosofi Islam sebagai agama yang mendapat ridha Allah SWT.
2. Tahap kedua, kita harus mengetahui tata krama membaca Al Qur’an.
3. Tahap ketiga, kita harus mengetahui bahwa di dalam Al Qur’an itu banyak sekali surah atau ayat yang mengandung perumpamaan atau berupa perumpamaan.
4. Tahap keempat, kita harus mempergunakan akal ketika mempelajari dan memahami Al Qur’an.
5. Tahap kelima, kita harus mengetahui bahwa didalam Al Qur’an banyak sekali surah atau ayat yang mengandung hikmah atau tidak bisa langsung diartikan, akan tetapi memiliki arti tersirat.
6. Tahap keenam, kita harus mengetahui bahwa Al Qur’an tidak diturunkan untuk menyusahkan manusia dan harus mendahulukan surah atau ayat yang lebih mudah dan tegas maksudnya untuk segera dilaksanakan.
7. Tahap ketujuh, kita harus mengetahui bahwa ayat-ayat didalam Al Qur’an terbagi dua macam (QS Ali Imran : 7) yaitu pertama, ayat-ayat muhkamat yakni ayat-ayat yang tegas, jelas maksudnya dan mudah dimengerti. Ayat-ayat muhkamat adalah pokok-pokok isi Al Qur’an yang harus dilaksanakan oleh manusia dan dijadikan sebagai pedoman dalam kehidupannya. Kedua, ayat-ayat yang mutasyabihat adalah ayat-ayat yang sulit dimengerti dan hanya Allah yang mengetahui makna dan maksudnya.
8. Tahap kedelapan, kita harus menjalankan isi kandungan Al Qur’an sesuai dengan keadaan dan kesanggupannya masing-masing (QS 12 : 22, 4 : 36, 65 : 7, 2 : 215, 3 : 92, 2 : 269).
B. Hikmah Iman Kepada Kita Allah
Ada hikmah yang bisa direnungi mengapa Allah menurunkan Al Qur’an kepada umat manusia yang diantaranya adalah sebagai berikut.
1. Menjadikan manusia tidak kesulitan, atau agar kehidupan manusia menjadi aman, tenteram, damai, sejahtera, selamat dunia dan akhirat serta mendapat ridha Allah dalam menjalani kehidupan. (keterangan selanjutnya lihat QS Thaha :
Artinya: Kami tidak menurunkan Al Quran ini kepadamu agar kamu menjadi susah;
1. Untuk mencegah dan mengatasi perselisihan diantara sesama manusia yang disebabkan perselisihan pendapat dan merasa bangga terhadap apa yang dimilkinya masing-masing, meskipun berbeda pendapat tetap diperbolehkan (keterangan selanjutnya lihat QS Yunus : 19.
Artinya: Manusia dahulunya hanyalah satu umat, kemudian mereka berselisih. Kalau tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dari Tuhanmu dahulu, pastilah telah diberi keputusan di antara mereka], tentang apa yang mereka perselisihkan itu. lihat al-Qur’an online di Goole,
1. Sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan bertakwa (keterangan selanjutnya lihat QS Ali Imran : 138,
Artinya: (Al Quran) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. lihat al-Qur’an online di Goole,
1. Untuk membenarkan kitab-kitab suci sebelumnya (keterangan selanjutnya lihat QS Al Maidah : 48,
Artinya: Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu; maka putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang kepadamu. Untuk tiap-tiap umat diantara kamu, Kami berikan aturan dan jalan yang terang. Sekiranya Allah menghendaki, niscaya kamu dijadikan-Nya satu umat (saja), tetapi Allah hendak menguji kamu terhadap pemberian-Nya kepadamu, maka berlomba-lombalah berbuat kebajikan. Hanya kepada Allah-lah kembali kamu semuanya, lalu diberitahukan-Nya kepadamu apa yang telah kamu perselisihkan itu, lihat al-Qur’an online di Goole,
1. Untuk menginformasikan kepada setiap umat bahwa nabi dan rasul terdahulu mempunyai syariat (aturan) dan jalannya masing-masing dalam menyembah Allah (keterangan selanjutnya lihat Al Hajj : 67
Artinya: Bagi tiap-tiap umat telah Kami tetapkan syari’at tertentu yang mereka lakukan, maka janganlah sekali-kali mereka membantah kamu dalam urusan (syari’at) ini dan serulah kepada (agama) Tuhanmu. Sesungguhnya kamu benar-benar berada pada jalan yang lurus. lihat al-Qur’an online di Goole,
6 Untuk menginformasikan bahwa Allah tidak menyukai agama tauhid Nya (islam) dipecah belah (keterangan selanjutnya lihat QS Al Hijr : 90-91, Al Anbiya : 92-93, Al Mukminun : 52-54, Ar Rum : 30-32, Al Maidah : 54, an An Nisa : 150-152
7. Untuk menginformasikan bahwa Al Qur’an berisi perintah-perintah Allah, larangan-larangan Allah, hukum-hukum Allah, kisah-kisah teladan dan juga kumpulan informasi tentang takdir serta sunatullah untuk seluruh manusia dan pelajaran bagi orang yang bertakwa.
8. Al Qur’an adalah kumpulan dari petunjuk-petunjuk Allah bagi seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s sampai nabi Muhammad SAW yang dijadikan pedoman hidup bagi manusia yang takwa kepada Allah untuk mencapai islam selama ada langit dan bumi (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 88-85, Shad : 87, dan At Takwir : 27)
Manusia ingin mencapai kehidupan yang selamat sejahtera, baik didunia maupun di akhirat harus menggunakan pedoman hidup yang lurus dan benar yaitu Al Qur’an (keterangan selanjutnya lihat QS Maryam : 58, Ali Imran : 33 & 84-85, dan At Takwir : 27).
KITAB-KITAB ALLAH YANG WAJIB KITA BERIMAN KEPADANYA ADA 4:
- Kitab suci ZABUR; yang diturunkan kepada Nabi Dawud a.s. berisi
do’a-do’a, dzikir, nasehat dan hikmah-hikmah; tidak ada di dalamnya
hukum syariat, karena Nabi Dawud a.s. diperintahkan mengikuti syariat
Nabi Musa a.s.وَآتَيْنَا دَاوُودَ زَبُوراً”Wa aataynaa daawuuda
zabuuraan”Artinya: “Dan kami telah memberi kitab Zabur kepada Nabi
Dawud”. (An-Nisa. 163).
- Kitab suci TAURAT; yang diturunkan kepada Nabi Musa a.s. berisi
hukum-hukum syariat dan kepercayaan yang benar.نَزَّلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ
مُصَدِّقاً لِّمَا بَيْنَ يَدَيْهِ وَأَنزَلَ التَّوْرَاةَ وَالإِنجِيلَ”Nazzala ‘alayka al-kitaaba
bil-haqqi mushaddiqan limaa bayna yadayhi wa-anzala at-tawraata
wal-injiila”Artinya: “(Allah) telah menurunkan kitab kepadamu dengan
sebenarnya; membenarkan kitab yang terdahulu dari padanya, lagi
menurunkan Taurat dan Injil”. (Ali Imran; 3).
- Kitab suci INJIL; yang diturunkan kepada Nabi Isa a.s. berisi seruan
kepada manusia agar bertauhid kepada Allah, menghapuskan bagian dari
hukum-hukum yang terdapat dalam kitab Taurat yang tidak sesuai dengan
zamannya.
- Kitab suci AL-QUR’AN; yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Berisi syariat yang menghapuskan sebagian isi kitab-kitab Taurat, Zabur
dan Injil, yang tidak sesuai dengan zamannya.شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِيَ أُنزِلَ فِيهِ
الْقُرْآنُ هُدًى لِّلنَّاسِ”Syahru ramadaana alladzii unzila fiihi alqur-aanu
hudan lilnnaasi”Artinya: “Pada bulan Ramadhan yang di dalamnya
diturunkan al-Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia”. (al-Baqaarah; 185).
LEMBARAN (SHAHIFAH)
Selain dari kitab-kitab yang empat itu, masih ada lagi shahifah atau
lembaran-lembaran oleh Allah telah diturunkan:
- Kepada Nabi Adam a.s.
- Kepada Nabi Syits a.s.
- Kepada Nabi Idris a.s.
- Kepada Nabi Ibrahim a.s.
2.Iman Kepada Para Rasul, Hari Akhir, qadha-qadar
A. PENGERTIAN IMAN KEPADA RASUL
Rosul secara bahasa berasal dari kalimat “arsala” yang berarti mengutus. Sedangkan menurut istilah adalah seseorang manusia biasa, laki-taki yang dipilih oleh Allah SWT untuk menerima wahyuApabila tidak diiringi dengan kewajiban menyampaikan wahyu atau membawa misi tertentu maka disebut Nabi, namun apabila diikuti dengan kewajiban menyampaikan wahyu atau membawa misi tertentu disamping disebut Nabi ia juga sebagai Rosul. Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya : Kami liada mengutus rasul-rasul sebelum haw (Muhammad), melainkan beberapa prang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang berilmu, jika kamu tidak mengetahui. (QS.Al-Anbiya’: 7)
Makna beriman kepada rosul-rasul Allah SWT berarti meyakini sepenuh hati bahwa para rasul adalah orang yang dipercaya menerima wahyu dari Allah SWT untuk disampaikan kepada semua umat manusia agar mereka beriman dan menetadani, menunjukkan perbuatan yang baik dan memberikan peringatan agar mereka menjauhi perbuatan yang buruk, sebagaimana firman
Allah SWT:
Artinya :Sesungguhnya Kami mengutus kamu dengan membawa kebenaran sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan. Dan tidak ada suatu umatpun melainkan telah ada padanya seorang pemberi peringalan. (QS.Al-Falhir :24)
Seorang muslim wajib beriman kepada selunih Nabi dan Rosut yang telah diutus oleh Allah SWT, baik yang disebutkan maupun yang tidak disebutkan dan wajib membenarkan kepada semua nabi dan rosul dengan sifat-sifal, kelebihan dan keistimewaan satu sama lain, tugas dan mukjizat masing-masing seperti yang dijelaskan didalam Al Qur’an dan Al Hadis, tidak sah iman seseorang yang menolaknya walau hanya seorang nabi dan rosul yang diutus oleh Allah SWT dimuka bumi ini-Sebagaimana firman Allah SWT:
Artinya : Rosul telah beriman kepada Al Qur ‘an yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikianpula orang-orang yang beriman-Semuanya beriman kepada Allah, malaikaZ-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, (mereka mengatakan): “Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya “, dan mereka mengatakan: “Kami dengar dan kami taaf”.(Mereka berdoa): “Ampunilah kami ya tuhan kami dan kepada Engkaulah tempat kami kembali”.(QS.AL Baqoroh: 285)
B. PENGERTIAN IMAN KEPADA HARI AKHIR
Yang dimaksud dengan hari akhir adalah kehidupan yang kekal sesudah kehidupan didunia yang fana ini berakhir.Tennasuk semua prosesi dan peristiwa terjadi pada hari itu, mulai dari kehancuran alam semesta dan seluruh isinya serta berakhimya seiuruh teiudupan (Qiyamah), kebangkitan seluruh umat manusia dari alam kubur (Ba’ats), dikumpulkannya seluruh umat manusia dipadang mahsyar (Hasyr), perhitungan seluruh amal perbuatan
Umat manusia dipadang mahsyar (Hasyr), perhitungan seluruh amat perbuatan musia didunia (Hisab), penimbangan amal perbuatan tersebut untuk ;ngetahui perbandingan ama! baik dan buruk (Wazn), sampai kepada mbalasan dengan surga dan neraka (Jaza’).
samping istilah hari akhir, Al Qur’an juga menggunakan istilah atau nama-m lain, yang masing-masing menunjukkan peristiwa, keadaan atau suasana ng akan dialami oleh Limat manusia dalam proses menuju kehidupan yang ‘adi tersebut.Nama-nania itu adalah ;
1. Yaumul Qiyamah/hari kiamat (Az Zumar:60)
2. Yaumul Ba’ats/hari kebangkitan (ArRum;56)
3. Yaumul Hisab/hari perhitungan (Al Mukmin:27)
4. Yaumul Din/hari pembalasan (Al Fatihah;3)
5. Yaumul Fath/hari kemenangan (As Sajadah:29)
6. Yaumul Talaq/hari pertemuan (Al Mukmin:15-16)
7. Yaumul Jami’/hari berhimpun (At Taghobun:9)
8.Yaumul Taghobun/hari ditampakkan kesalahan-kesalahan (At Taghobun:9)
9. Yaumul Khulud/hari kekekalan (Qoof;34)
10. Yaumul Khuruj (Qoof:42)
11. Yaumul Hasroh/hari penyesalan (Maryam:39)
12. Yaumul Tanad/hari panggil memanggil (Al Mukmin:32)
13. Yaumu! Fashl/hari keputusan (An Naba’:17)
14. At Akhiroh/akhirat (Al A’la:16-17)
15. Al Azifah/peristiwa dekat (An Najam:57)
16. At Thammah/maha petaka besar (An Nazi’at:34)
17.AS Shakhah/tipuan sangkakala yang kedua (‘Abasa:33)
18. Al Ghosyiyah/kejadian yang menyelubungi (Al Gfaosyiyah:1)
19. Al Waqi’ah/peristiwa dahsyat (Al Waqi’ah:1)
20. Al Qori’ah/keributan karcna hancur (A! Qori’ah:2-3)
Firman Allah SWT:
Artinya : Barang siapa yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rosui-rosul-Nya dan hari kemudian, maka sesungguhnya orang itu telah sesat sejauh-jauhnya.(QS.An Nisa’:36)
Makna beriman kepada hari akhir yaitu meyakini dengan sepenuh hatibahwa hari akhir/hari kiamat itu pasti ada dan terjadi, namun tidak adayang mengetahui termasuk para Nabi dan Rosul. Kapan akanterjadi, dalam hal mi Allah SWT berfirman :
Artinya : Mereka menanyakan kepadamu lenlang kiamat :”bilakah
terjadinya?” katakanlah •.”sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi tuhanku, tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu amat berat (hara-hurunya bagi makhluk) yang dilangit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba”.(QS.Al’Arof:187)
3. PENGERTIAN IMAN KEPADA QODHO DAN QODAR
Qodho menurut bahasa Al Qur’an mempunyai beberapa arti yaitu :
1. Qodho berarti hukum, firman AlloH SWT :
Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadfkan kamu hakim dalam perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya. (QS.An Nisa ‘:65)
2. Qodho berarti perintah, firman Allah SWT:
Artinya : Dan Tufwnmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya. (QS.AI Isro ‘:23)
3. Qodho berarti memberitahukan, firman Allah SWT:
Artinya : Dan telah Kami tetapkan terhadap Bora Israil dalam Idtab itu.(QS.Al Isro’:4)
4. Qodho berarti menjadikan, finnan Allah SWT:
Artinya : Maka Dia fnenjadikanya tujuh langit dalam dua masa dan Dia mewahyukan pada tiap-tiap langit urusannya.(QS.Fushilat:12
Menurut istilah. Qodho berarti kahendak atau ketetapan hukum. Yakni kehendak atau ketetapan hukum Allah SWT terhadap segala sesuatu. Sedangkan Qodar menurut terminologi Alqur’an adalah tertib atas sesuatu atau menetapkan jumlah (qadar) ukuran sesuatu, sebagaimana finnan Allah SWT:
Artinya : Dan Dia menciptakan segala seswau, dan Dia menetapk ukuran- ukurannya dengan serapi-rapinya. (QS.AI Furqon:2)
Secara etimologi Qodar berarti ukuran atau ketentuan, di dalam ilmu tauhid Qodar diartikan sebagai ketentuan dan ukuran yang ditetapkan Allah SWT bagi semua makhluk-Nya.firman Allah SWT:
Artinya : Sesungguhnya Kami menciptakan segala seswttu menuna ukuran.(QS. Al Qomar:49)
Beriman kepada Qodho dan Qodar ialah membenarkan dengan sesungguhnya bahwa segala yang terjadi baik dan buruk itu adalah qodo dan qodar Allah SWT. Segala yang terjadi pada alam semesta dan pada jiwa manusia, yang baik dan yang buruk, semua itu sudah ditakdirkan oleh Allah SWT dan ditulis sebelum dieiptakan.Semua yang telah ditakdirkan Allah SWT adalah untuk sebuah hikmah yang diketahuiNya, Allah tidak pemah menciptakan kejelekan yang mumi, yang tidak melahirkan suatu kemaslahatan.
3.Tanda-tanda orang beriman, hal-hal yang merusak iman
a. A. Tanda – tanda orang beriman
Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang beriman ialah mereka yang bila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila dibacakan ayat-ayat Nya bertambahlah iman mereka (karenanya), dan hanya kepada Tuhanlah mereka bertawakkal.” (QS. Al Anfal 3).
Artinya: ”(yaitu) orang-orang yang mendirikan shalat dan yang menafkahkan sebagian dari rezki yang Kami berikan kepada mereka.”(QS. Al Anfal 4).
Artinya: ”Itulah orang-orang yang beriman dengan sebenar-benarnya. Mereka akan memperoleh beberapa derajat ketinggian di sisi Tuhannya dan ampunan serta rezki (nikmat) yang mulia.”(QS. Al Anfal 4).
Dari Ayat tersebut telah jelaslah bahwa beberapa tanda-tanda orang yang benar-benar beriman kepada Allah adalah:
1. Bila disebut nama Allah gemetarlah Hatinya
2. Apabila Dibacakan Ayat-ayat Allah bertambahlah Imannya
3. Mereka selalu bertawakal Kepada Allah
4. Mendirikan Shalat
5. Menafkahkan (berinfaq, shadaqoh)
Itulah tanda-tanda orang yang benar-benar beriman selain tanda-tanda yang lain yang Allah Gambarkan dalam surat Al fatihah dan surat-surat yang lainnya.
Yang jadi renungan buat kita adalah sudahkah, pernahkah, kita ini bergetar atau atau bahkan menangis ketika disebut ayat-ayat Al Quran, atau justru kita tertawa terbahak-bahak padahal Al Quran menceritakan betapa pedihnya Azab Allah itu.semua jawabanya kembali kepada diri kita masing-masing, marikita introspeksi / muhasabah / evaluasi diri kita sebelum Allah yang turun tangan untuk mengevaluasi kita di Yaumul Akhir nanti.
B. Hal-hal yang merusak iman
Ada baiknya juga sebagai bekal mencari ilmu, mengamalkan dan mengajarkannya kita kokohkan juga landasan ilmu tentang diri sendiri, yaitu mengenai apa-apa yang berpotensi besar muncul pada diri dalam seluruh aktivitas kita. Adapun diantara nikmat Allah Subhanahu Wa Ta’ala kepada kita yang paling berharga salah satunya adalah nikmat Iman dalam Islam. hal-hal yang bisa merusak iman antara lain.
A. Riya
Riya artinya memperlihatkan (menampakan) diri kepada orang lain, supaya diketahuui kehebatan perbuatannya, baik melalui pembicaraan, tulisan ataupun sikap dan perbuatan dengan tujuan mendapat perhatian, penghargaan dan pujian manusia, bukan ikhlas karena Allah. Riya itu dapat terjadi di dalam niat, yaitu ketika akan melakukan pekerjaan dan bisa juga terjadi setelah melakukan pekerjaan.
1. Riya dalam niat
Riya dalam niat yaitu ketika mengawali pekerjaan, dia mempunyai keinginam dari orang lain, bukan karena Allah. Padahal niat itu sangat menentukan nilai suatu pekerjaan. Jika pekerjaan yang baik dilakukan deengan niat karena Allah, maka perbuatan itu mempunyai nilai di sisi Allah, dan jika perbuatan itu dilakukan karena ingin mendapat sanjungan, penghargaan dari orang lain, maka perbuatan itu tidak memperoleh pahala dari Allah. Hanya sanjungan itulah yang akan ia peroleh.
2. Riya dalam perbuatan
Riya dalam perbuatan ini misalnya saat mengerjakan shalat dan bersedekah. Orang riya dalam mengerjakan shalat biasanya dia memperlihatkan kesungguhan, kerajinan , dan kekhusyu’annya jika dia berada di tengah-tengah orang atau jamaah sehingga orang lain melihat dia berdiri , ruku’ dan sebagainya.
Dia shalat dengan tekun itu mengharapkan perhatian sanjungan dan pujian dari orang lain agar dia dianggap sebagai orang yang taat dan tekun beribadah. Orang yang riya dalam shalatnya ini dia akan celaka di akhirat nanti,
Riya dalam bersedekah seperti memberikan sesuatu kepada orang lain dengan harapan mendapat pujian dan sanjungan dari orang yang telah diberinya atau orang lainnya, agar dia dianggap sebagai orang yang dermawan, pemurah dan sebagainya. Dia akan mengungkapkan pemberiannya jika orang yang telah di bantu itu tidak menyanjung atau memujinya.
B. Takabur
Pengertian takabur menurut bahasa adalah membesarkan diri, menganggap dirinya lebih besar dari orang lain. Menurut istilah, suatu sikap mental yang merasa diri lebih besar, lebih tinggi, lebih pandai dan memandang kecil serta rendah terhadap orang lain.
Takabur itu dapat digolongkan dua bagian, yaitu takabur batin dan takabur lahir. Takabur dalam batin yaitu sifat dalam jiwa yang tidak terlihat, dia melekat dalam hati seperti merasa besar, merasa lebih pandai dan lain-lain. Takabur lahir ialah perbuatan dan tingkah laku yang dapat dilihat seperti merendahkan orang lain, menyepelekan orang lain, dan lain-lain.
Tanda-tanda sikap dan perbuatan takabur itu antara lain sebagai berikut :
a Suka memuji diri, membanggakan dirinya, hartanya, ilmunya, dan keturunannya.
b Merendahkan dan meremehkan orang lain, memalingkan muka ketika bertemu dengan orang lain yang dikenalnya, congkak dalam tingkah laku dan perbuatan.
c Suka mencela dan membesar-besarkan kesalahan orang lain. Orang yang takabur itu selalu menyangka bahwa dirinyalah yang benar, baik, mulia, dan mampu berbuat sesuatu. Orang lain dianggap rendah, kecil, hina dan tiadk mampu berbuat sesuatu.
3
C. Nifaq
Nifaq ialah sifat yang berbeda antara lahir dan batin atau tidak sesuai antara ucapan dengan perbuatan. Lain di hati lain di mulut, lain di mulut lain di perbuatan, tidak sesuai antara kata dengan perbuatan. Orang yang mempunyai sifat nifaq disebut munafiq.
a. Sifat dan perbuatan orang munafiq
Orang munafiq itu pebuatannya selalu berpura-pura, apa yang diucapkannya berbeda dengan perbuatannya. Misalnya dia menyatakan iman kepada Allah Subhanahu Wa ta’ala dan rasul-Nya, tetapi dalam hatinya dia tidak beriman, ia mengingkari apa yang telah diucapkannya. Bila dia berkumpul dengan orang beriman, dia mengatakan beriman akan tetapi bila ia berkumpul dengan orang kafir, diapun menyatakan kekafirannya pula. Dia bermuka dua dan selalu berpura-pura.
Diantara sifat munafiq ialah pendusta, pembohong, dan kihanat. Apabila dia berbicara dia berbohong, apabila dia berjanji dengan orang lain dia tidak menepati dengan sengaja. Begitu pula apabila dia mendapat kepercayaan dari orang lain untuk memegang dan melaksanakan pekerjaan dia tidak melaksanakannya dengan baik, dia khianat.
“Tanda-tanda orang munafiq itu ada tiga : Apabila berkata ia bohong, apabila berjanji ia melanggar dan apabila dipercaya ia berkhianat.
E. Perbuatan Dosa
Perbuatan dosa ialah segala perbuatan yang dilarang oleh Allah Subhanahuu Wa Ta’ala dan Rasul-Nya yang tercantum dalam Al Qur’an dan Al Hadits. Ini adalah pengertian dari segi hukum formal. Secara psikologis, yang disebut perbuatan dosa ialah segala perbuatan yang apabila dilakukan akan terasa salah dalam hati, dan merasa tidak senang jika perbuatannya itu diketahui orang lain.
a. Bentuk perbuatan Dosa
Perbuatan dosa bisa pada hati, ucapan (perkataan) dan tingkah laku. Perbuatan dosa (dalam) hati yang dilarang agama, misalnya syirik, riya, takabur, sombong, hasad (dengki), nifaq (maksiat), bakhil (pelit), tama’(rakus), memperturutkan hawa nafsu dan lain-lain. Dalam bentuk ucapan, misalnya mengumpat, mencaci, berdusta, membual, menghina, mencela, memfitnah, bersumpah palsu dan lain-lain.
Kesimpulan
1. Tanda-tanda orang yang benar-benar beriman kepada Allah adalah:
– Bila disebut nama Allah gemetarlah Hatinya
– Apabila Dibacakan Ayat-ayat Allah bertambahlah Imannya
– Mereka selalu bertawakal Kepada Allah
– Mendirikan Shalat
– Menafkahkan (berinfaq, shadaqoh)
2. Hal-hal yang merusak iman seseorang antara lain sifat dan perbuatan riya, takabur, nifaq (munafiq), fasik, dan perbuatan dosa.
DAFTAR PUSTAKA
Arifin M,1996, Ilmu Pendidikan Islam, Jakarta. Penerbit Bumi Aksara.
al-Albani Nashiruddin M, 2007, Ringkasan Shahih al-Bukhari, Pustaka al-Sunnah, Jakarta. 2007
Brata Surya Sumadi, 1998, Psikologi Pendidikan, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta.
Daradjat Zakiyah, 1998, Ilmu Jiwa Agama, Penerbit Bulan Bintang. Jakarta.
Daradjat Zakiyah, 1995, Filsafat Pendidikan Islam, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Daradjat Zakiyah, 2004, Metodik Khusus Pengajaran Agama Islam, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Daradjat Zakiyah, 1996, Metodologi Pengajaran Agama Islam, Penerbit Bumi Aksara, Jakarta.
Djalil Abdul, 1996, Ulum al-Qur’an, Penerbit Dunia Ilmu. Jakarta.
Martin Andre, Bhaskara 2002, Kamus Bahasa Indonesia, Penerbit Karina. Surabaya, 2002.
Nasution S, 1996, Sosiologi Pendidikan. Penerbit Bumi Aksara. Jakarta.
Ramayulis, 2005, Metodologi Pendidikan Agama Islam, Penerbit Kalam Mulia. Jakarta.
Ramayulis, 1998, Ilmu Pendidikan Islam, Kalam Mulia, Jakarta.
RI DEPAG, 1998, Al-Qur’an dan Terjemahan, PT. Karya Toha Putra. Semarang.
Syafi’i Imam Dkk, 2007, Materi Kuliah Umum PGPQ BMQ at-Tartil, Penerbit Koordinator Pusat BMQ at-Tartil, Sidoarjo.
Syar’i Ahmad, 2005, Filsafat Pendidikan Islam, Penerbit Pustaka Firdaus. Jakarta.
Syafi’i Imam Dkk, 2007, Pedoman Munaqasah Santri PGPQ BMQ at-Tartil , Penerbit Koordinator Pusat BMQ at-Tartil, Sidoarjo.
Sudijono Anas, 1996, Pengantar Statistik Pendidikan, Raja grafindo Persada. Jakarta.
Sudjana Nana, Ibrahim, 1989, Penelitian dan Penilaian Pendidikan, Penerbit Sinar Baru, Bandung.
Zuhairini,1995, Filsafat Pendidikan Islam. Penerbit Bumi Aksara. Jakarta.
4.Thaharah, bersuci dari hadats dan najis
Pengertian
Menurut etimologi thoharoh diambil dari bahasa Arab yang artinya bersuci, terminologi yaitu pekerjaan yang dengan pekerjaan itu diperbolehkannya salat, baik dengan menghilangkan hadas dengan whudhu, mandi,atau tayammum dan memghilangkan najis.
Thoharoh atau bersuci, merupakan syarat pertama dan utama menjadikan ibadah itu sah(diterima). serta ibadah yang harus dilakukan rukun-rukun, dan syarat-syaratnya mutlaq tidak dapat ditawar dan diubah baik menghilangkan hadas kecil dengan whudhu atau tayammum, hadas besar dengan mandi atau tayammum, serta membersihkan diri dari najis yang ada pada badan, pakaian, dan tempat. Tapi kemutlaqkan itu masih memberikan kelonggaran bagi manusia, karna pada prinsipnya hukum Islam itu tidak memberatkan dan membahayakan bagi manusia.
Dalam Islam bersuci diatur secara seksama yang telah ditentukan kaifiyahnya sampai menjelaskan secara detail tentang macam kotoran dan najis penting bagi seorang muslim mengetahui macam hadas dan najis serta tatacara bersucinya, semua menunjukkan bahwa seorang muslim harus hidup sehat jasmani dan suci rohani, bukan sebaliknya.
Pada sistem bersuci baik kaifiyah, syarat, dan rukun-rukunnya ditekankanya kebersihan lahiriyah telah dibahas secara luas dan detail dalam kitab-kitab fiqh.
A. Macam-macam Hadas
Hadas kecil yaitu perkara yang membatalkan whudhu’ (diwajibkan berwhudhu), atau perkara yang dapat suci dengan cara berwudhu.
Macam hadas kecil:
a. Sesuatu yang keluar dari dua jalan (kentut, kencing, BAB, wadhi, madhi dll).
b. Tidur (dengan tidak menetapkan pantat).
c. Hilang akal baik karena gila, mabuk sakit atau pingsan.
d. Menyentuh kemaluan, dengan telapak tangan.
e. Laki-laki menyentuh kulit wanita tanpa satir (penghalang) dan sebaliknya.
Menurut Imam Malik laki-laki menyentuh kulit wanita itu tidak termasuk hadas kecil atau membatalkan whudhu’, tetapi menurut Imam Syafi’i termasuk hadas kecil.
Hadas besar yang perkara membatalkan dan diwajibkanya mandi, perkara yang dapat suci dengan cara mandi.
Macam-macam Hadas besar :
a. jima’ (bersenggama)
b. Inzal ( keluar mani karena syahwat)
c. Ihtilam (mimpi yang sampai keluar mani)
d. Haidh
e. Wiladah dan nifas
f. Mati
Menurut jumhur Ulama orang yang baru masuk islam juga wajib mandi besar, karena orang yang telah didatangi hadas besar itu dikatakan junub, sedang orang yang didatangi hadas besar/junub wajib mandi.
Ayat yang menjelaskan tentang wajibnya mandi besar :
B.Cara bersuci dari hadas
Tatacara bersuci dari hadas kecil dengan cara berwudhu.
* Fardhunya whudhu :
a. Niat ketika membasuh wajah.
b. Membasuh wajah.
c. Membasuh kedua tangan.
d. Mengusap sebagian kepala.
e. Membasuh kaki sampai mata kaki.
f. Tartib (berurutan)
* Sunah-sunah Whudhu :
a. Membaca basmalah f. Menyela-yelai jenggot
b. Dengan tiga kali basuhan g. Menyela-nyelai jari tangan dan kaki
b. Berkumur h. Membasuh seluruh kepala
c. Istinsaf (menghirup air) i. Mendahulukan yang kanan
d. Membasuh telinga j. Mualat
Bersuci dari hadas besar dengan cara mandi, mandi mernurut etimologi Fiqh adalah mengalirnya air pada sesuatu, sedang menurut terminologi adalah mengalirnya air pada seluruh badan dan kepala dengan niat tertentu. Contoh, niat bersuci dari dari hadas besar nifas bagi orang yang telah suci dari darah nifas.
Fardhunya mandi ada 3 :
Niat (pada permulaan membasuh tubuh)
Membersihkan najis yang ada pada tubuh.
Mengalirkan air keseluruh tubuh ( rambut dan kulit)
Apabila orang yang hendak bersuci dari hadas kecil atau besar tidak menemukan air untuk bersuci atau tidak dapat menggunakan air karena sakit maka diperbolehkan tayammum yaitu, bersuci dengan menggunakan debu yang suci. Karna pada prinsipnya Islam tidak memberatkan pada pemeluknya.
Syarat diperbolehkannya tayammum :
1. Adanya udzur, berpergian dan tidak menemukan air.
2. Sakit (luka pada aggota whudhu/ bahaya bila menggunakan air)
3. Tayammum dilakukan setelah masuk waktu salat.
4. Tidak menemukan air(setelah mencari kemana-mana)
5. Debu yang digunakan suci.
Tatacara bertayammum:
1. Niat.
2. Mengusap wajah.
3. Mengusap kedua tangan sampai siku.
4. Tartib (berurutan)
Dalam kitab klasik fiqh Istinjak ( )juga dimasukkan dalam pembahasan thaharoh, Istinjak(bersuci dari kotoran/ kencing) paling utamanya adalah menggunakan batu kemudian dibasuh dengan air, boleh juga ber-istinjak hanya dengan menggunakan air atau tiga batu, bila tidak menemukan tiga batu boleh menggunakan satu batu dengan tiga ujung untuk membersihkannya.
Macam-macam Najis
Najis menurut etimologi adalah sesuatu yang menjijikan, dalam pengolongannya najis dibagi menjadi menjadi tiga:
• Najis Mukhofafah, yaitu najis yang ringan
seperti air kencing bayi laki-laki yang belum berumur dua tahun dan tidak makan apa-apa kecuali ASI.
• Najis Mutawasithoh
a. Bangkai, termasuk katagori bangkai juga pada binatang yang mati /disembelih tidak menurut syariat islam. Kecuali bangkai manusia, ikan, dan belalang maka dihukumi suci.
b. Segala jenis darah dan nanah.
c. Minuman yang memabukan.
d. Segala benda cair yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur) kecuali mani sebagian Ulama mengatakan suci.
e. Bagian tubuh binatang yang diambil/dipotong ketika hidup. Maka hukumnya disamakan dengan bangkai.
Najis mugholadhoh
Gigitan atau air liur anjing dan babi, menyentuh anjing atau babi dalam keadaan basah.
Cara bersuci dari Macam-macam Najis
• Najis mukhoffah cukup denan memercikkan air diatas najis tersebut.
• Najis mutawasithoh
Bila najis ‘ainiyah (tampak najisnya)
a. Menghilangkan najisnya(‘ainya)
b. Dibasuh sampai hilang rasa, warna, atau baunya.
c. Mengalirkan air
Bila najis hukmiyah (hukumnya saja yang najis tapi sudah tidak tampak najisnya)
cukup dengan hanya mengalirkan air diatasnya.
• Najis mugholladoh yaitu dibasuh dengan tujuh kali basuhan dan salah satunya dengan debu.
5.Shalat fardhu, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya
A. Pengertian
Shalat menurut bahasa berarti do’a dan menurut syara’ adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Ibadah shalat diperintahkan oleh Allah swt kepada Nabi Muhammad saw pada saat beliau isra’ mi’raj tepatnya tanggal 27 Rajab tahun ke II kenabian, tepatnya satu tahun sebelumnya Nabi Muhammad saw dan para sahabatnya hijrah ke kota Madinah.
Dasar kewajiban shalat disebutkan dalam Al-Qur’an,
Artinya :”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’ (QS. Al-Baqarah : 43)
Adapun hadits Rasulullah yang menerangkan tentang kewajiban shalat antara lain :
الاسلام ان تشهد ان لااله الله وان محمدا رسول الله وتقيم الصلاة وتؤتى الزكاة وتصوم رمضان وتحج البيت ان ستطعت اليه سبيلا
Artinya :”Islam adalah bersaksi bahwa tiada tuhan melainkan Allah swt dan Nabi Muhammad saw pesuruh Allah swt, mengerjakan shalat lima waktu, memberikan zakat, melakukan puasa pada bulan ramadhan dan menjalankan ibadah haji bila mampu” (HR. Muslim dan Umat bin Khattab).
Shalat fardhu adalah shalat yang dimana waktunya sudah ditentukan dan wajib dilaksanakan bagi kaum muslim, sebagaimana dalam Al-Qur’an :
ان الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
Artinya :”Bahwasannya shalat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya untuk semua orang – orang yang beriman”
Lebih jelasnya kita perinci sebagai berikut :
1. Shalat Dhuhur
Awal waktunya setelah cenderungnya matahari ke arah barat dari pertengahan langit dan akhir waktunya apabila baying – baying telah sama dengan benda itu.
2. Shalat ashar
Waktunya dari habis shalat dhuhur sampai terbenamnya matahari.
3. Shalat Magrhib
Waktunya dari terbenamnya matahari sampao terbenamnya megah yang merah (cahaya merah di kaki langit sebelah barat)
4. Shalat Isya’
Waktunya dari hilangnya syafaq merah sampai terbitnya fajar shodiq (Rasulullah kerap kali mengakhirkan shalat isya’ hingga sepertiga malam)
5. Shalat Subuh
Waktunya dari terbitnya fajar shodiq sampai terbitanya matahari.
B. Syarat Wajib Shalat
Syarat wajib ialah persyaratan yang berhubungan dengan kewajiban seseorang untuk melakukan ibadah. Adapun syarat wajib shalat adalah :
1. Islam
Orang yang tidak Islam tidak wajib melakukan shalat.
2. Suci dari haid dan nifas
Wanita dalam keadaan haid atau setelah melahirkan tidak syah melakukan shalat bahkan haram
3. Berakal
Orang yang hilang akalnya, karena mabuk, gila dan sebagainya tidak wajib melaksanakan shalat
4. Baligh (dewasa)
Orang yang dianggap baligh jika memenuhi syarat antara lain :
a. Cukup berumur 15 tahun
b. Keluar mani
c. Mimpi bersetubuh
d. Keluar darah haid bagi wanita
e. Telah sampai da’wah (orang yang belum pernah mendengar, menerima perintah shalat tidak wajib shalat).
C. Syarat Syah Shalat
1. Mengetahui waktu shalat
2. Suci dari hadast kecil dan besar
3. Menutup aurat
4. Suci badan, pakaian dan tempat yang digunakanshalat dari najis
5. Menghadap kiblat
D. Rukun Shalat
Ada 13 macam, antara lain :
1. Niat
2. Berdiri bagi yang mampu
3. Takbiratul ikhram
4. Membaca Al-Fatihah
5. Ruku’ artinya membungkukkan punggung
6. I’tidal artinya bangun dari ruku’
7. Sujud dua kali dengan tuma’ninah
8. Duduk diantara dua sujud
9. Duduk untuk tasyahud pertama
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال : كان رسول الله ص.م. يعلمنا التشهد التحيات المباركات الصلوات الطيبات لله الى احره (رواه مسلم)
Artinya :”Ibnu Abbas berkata : “Rasulullah saw mengajarkan tahiyat kepada kamu “Attahiyatul Mubarokatus sampai akhirnya…”(HR. Muslim)
10. Membaca tasyahud akhir
11. Membaca shalawat atas nabi
12. Mengucapkan salam yang pertama
13. Tertib
E. Hal – hal yang Membatalkan Shalat
1. Bila salah satu syarat dan rukunnya tidak dikerjakan atau sengaja ditinggalkan
2. Terkena najis yang tidak dimaafkan
3. Berhadats
4. Terbuka auratnya
5. berkata – kata dengan sengaja walau 1 huruf
6. Makan minum
7. tertawa terbahak – bahak
8. Membelakangi imam
Perbedaan laki – laki dan wanita dalam shalat
Laki – laki Wanita
• Auratnya antara pusar dan lutut
• Merenggangkan dua siku tangan dari kedua lambung waktu ruku’
• Menyaringkan suaranya atau bacaannya • Auratnya seluruh tubuh kecuali mukan dan telapak tangan
• Merapatkan satu anggota kepada anggita yang lain
• Merendahkan suaranya bukan muhrimnya
Beberapa hal yang mungkin lupa dalam shalat :
a. Lupa mengerjakan yang fardhu
Jika kita lupa mengerjakan yang fardhu itu tidak cukup menggantinya dengan sujud syahwi, maka kita harus cepat – ceoat melaksanakannya dan sujud syahwi (sujud karena lupa)
سبحان من لا ينام ولايسهو
Artinya :”Maha suci Allah swt yang tidak tidur dan tidak lupa
Sujud syawi itu hukumnya sunnat, dan letaknya sebelum salam.
b. Bila yang terlupakan adalah sunnah hai’at tidak perlu diulangi apa yang terlupakan dan tidak perlu sujud syahwi
c. Bila yang terlupakan adalah sunnah ab’ad tidak perlu diulangi dan tetap meneruskan shalat hingga selesai, kemudian sebelum salam disunnahkan sujud syahwi.
F. Sunnah – Sunnah Shalat
a. Adzan adalah memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan untuk melahirkan syiar Islam di muka bumi
b. Iqamah adalah pemberitahuan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk shalat dengan lafadz yang ditentukan oleh syara’
c. Bagi orang yang mendengar adzan dan iqamah
 Hendaknya menjawab adzannya kecuali pada kalimat ke-4 dan ke-5 pendengar menjawab dengan lafadz :
لاحول ولاقوة الا باالله العلى العاظيم
 Pada adzan subuh jika mendengar lafadz :
الصلاة خير من النوم
Hendaknya menjawab dengan lafadz :
صدقت وبررت وانا على ذلك من الساهدين
 Jika mendengar iqamah
اقامها الله وادامها مادامت السموات الأرض وجعلن من الصالحين
 Do’a sesedah adzan
اللهم رب هذه الدعوة التامة والصلاة القائمة أت سيدنا محمد الوسيلة والفضيلة والدرجة العالية الرفيعة وابعثه المقام المحمدن الذى وعددتة انك لاتحلف الميعاد
PENUTUP
Shalat menurut bahasa berarti do’a dan menurut syara’ adalah ibadah yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Shalat fardhu adalah shalat yang dimana waktunya sudah ditentukan dan wajib dilaksanakan bagi kaum muslim
Syarat wajib ialah persyaratan yang berhubungan dengan kewajiban seseorang untuk melakukan ibadah
Adzan adalah memberitahukan bahwa waktu shalat telah tiba dan untuk melahirkan syiar Islam di muka bumi
Iqamah adalah pemberitahuan kepada hadirin supaya siap berdiri untuk shalat dengan lafadz yang ditentukan oleh syara’
DAFTAR PUSTAKA
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan. Bandung. 1994
Moh. Saifullah Al-Aziz. Fiqih Islam Lengkap. Surabaya. 2005
M. Samsuri. Penuntun Shalat Lengkap. Surabaya
6.Shalat sunnah dan macam-macamnya
Selain shalat wajib lima kali sehari semalam, kita juga diajarkan untuk melaksanakan shalat sunnah. Shalat sunnah juga disebut shalat tathawwu’ atau nafilah. Shalat sunnah berfungsi untuk menambah pahala dan menutupi kekurangan dalam melaksanakan shalat wajib.
Shalat sunnah adalah shalat yang dikerjakan diluar shalat wajib yang hukumnya sunnah. Artinya jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa. Shalat sunnah lebih utama dikerjakan di rumah kecuali shalat tahiyatul masjid.
Perhatikan hadits Nabi Muhammad saw :
صلاة الرجل فى بيته تطوعا نور فمن شاء نور بيته (رواه احمد)
Artinya :”Shaat seseorang dalam rumahnya yang berupa shalat sunnah adalah sebagai cahaya. Maka barang siapa yang mau, ia dapat menerangi rumahnya hingga bercahaya”(HR. Ahmad)
Pada garis besarnya, shalat sunnah terbagi menjadi dua bagian, yaitu shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah nawafil. Shalat sunnah rawatib dikerjakan sebelum dan sesudah shalat lima waktu. Sedang shalat sunnah nawafil tidak ada hubungannya dengan shalat lima waktu, seperti shalat tahajjud/istikharah, idul fitri, idul adha dan sebagainya.
A. Shalat Sunnah Rawatib
1. Pengertian
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang mengiringi shalat fardhu, baik sebelum (qabliyah) maupun sesudahnya (ba’qiyah). Shalat rawatib merupakan shalat sunnah yang selalu dikerjakan oleh Nabi Muhammad saw. Dengan demikian, shalat itu termasuk shalat sunnah muakkad atau shalat sunnah yang sangat ditekankan untuk dilaksanakan.
2. Macam – Macam Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu shalat sunnah rawatib muakkad dan ghairu muakkad.
a. Shalat sunnah rawatib muakkad
1) Dua rakaat sebelum shalat dhuhur
2) Dua rakaat sesudah shalat dhuhur
3) Dua rakaat sesudah shalat maghrib
4) Dua rakaat sesudah shalat isya’
5) Dua rakaat sebelum shalat subuh
Hal ini berdasarkan pada hadits Nabi Muhammad saw :
عن عبد الله بن عمر قال : حفظت عن رسول الله .ص.م. ركعتين قبل الظهر وركعتين بعد الظهر وركعتين بعد المغرب وركعتين بعد العشاء وركعتين قبل الغداء (رواه البخارى ومسلم)
Artinya :”Dari Abdullah bin Umar, ia berkata, “Saya ingat bahwasannya Nabi Muhammad saw mengerjakan shalat dua rakaat sebelum shalat dhuhur, dua rakaat sesudah shalat dhuhur, dua rakaat sesudah shalat maghrib, dua rakaat sesudah shalat isya’, dua rakaat sebelum shalat subuh.”(HR. Bukhari Muslim)
Dengan demikian ada sepuluh rakaat shakat rawatib muakkad, khusus shalat rawatib sebelum shalat subuh, Nabi Muhammad saw memberikan penekanan yang lebih daripada yang lain. Shalat ini dipandang sebagai pembuka shalat seorang muslim disiang hari. Dalam keadaan apapun, Nabi Muhammad saw tidak pernah meninggalkannya, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw sebagai berikut :
لاتدعوا ركعتين الفجر وان طردتكم الخيل (رواه احمد)
Artinya :”Janganlah kalian meninggalkan dua rakaat shalat sunnah (sebelum) subuh kendati kalian dibawa lari kuda”(HR. Ahmad)
Keutamaan shalat rawatib sebelum subuh dijelaskan Nabi Muhammad saw sebagai berikut :
ركعتا الفجر خير من الدنيا وما فيها (رواه مسلم)
Artinya :”Dua rakaat sebelum subuh itu lebih baik daripada dunia seisinya”(HR. Muslim)
b. Shalat Sunnah Rawatib Ghairu Muakkad
1) Dua rakaat sebelum shalat dhuhur
2) Dua rakaat sesudah shalat dhuhur
3) Empat rakaat sebelum shalat ashar
4) Dua rakaat sebekum maghrib
3. Praktek Shalat Sunnah Rawatib
Waktu pelaksanaan shalat sunnah rawatib ada dua, yaitu qabliyah dan ba’diyah. Cara melaksanakan shalat rawatib qabliyah adalah sesudah mendengar adzan shalat wajib segera melakukan shalat tersebut. Adapun shalat rawatib ba’diyah dilaksanakan setelah selesai melaksanakan shalat wajib.
Cara mengerjakan shalat sunnah rawatib sama dengan shalat wajib, baik bacaan maupun gerakan – gerakannya, yakni dimulai dengan takbiratul ihram dan diakhiri dengan salam, yang membedakan hanyalah niatnya. Shalat rawatib sebaiknya dikerjakan di rumah. Nabi Muhammad saw bersabda :
صلاة المرء فى بيته افضل من صلاته فى مسخدى هذا الا المكتوبة (رواه ابو داود)
Artinya :”Shalat seseorang di rumahnya itu lebih utama daripada di masjidku ini, keculai shalat fardhu”(HR. Abu Dawud)
4. Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
Shalat sunnah rawatib memiliki manfaat yang agung dan keuntungan yang besar, antara lain :
a. Menutupi kekurangan dalam shakat fardhu
b. Meninggikan derajat
c. Menghapus kejelekan
d. Mendidik kita menjadi jujur
e. Dapat menentramkan hati
f. Mendapatkan pahala yang berlipat
g. Dapat memperkuat mental
B. Shakat Sunnah Nawafil
1. Shalat Sunnah Tahajjud
Shalat sunnah tahajjud adalah shalat yang dikerjakan pada waktu tengah malam diantara shalat isya’ dan shalat subuh. Waktu pelaksanaannya adalah setelah bangun tidur, jumlah rakaat tahajjud minimal dua rakaat hingga tidak terbatas.
Waktu yang paling utama adalah sepertiga malam yang akhir. Dalil pelaksanaan shalat tahajjud adalah sebagai berikut :
Artinya :”Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji”(QS. Al-Isra’ : 79)
Keutamaan shalat tahajjud adalah :
a. Doa yang kita panjatkan akan lebih didengarkan oleh Allah swt
b. Sebagai rasa syukur kita atas nikmat yang telah diberikan Allah swt kepada kita
c. Shalat malam itu akan langsung disaksikan dan dicatat oleh malaikat.
2. Shalat Sunnah Witir
Menurut bahasa, witir artinya ganjil. Shalat witir adalah shalat sunnah yang rakaatnya ganjil. Jumlah rakaat paling sedikit adalah satu rakaat dan paling banyak adalah sebelas rakaat. Shalat witir adalah shalat yang mengakhiri shalat sunnah seorang muslim pada malam hari. Dalam sebuah hadits dijelaskan sebagai berikut :
عن نافع ان ابن عمر قال : من صلى من اليل فليجعل اخر صلاته وترا. فان رسول الله .ص.م. كان يامر يذلك (رواه مسلم)
Artinya :”Dari Nafi, bahwasannya Ibnu Umar berkata :”Barang siapa shalat (sunnah) pada malam hari, maka jadikanlah akhir shalatnya itu witir (ganjil). Sesungguhnya Nabi Muhammad saw biasa melakukan yang demikian”(HR. Muslim)
3. Shalat Sunnah Dhuha
Shalat sunnah dhuha adalah shalat sunnah yang dilakukan pada pagi hari setelah matahari naik setinggi tombak hingga matahari hamper di tengah – tengah. Shalat dhuha juga sering disebut shalat awwabin, sebagaimana hadits Nabi Muhammad saw :
عن زيد بن ارقم قال : خرج رسول الله .ص.م. على اهل قباء وهم يصلون الضحى فقال : صلاة الاوابين اذا رمنت الفصال من الضحى (رواه احمد)
Artinya :”Dari Zaid bin Arqam, ia berkata : “Rasulullah saw keluar ke tempat penduduk Quba”, sedangkan mereka sedang shalat dhuha, lalu beliau bersabda, “Shalat awwabin (shalat orang – orang yang bertaubat) itu waktunya apabila anak – anak unta sudah mulai kepanasan pad awaktu dhuha”(HR. Ahmad).
4. Shalat Sunnah Tarawih
Shalat sunnah tarawih adalah shalat malam yang dilakukan pada bulan Ramadhan. Waktu pelaksanaannya adalah setelah shalat isya’ hingga penghujung malam sebelum subuh. Jumlah rakaatnya ada yang 8 sampai 20.
7.Dzikir dan do’a, adab dan tata caranya
A. Dzikir dan Do’a Sesudah Sholat Fardhu
Apabila kita sudah mengerjakan sholat fardhu hendaknya kita tetap di tempat, jangan tergesa-gesa pergi dulu, kita duduk untuk melakukan dzikir / do’a kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri kehadirat Allah SWT walaupun hanya sebentar, sekalipun isi yang terkandung dalam sholat itu sudah mengandung do’a.
Bacaan dzikir atau wirid sesudah sholat fardhu sebagai berikut:
استغفر الله العظيم الّذى لا اله الاّ هو الحيّ القيّوم واتوب اليه
“Saya mohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung, yaitu dzat yang tiada Tuhan melainkan Dia Yang Maha Hidup lagi Berdiri Sendiri dan saya bertaubat kepada-Nya”.
لا اله الاّ الله وحده لا شريك له له الملك وله الحمد وهو على كلّ شيئ قدير
“Tiada Tuhan melainkan Allah sendirinya, tak ada sekutu baginya yang mempunyai segala kerajaan dan yang punya segala pujian dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
اللهمّ انت السّلام ومنك السّلام تبا ركت يا ذا الجلال والاكرام
“Ya Allah, Engkaulah dzat yang mempunyai kesejahteraan dan keselamatan, dan daripada Engkaulah datangnya keselamatan. Maka berbahagialah Engkau wahai Tuhan yang mempunyai kebesaran dan kemuliaan.
“Maha Suci Allah” سبحان الله “Segala puji bagi Allah” الحمد لله “Allah Maha Besar” الله اكبر
الله اكبر كبيرا والحمد لله كثيرا وسبحان الله بكرة واصيلا
“Allah Maha Besar lagi sempurna kebesarannya, segala puji bagi Allah dengan pujian yang banyak serta Maha Suci Allah sepanjang pagi dan sore. Tiada Tuhan melainkan Allah sendirinya, tiada yang menyekutui baginya, Dialah yang punya kerajaan dan baginya segala pujian dan Ia berkuasa atas segala sesuatu”.
استغفر الله العظيم
“Saya mohon ampunan kepada Allah Yang Maha Agung”.
افضل الذّكر فاعلم انّه
“Ketahuilah bahwa dzikir yang paling utama ialah”
لا اله الاّ الله حيّ موجود “Tidak ada Tuhan melainkan Allah Maha Hidup lagi Ada”
لا اله الاّ الله حيّ معبود
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah Maha Hiduplagi disembah”
لا اله الاّ الله حيّ باق
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah Maha Hidup lagi Kekal”
لا اله الاّ الله
“Tidak ada Tuhan melainkan Allah”
لا اله الاّ الله محمّد رّسول الله “Tidak ada Tuhan melainkan Allah, Muhammad utusan Allah”
Do’a sesudah sholat fardhu :
بسم الله الرّحمن الرّحيم . الحمد لله ربّ العالمين. حمدا يوافى نعمه ويكافى مزيده ياربّنا لك الحمد كما ينبغى لجلال وجهك الكريم وعظيم سلطانك.
“Dengan nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. Segala puji bagi Allah Tuhan semesta alam, puji-pujian yang setimpal nikmatnya dan melengkapi nikmat yang bertambah-tambah. Wahai Tuhan kami, bagi Engkaulah segala pujian, puji yang layak bagi keagungan-Mu yang mulia, kegagahan dan kebesaran-Mu”.
اللّهمّ صل على سيّدنا محمّد صلاة تنجينا بها من جميع الأهوال والأفات وتقضى لنا جميع الحاجات وتطهّرنا بها من جميع السّيّئات وترفعنا بها عندك اعلى الدّرجات وتبلّغنا بها اقصى الغايات من جميع الخيرات فى الحياة وبعد الممات .
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kesejahteraan atas junjungan kami Nabi Muhammad SAW yang dengan sebabnya, Ya Allah Engkau lepaskan kami dari sekalian bencana dan kebinasaan, Engkau tunaikan segala hajat kami, dan Engkau bersihkan kami dari segala kejahatan dan Engkau tinggikan derajat kami di sisi-Mu, dan Engkau sampaikan kesudahan cita-cita kami yang murni di masa hidup dan sesudah mati kami.
اللّهم انّى اسئلك سلامة فى الدّين وعافية فى الجسد وزيادة فى العلم وبركة فى الرّزق وتوبة قبل الموت ورحمة عند الموت ومغفرة بعد الموت . اللهمّ هوّن عليّ فى سكرات الموت والنّجات من النّار والعفو عند الحسابّ
“Ya Allah sesungguhnya aku mohon kepada-Mu keselamatan Agama, kesehatan badan, tambahnya ilmu, dan berkahnya rizqi. Dan dapat rahmat ketika mati dan memperoleh ampunan sesudah mati. Ya Allah, mudahkanlah aku pada saat maut dan lepaskanlah kami dari siksa api neraka dan mendapat kemaafan ketika dihisab”.
اللّهمّ اغفرلى ولوالديّ وارحمهما كما ربّيانى صغيرا
“Ya Allah, ampunilah segala dosaku, dan dosa kedua orang tuaku. Kasihanilah keduanya sebagaimana mereka berdua memelihara aku ketika aku masih kecil”.
ربّنا لاتزغ قلوبنا بعد اذ هديتنا وهبلنا من لدنك رحمة انّك انت الوهّاب
“Ya Allah, janganlah Engkau sesatkan hati kami setelah Engkau beri petunjuk, karuniailah kami rahmat dari sisimu. Sesungguhnya Engkau Maha Pemberi Karunia”.
ربّنا اتنا فى الدّنيا حسنة وفى الأخرة حسنة وقنا عذاب النّار.
“Ya Tuhan kami, anugerahilah kami kehidupan di dunia yang sejahtera (demikian pula) kehidupan di akhirat yang bahagia, dan peliharalah kami dari siksa api neraka.
سبحان ربّك ربّ العزّة عمّا يصفون وسلام على المرسلين والحمد لله ربّ العالمين
“Maha Suci Tuhanmu yang mempunyai kemuliaan dari apa yang disifatkan (dituduhkan oleh orang kafir), selamat sejahtera semoga tercurakan kepada para Rosul, dan segala puji bagi Tuhan semesta alam”.
B. Adab dan Tata Cara sesudah Sholat
Beberapa adab dan tata cara sesudah sholat yang perlu diperhatikan ketika kita melakukan do’a atau berdzikir kepada Allah SWT, di antaranya :
1. Berdo’a sebaiknya dilakukan dalam keadaan wudhu maksudanya ketika akan melakukan dzikir kita harus berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yang sebelumnya kering.
2. Ketika berdo’a hendaklah mengangkat kedua tangan setinggi bahu dengan telapat tangan, setelah berdo’a menyapu muka dengan telapak tangan.
3. Ketika berdo’a hendaklah menghadap kiblat maksudnya sikap duduk pada saat membaca wirid tersebut adalah dengan duduk tawarruk sholat terbalik, artinya telapak kaki kanan dimkasudkan di bawah lutut kaki kiri dan menghadap kiblat.
4. Berdo’a hendaklah dilakukan dengan penuh kekhusukan, merendahkan diri, hati dan suara yang rendah tidak terlalu keras dan tidak terlalu pelan di hadapan Allah Yang Maha Bijaksana.
5. Berdo’a hendaklah mengucapkan kedua bibir dirapatkan sambil lidah ditekan dan gigi direkatkan seperti orang mati dan merasa bahwa inilah nafas terakhirnya sambil mengingat alam kubur dan kiamat dengan berbagai kerepotannya, menenangkan dan mengkonsentrasikan hati untuk senantiasa ingat kepada Allah.
6. Do’a hendaklah dimulai dengan memuji Allah dan shalawat kepada Nabi, kemudian membaca do’a yang dikehendaki maksudnya Allah memerintahkan kita untuk menggunakan nama-nama-Nya dalam do’a kita.
7. Memperhatikan kebersihan dan tempat suci dari hadats maupun najis.
8. Dalam berdo’a hendaklah hati yakin bahwa do’a tersebut akan dikabulkan oleh Allah. Maksudnya kita harus menjaga kebersihan hati, rasa dengki, iri / kesalahan orang lain yang masih mengganjal di dalam hati.
9. Do’a hendaklah diakhiri sholawat dan memuji kepada Allah, Allah memiliki 99 Asmaul Husna, kita diminta untuk menyebut nama-nama Allah tersebut, tidak harus semuanya di dalam do’a kita. Rasulullah pernah mengomentari seseorang yang menengadahkan tangannya dan berdo’a Ya Allah., Ya Allah……Bagaimana mungkin do’anya terkabulkan jika pakaian dan makanan yang masuk ke tubuhnya diperoleh dengan cara yang tidak halal.
10. Memperbanyak istighfar, memohon ampunan atas dosa-dosa dengan cara menundukkan kepala di hadapan Allah SWT.
11. Beberapa waktu yang mustajab untuk berdo’a :
a. Pada hari Arofah (tanggal 9 Dzulhijjah)
b. Pada hari Jum’at, baik malam maupun siang
c. Pada bulan Ramadhan
d. Pada saat berbuka puasa
e. Sepertiga malam terakhir (mulai tengah malam sampai menjelang subuh)
f. Antara adzan dan iqomah
g. Ketika sedang sujud
h. Setelah selesai sholat fardhu
Jika semua adab dan tata cara berdo’a telah kita jaga tetapi do’a terus terlihat belum dikabulkan juga, maka harus dikedepankan adalah husnudzan, berbaik sangka kepada Allah SWT, boleh jadi Allah mengganti do’a kita tersebut dengan dihindarkannya kita dari malapetaka / musibah. Boleh jadi Allah menyimpannya untuk kita di akhirat kelak dengan diganti yang jauh lebih baik.
8.Shalat jama’ dan shalat qasar
A. SHALAT QASHAR
Qashar artinya meringkas atau memendekkan.shalat qashar artinya shalat yang diringkar rakaatnya dari 4 rakaat menjadi 2 rakaat, shalat yang boleh di qashar adalah dhuhur, ashar dan isya’.
Hokum shalat qashar adalah jaiz bagi orang yang telah memenuhi syarat.
Allah berfirman di dalam surat an-nisa’ ayat 101
Artinya: apabila kamu beprgian dari muka bumi maka tidak mengapa kamu meringkas shalat, jika kamu takut fitnah orang-orang kafir,sesumgguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu(Q.S An- nisa’)
Syarat- syarat bagi seseorang yang boleh solat qashar :
1. Dalam perjalanan
2. Perjalanan yang dilakukan bukanuntuk maksiat.
3. shalat yang boleh si qashar hanya yang 4 rakaat saja.
4. Jarak perjalana minimal 80.640 km. / 2 hari perjalanan
5. Berniat mengqashar
6. Tidak makmum kepada orang yang bukan musafir
7. Niat mengqashar pada waktu takbiratul ihram
Cara melaksanakan shalat qashar digabungakan dengan salat jama’ baik jama’ taqdim maupun jama’ ta’khir. Dengancara nelengkapi niat jama’ dan qashar sehingga bilangan rakaatmya hanya terdiri dari 2 rakaat dhuhur dan dua rakaat asyar serta dua rakat isya’, sedangka maghrib tetap 3 rakat.
Bagi orang yang dalam perjalanan , diperbolehkan menyingkat shalat wajib yang 4 rakaatmenjadi 2 rakaat. Menurut abd. rahman dalam kitabul eiqih adlah 16 farsah atau 81 km
B. Shalat jama’
Shalat jama’ yaitu mengumpulkan 2 shalat wajib dalam satu waktu tapi dikerjakan dengan sendiri-sendiri, bisa juga diartikan sebagai shalat yang dikumpulkan di dalam satu waktu. Misalmya, dhuhur dengan ashar, maghrib dengan isya’.
Shalat jama’ ada 2 yaitu:
1. Jama’ taqdim
Yaitu mengumpulkan 2 shalat fardu dan dikerjakan pada waktu awal. Contoh dhuhur dengan asyar,dikerjakan pada waktu dhuhur, maghrib dengan isya’ dikerjakan pada waktu maghrib.
2. Jama’ ta’khir
Yaitu mengumpulkan 2 shalat fardhu dan dikerjakan pada waktu akhir.dhuhur dengan asyar, dikerjakan pada waktu asyar. Maghrib dengan isya’ dikerjakan pada waktu isya’.
Artinya: dari anas ra. Berkata rasulullah SAW: apabila berangkat sebelum tergelinsir matahari, maka beliau akhirnya sholat dhuhur ke asyar, kemudian dalam perjalanan beliau turun dari kendaraan menjama’kan kedua shalat itu. Apabila beliau berangkat sesudah tergelincir matahari maka beliau kerjakan shalat dhuhur baru berangkat naik kendaraan.(H.R bukhari muslim)
Syarat jama’ taqdim:
1. Dikerjakan dengan niat dan tertib
2. Niat jama’dilakukan pada shalat pertama
3. Berurutan antara keduanya
Syarat jama’ ta’khir
1. Niat jama’ ta’khir
2. Masih dalam perjalan tempat datangnya waktu yang kedua
Syarat- syarat shalat jama’
1. Musafir
2. Berniat shalat jama’
3. Dalam keadaan tertentu
4. Perjalanan paling sedikit 80.640
Cara melaksanakan jama’ taqdim adalah kerjakan shalat yang terdahulu dengan niat menjama’ dengan shalat berikutnya. Lalu kerjakkan shalat berikutnya. Contoh shalat jama’ taqdim dhuhur dengan asyar, caranya: mengerjakan shalat dhuhur terlebih dahulu, kemudian salamdilanjutkan shalat asyar, waktu mengerjakan kedua shalat tersebut adalah pada waktu duhur
C .JAMA’ DAN QASHAR
Musafir yang memenuhi syarat- syarat yang telah disebutkan diatas boleh mengerjakan shalat jama’ dan qashar sekaligus, yaitu mengumpulkan shalat dan memendekkannya.
Lafadz shalat qashar dengan jama’:
1. Shalat duhur jama’ taqdim
Usholli fardho dhuhri rok’ataini qosron majmu’an ilaihi a’sri adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardhu duhur 2 rakaat qosor , dengan jama sama asyar fardu karena allah SWT
2. Shalat jama’ taqdim
Ushalli fardho ‘asri rok’ataini qosron majmu’an ilad dzhuhri adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardu asyar 2 rakaat qashar dengan jama’ sama dhuhur fardu karena allah SWT.
3. Shalat dhuhur jama’ ta’khir
Ushalli fardho dzhuhri rok’ataini qosron majmu’an ilal ‘asri adaan lillahi ta”ala
Artinya: aku niat shalat fardu dhuhur 2 rakaat qashar dan jama’ sama asyar fardu karena allah SWT.
4. Shalat asyar jama’ ta’khir
Ushalli fardho asri rok’ataini qosron majmu’an ilaihidz dzuhri adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardhu asyar 2 rakaat qosor dan jama’ sama dhuhur fardu karena allah SWT
5. Shalat maghrib jama;’ taqdim
Ushalli fardo maghribi tsalatsa roka’ati majmual ilaihil “isya”I adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardhu maghrib 2 rakaat jama’ isya’ fardu karena allah SWT
6. Shalat isya’ jama’ taqdim
Ushalli fardo isya’I rok’ataini qosron majmu’an ilal maghribi adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardu isya’ 2 rakaat qashar dan jama’ sama maghrib fardu karena allah SWT
7. Shalat maghrib jama’ ta;khir
Ushalli fardo maghribi tsalatsa rok’atan majmu’an ilal ‘isya’ai adaam lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardu maghrib 3 rakaat jama’ sama isya’ fardu karena allah SWT
8. Shalat isya’ jama’ ta’khir
Ushalli fardo ‘isyai qosron majmu’an ilaihil maghribi adaan lillahi ta’ala
Artinya: aku niat shalat fardhu isya’ 2 rakaat qoshor dan jama’ sama maghrib fardhu karena allah SWT
9.Shalat berjama’ah dan shalat jum’ah
- SHALAT BERJAMAAH
1. PENGERTIAN DAN KELEBIHAN SHALAT BERJAMAAH
a. Pengertian
Shalat berjama’ah ialah dua orang atau lebih melaksanakan shalat bersama. Seorang menjadi imam dan yang lain menjadi makmum. Firman Allah dalam Al Qur’an :
“Laksanakanlah shalat, keluarkan zakat, rukuklah bersama mereka yang rukuk”
Berjamaah pada shalat lima waktu hukumnya sunah yang lebih penting bagi laki-laki, shalat lima waktu berjama’ah di Masjid lebih baik dari berjama’ah di rumah. Begitu pula kaum wanita lebih baik shalat lima waktu di rumah masing-masing.
Berkata Rosulullah Saw : Hawi manusia! Shalatlah kamu di rumah masing-masing. Sungguh sebaik-baik shalat seseorang di rumahnya, kecuali shalat lima waktu.
b. Kelebihan
Shalat berjamaah itu memiliki beberapa kelebihan dari shalat sendiri.
Sabda Rosulullah Saw :
Dari Ibnu Umar, katanya : “Rosulullah Saw telah bersabda : Shalat berjamaah itu berlebih dua puluh tujuh derajat, dibandingkan dengan shalat sendiri” (HR. Bukhari Muslim)
Shalat berjamaah itu semakin banyak pengikutnya semakin baik dan masih mendapatkan kebaikan berjamaah bila makmum masih dapat mengikuti sebelum imam memberi salam. Tetapi semakin banyak makmum mengikuti semakin banyak pula ganjaran yang didapatkannya.
2. PELAKSANAAN SHALAT BERJAMAAH
a. Imam Shalat
Imam ialah seorang ikutan dalam masyarakat. Imam shalat ialah yang kita ikuti dalam shalat. Karena itu untuk menjadi imam shalat sekurang-kurangnya seorang yang baik bacaaanya. Lebih baik lagi yang berpengetahuan serta berpengalaman, lebih tua umurnya, lebih fasih membacanya.
Wanita tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki, tetapi wanita itu boleh menjadi imam bagi kaum wanita saja.
Imam tidak wajib berniat menjadi imam, karena mungkin saja makmum menyusul kemudian. Tetapi makmum wajib berniat mengikuti Imam.
Sebelum takbiratul ihram, imam hendaklah menghadap makmum dan berseru mengatur shaf. Sabda Rosulullah Saw :
Cerita dari anas. Anas mengatakan : “Rosulullah menghadapkan muka beliau kepada kami sebelum takbir. Beliau berkata : “Rapatkan dan luruskan shaf kamu”.
b. Makmum Shalat
Makmum ialah orang yang mengikuti imam dalam shalat, dengan ketentuan
1) Makmum hendaklah berniat mengikuti imam
“Sesungguhnya semua amal perbuatan itu dengan niat”.
2) Makmum hendaklah mengikuti imam dalam segala gerak dan bacaan shalat. Dalam mengikuti ini makmum hendaklah terbelakang sedikit. Artinya tidak boleh bersama-sama apalagi mendahului imam, baik gerak maupun bacaannya. Tidak pula boleh tinggal terlalu jauh, sehingga imam sudah berpindah kepada rukun yang lain.
3) Mengetahui gerak perpindahan imam dari gerak satu ke gerak yang lain. Begitu juga bacaan dari bacaan yang satu dengan bacaan yang lain, dengan mengetahui, melihat sendiri atau melihat shaf depannya.
4) Makmum berada dalam satu ruang dengan imam, agar tidak terpisah dengan imam.
5) Makmum berdiri disebelah belakang imam, tidak boleh lebih maju atau sejajar dengan imam.
6) Susunan makmum
Makmum yang hanya seorang saja, hendaklah berdiri sebelah kanan imam, agak ke belakang sedikit. Bila datang orang lain hendaklah berdiri di sebelah kiri imam. Setelah orang kedua ini takbiratul ihram, imam maju ke depan atau kedua makmum mundur sedikit ke belakang.
7) Makmum bisa memberitahukan atau memperingatkan imam yang salah dengan cara-cara laki-laki membca “subhanallah” bagi perempuan hanya bertepuk tangan.
c. Masbuk
Masbuk ialah seseorang shalat mengikuti imam, tetapi tertinggal satu rukun atau lebih karena tidak sempat melaksanakannya. Apabila makmum ini sempat takbiratul ihram sebelum imam rukuk, hendaklah makmum membaca fatihah seberapa bisanya. Kalau imam rukuk sebelum fatihah makmum selesai, hendaklah makmum ikut rukuk pula tanpa menyelesaikan fatihah terlebih dahulu. Bila makmum mendapati imam sudah rukuk, makmum segera takbiratul ihram dan rukuk pula. Pendeknya makmum takbiratul ihram dalam keadaan berdiri, lalu mengikuti imam apa adanya waktu itu. Makmum yang mengikuti imam dari rukuk, ia mendapatkan rakaat itu dengan sempurna. Bila mengikuti lewat rukuk, seperti imam sedang iktidal atau sujud dan lainnya. Maka sama saja makmum tidak ikut rakaat itu, setelah imam memberi salam, makmum berdiri lagi menambah kekurangan rakaat itu.
3. HALANGAN SHALAT BERJAMAAH
a) Karena hujan yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah
b) Karena turun angin badai atau udara sangat dingin.
c) Sakit yang menyusahkan perjalanan ke tempat berjamaah
d) Karena sangat lapar dan haus, padahal makanan telah tersedia. Begitu juga bila sangat ingin buang air.
e) Karena baru memakan makanan yang berbau, seperti bawang, petai dan jengkol, sedang bau bisa mengganggu orang lain.
f) Halangan-halangan lain yang menyebabkan sukar ke tempat berjamaah. Tetapi bila ia bisa berjalan di rumahnya, maka sudah terpenuhi kebaikan shalat berjamaah itu.
4. HIKKMAH SHALAT BERJAMAAH
a. Silaturrahmi
Sebelum dan sesudah shalat berjamaah, kita bersalam-salaman saling tegur dan sapa antara yang satu dengan yang lain. Bila ada anggota jamaah yang berhalangan, akan ditanya dimana si anu dan si hadir? Bila anggota jamaah atau keluarganya sakit, semua akan berkunjung ke rumah itu seperti satu anggota keluarga besar.
b. Saling menyampaikan informasi
Satu dengan yang lain anggota jamaah itu saling bercerita, kadang-kadang membawa berita yang sangat penting. Kadang-kadang pula saling mengisi dalam ilmu pengetahuan.
c. Memudahkan hubungan dalam masyarakat
Bila ada pengumuman, pemberitahuan atau berupa perintah kepada anggota masyarakat, dengan mudah sampai ke alamat melalui jamaah baik berupa lisan atau tertulis.
d. Mempererat tali persaudaraan
Anggota jamaah bisa berbicara dari hati ke hati. Saling mengikat jiwa tempat mengadakan sesuatu. Dari jamaah shalat timbullah kelompok pengajian atau majelis ta’lim, timbullah organisasi yang kuat.
SHALAT JUM’AT
1) Shalat Jum’at dan Dasar Hukumnya
Shalat Jum’at adalah shalat fardhu yang dilaksanakan pada hari Jum’at sebanyak dua rokaat yang waktu pelaksanaannya sama dengan shalat dzuhur. Diawali dengan pelaksanaan doa khutbah.
Shalat Jum’at ini diwajibkan hanya bagi laki-laki. Sedangkan bagi perempuan pada hari tersebut diwajibkan untuk melaksanakan shalat dhuhur sebagaimana hari-hari lainnya.
Dasar hukum shalat Jum’at sebagaimana firman Allah SWT :
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk mengerjakan shalat Jum’at, maka segeralah kamu mengingat Allah yakni shalat dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahui (QS. Al-Jumu’ah: 9).
2) Hukum Shalat Jum’at Pada Hari Raya
Shalat Jum’at yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri maupun Idul Adha, hukumnya tidak wajib. Kewajiban shalat Jum’at ini menjadi gugur karena adanya shalat hari rata tersebut. Artinya bagi orang yang telah menghadiri dan melaksanakan shalat hari raya tidak diwajibkan kepadanya untuk melaksanakan shalat Jum’at.
3) Hukum Ketinggalan Shalat Jum’at
- Ketinggalan jamaah shalat Jum’at, tetapi masih sempat mengikuti satu rokaat, maka dia wajib menyempurnakan satu rokaat lagi.
- Ketinggalan jamaah shalat Jum’at, tetapi masih mengikuti satu rukun saja, seperti mengikuti imam dalam tasyahud akhir. Ada dua pendapat yaitu pendapat Syafi’i ia harus meneruskan shalat empat rakaat (dzuhur) niat tetap shalat jum’at. Golongan kedua berpendapat, mereka cukup melaksanakan dua rakaat, dari Rasyid Ridhoi.
- Ketinggalan shalat Jum’at sama sekali. Ada yang berpendapat mereka harus shalat (dzuhur). Sebagian yang lain melakukan sendiri dua rakaat (Hisybi Ash-Shiddiqy).
4) Kedudukan Khotbah Jum’at
Syarat-syarat sah mendirikan shalat Jum’at
a. Dilakukan secara berjamaah
b. Dilaksanakan pada waktu shalat dhuhur dengan dua rokaat.
c. Shalat Jum’at didahului dengan dua khotbah, dan hendaknya dilaksanakan pada tempat yang permanen dan tidak berpindah-pindah atau tidak pada tempat yang sementara sifatnya.
a. Hukum Khotbah Jum’at
Jumhur (mayoritas) fuqoha berpendapat bahwa khotbah sebelum shalat Jum’at merupakan rukun dan syarat shalat Jum’at. Ini berarti bahwa shalat Jum’at tidak sah tanpa khotbah Jum’at. Sebagian ulama’ mengatakan bahwa khotbah itu bukan syarat, sehingga tidak wajib dan shalat Jum’at tetap sah sekalipun tanpa khotbah Jum’at. Pendapat pertama dikemukakan oleh ulama’ malikiyah, sedangkan pendapat kedua dikemukakan oleh Ibnu Majasun.
b. Mendengar Khotbah
1. Bersikap diam dalam rangka mendengarkan khotbah Jum’at merupakan kewajiban. Pendapat ini dianut oleh sebagian fuqoha, terutama imam madzhab empat yaitu Abu Hanifah, Malik, Syafi’i, dan Ahmad Ibn Hambal.
2. Bersikap diam itu hanya pada saat dibacakan ayat-ayat suci Al-Qur’an saja. Sedangkan selebihnya tidak ada larangan bagi jamaah untuk berkata-kata seperti yang ditanyakan oleh As Syi’bi dan lain-lain.
3. Bersikap diam itu berlaku bagi jama’ah yang dapat mendengarkan khotbah. Pendapat ini dikemukakan oleh imam Ahmad Ibn Hambal. Atha’ dan kelompok lainnya.
5) Hikmamh Disyariatkannya Shalat Jum’at
1. Kebersihan badan, memakai wewangian, dan memakai baju putih bersih dapat diartikan sebagai isyarat bahwa ketika kita hendak bertemu dengan orang, harus menjaga kehormatan diri dalam rangka menghargai orang lain.
2. Shalat Jum’at yang diawali dengan khotbah merupakan sarana pendidikan keimanan dan ketaqwaan bagi jamaah maupun akhlak yang baik.
3. Khotbah Jum’at yang berisi pesan-pesan, nasihat maupun peringatan bagi yang jama’ah dapat dipahami bahwa kita sebagai manusia harus selalu sadar akan kekurangan-kekurangannya dan terbuka untuk mendengarkan atau memperhatikan pesan atau nasihat orang lain untuk memperbaiki diri.
4. Shalat Jum’at merupakan forum pertemuan umat Islam yang dapat berfungsi sebagai media untuk meningkatkan tali persaudaraan (Ukhuwah Islamiyah) maupun
5. Ketika telah ada seruan untuk melaksanakan shalat Jum’at orang yang beriman diperintahkan untuk meninggalkan urusan keduniaannya dan segera ingat kepada Allah untuk melakukan syalat Jum’at.
DAFTAR PUSTAKA
Drs. HM Suparta, MA, Fiqih Madrasah Aliyah. Semarang : Toha Putra, 2004.
Tabrani Yusuf, B.A. dkk. Pendidikan Agama Islam. Bandung : Angkasa, 2004.
Departemen Agama RI, Kapita Selekta Pengetahuan Agama Islam. Jakarta, 1988/1989
10.Puasa, syarat, rukun dan hal-hal yang membatalkannya
A. Pengertian Puasa
Puasa dalam bahasa arab disebut (الصيام) yang artinya menahan. Pengertian puasa menurut syara’ adalah suatu amal ibadah yang dilaksanakan dengan cara menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar sampai terbenam matahari disertai dengan niat karena Allah swt dengan syarat dan rukun tertentu.
Dengan demikian puasa yang dilakukan oleh seseorang tidak menurut syarat, rukun dan ketentuan – ketentuan agama Islam, maka tidaklah disebut berpuasa. Apalagi jika puasa yang dilakukannya itu tidak diniatkan karena Allah swt, maka perbuatan yang demikian itu akan sia – sia dan tidak dibenarkan oleh agama Islam.
Allah swt berfirman yang merupakan dasar wajib sebagai berikut :
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,”(QS. Al-Baqarah : 183)
Firman Allah swt :
Artinya :” dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam,”(QS. AL-Baqarah:187)
B. Syarat – Syarat Puasa
1. Syarat Wajib Puasa
a. Beragama Islam
Puasa hanya wajib bagi orang yang beragama Islam
b. Baligh dan berakal
Anak – anak belum diwajibkan berpuasa, tetapi apabila kuat mengerjakannya, boleh diajak berpuasa menurut kekuatan dan kemampuan anak. Hal ini dimaksudkan untuk melatih atau mendidik anak.
c. Suci dari haid dan nifas
d. Mampu melaksanakan puasa
Bagi orang yang tidak mampu melaksanakan puasa seperti : sakit, dalam bepergian atau orang tua yang sudah tidak mampu untuk berpuasa, maka mereka boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha’nya setelah selesai bulan ramadhan. Bagi orang yang sudah tua diwajibkan membayar fidyah. Allah swt berfirman :Artinya :”dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur”(QS. Al-Baqarah : 185)
Artinya :”dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu Mengetahui”(QS. Al-Baqarah : 184)
2. Syarat syah puasa
a. Islam ; orang yang tidak beragama Islam jika ia berpuasa, maka puasanya tidak syah menurut hokum Islam
b. Tamyiz ; artinya orang – orang atau anak – anak yang dapat membedakan antara yang baik dan yang buruk
c. Suci dari haid dan nifas ; seorang wanita yang sedang haid dan nifas tidak syah jika berpuasa, tetapi wajib qadha pada waktu yang lain, sebanyak bilangan hari yang ditinggalkan
d. Tidak dalam hari – hari yang diharamkan untuk berpuasa, yaitu diluar bulan ramadhan. Puasa yang diharamkan diantaranya pada dua hari raya dan hari tasyrik (tangga 11, 12 dan 13 bulan haji)
C. Rukun Puasa
1. Niat, yaitu menyengaja puasa ramadhan. Jika puasa wajib maka niatnya harus dilakukan pada malam hari (sebelum fajar). Untuk puasa sunnah, niatnya boleh dilakukan pada pagi hari sebelum masuk waktu dhuhur. Nabi Muhammad saw bersabda :
عن حفصة ام المؤمنين رضي الله عنها ان النبي .ص.م. قال : من لم يبيت الصيام قبل الفجر فلا صيام له (رواه الخمسة)
Artinya :”dari Hafsah Ummul Mu’minin ra, bahwasannya Nabi Muhammad saw bersabda : “Barang siapa yang tidak menetapkan niat puasa sebelum fajar maka tidak syah puasanya”(HR. Imam yang lima)
2. Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari.
D. Hal – hal yang membatalkan puasa
Adapun hal – hal yang membatalkan puasa, diantaranya adalah :
1. Muntah dengan sengaja
Muntah yang tidak dengan sengaja tidak membatalkan puasa
2. Haid dan nifas
Seorang wanita yang sedang haid atau nifas haram mengerjakan puasa, akan tetapi wajib mengqadha sebanyak hari yang ditinggalkan pada waktu haid atau nifas
3. Jimak pada siang hari atau setelah waktu terbit fajar
Seseorang yang membatalkan puasanya dengan bersetubuh sewaktu siang hari di bulan ramadhan. Sedang ia wajib berpuasa, maka wajib atasnya membayar kafarat.
4. Gila, mabuk atau pingsan
Jika gila itu datang pada waktu siang hari, maka puasanya batal
5. Memasukkan sesuatu kedalam rongga badan dengan sengaja
Makan, minum dan merokok, apabila dilakukan dengan sengaja akan membatalkan puasa. Akan tetapi, jika tidak sengaja seperti lupa, tidak membatalkan puasa. Memasukkan benda kedalam telinga atau hidung hingga melewati pangkal hidung, tetapi jika karena lupa, tidaklah membatalkan puasa. Suntik di lengan, paha, punggung atau lainnya yang serupa, tidak membatalkannya karena di paha atau punggung bukan berarti melalui lubang rongga badan
6. Murtad, yakni keluar dari agama Islam
Seseorang yang batal puasanya harus mengganti pada hari lain sebanyak hari puasa yang ditinggalkan. Cara mengganti puasa harus diusahakan dengan secepatnya dan diusahakan jangan sampai melewati bulan ramadhan berikutnya. Jika seseorang batal puasanya disebabkan karena jimak dengan sengaja, maka harus mengganti puasanya selama dua bulan berturut – turut. Jika seseorang tersebut tidak mampu, hendaklah memberi makan orang fakir miskin sebanyak enam puluh orang.
Sabda Nabi Muhammad saw :
عن ابي هريرة رضى الله عنه ان رجلا ققع بأمرأته فى رمضان فاستفتى رسول الله ص.م. عن ذلك فقال : هل تجد رقبة ؟ قال : لا. وهل تستطيع صيام شهرين ؟ قال : لا. فاطعم ستين مسكينا (رواه مسلم)
Artinya :”Dari Abu Hurairah ra, bahwasannya seorang laki – laki telah bercampur dengan istrinya pada siang hari dibulan ramadhan, lalu ia meminta fatwa kepada Nabi Muhammad saw tentang itu, Nabi Muhammad saw menjawab : Tidak. Nabi berkata lagi : kuatkah engkau puasa dua bulan berturut – turut ? Ia menjawab : tidak. Sabda nabi lagi : jika engkau tidak berpuasa, maka berilah makan orang – orang miskin sebanyak enam puluh orang.
Ibadah puasa merupakan ibadah yang cukup berat, akan tetapi karena diwajibkan kepada seluruh umat mukallaf (orang yang terkenan beban hokum) dan waktunya bersamaan, maka yang berat menjadi ringan. Dengan menjalankan puasa segala dosa khususnya dosa kecil akan diampuni oleh Allah swt, begitu juga dosa besar akan diampuni jika sebelum puasa melakukan taubat dan tidak melakukan dosa lagi.
Oleh karena itu orang yang berpuasa sebulan penuh dengan ikhlas dan semata – mata mengharap ridho Allah swt, jiwanya akan bersih dari dosa. Dan apabila puasa dilaksanakan sesuai dengan tuntutan syari’at, seperti mendahuluinya dengan makan sahur diakhir waktu, berbuka dengan segera dan sebagainya, maka ibadah tersebut akan berpengaruh pada kesehatan jasmani.
Jadi ibadah puasa selain suatu ibadah yang mendatangkan banyak pahala, juga bermanfaat bagi kesehatan manusia yang berpuasa. Oleh karena itu, Allah swt mewajibkan puasa kepada umatnya sepanjang masa.
11.Zakat, macam-macam zakat yang difardukan dan zakat profesi
Secara harfiah zakat berarti “tumbuh”, “berkembang”, “menyucikan”, atau “membersihkan”. Sedangkan secara terminologi syari’ah, zakat merujuk pada aktivitas memberikan sebagian kekayaan dalam jumlah dan perhitungan tertentu untuk orang-orang tertentu sebagaimana ditentukan.
Zakat merupakan salah satu[rukun Islam], dan menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya [syariat Islam]. Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah, seperti:shalat,haji,dan puasa yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an dan As Sunnah,sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Zakat terbagi atas dua tipe yakni:
 Zakat Fitrah
Zakat yang wajib dikeluarkan muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.
 Zakat Maal (Harta)
Mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Yang berhak menerima
 Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
 Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
 Amil – Mereka yang mengumpulkan dan membagikan zakat.
 Muallaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan barunya
 Hamba Sahaya yang ingin memerdekakan dirinya
 Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan yang halal dan tidak sanggup untuk memenuhinya
 Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah (misal: dakwah, perang dsb)
 Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan.
Yang tidak berhak menerima zakat[1]
 Orang kaya. Rasulullah bersabda, “Tidak halal mengambil sedekah (zakat) bagi orang yang kaya dan orang yang mempunyai kekuatan tenaga.” (HR Bukhari).
 Hamba sahaya, karena masih mendapat nafkah atau tanggungan dari tuannya.
 Keturunan Rasulullah. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya tidak halal bagi kami (ahlul bait) mengambil sedekah (zakat).” (HR Muslim).
 Orang yang dalam tanggungan yang berzakat, misalnya anak dan istri.
 Orang kafir.
Beberapa Faedah Zakat[2]
Faedah Diniyah (segi agama)
1. Dengan berzakat berarti telah menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia dan akhirat.
2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Rabb-nya, akan menambah keimanan karena keberadaannya yang memuat beberapa macam ketaatan.
3. Pembayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda, sebagaimana firman Allah, yang artinya: “Allah memusnahkanriba dan menyuburkan sedekah” (QS: Al Baqarah: 276). Dalam sebuah hadits yang muttafaq “alaih Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam” juga menjelaskan bahwa sedekah dari harta yang baik akan ditumbuhkan kembangkan oleh Allah berlipat ganda.
4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa, seperti yang pernah disabdakan Rasulullah Muhammad SAW.
Faedah Khuluqiyah (Segi Akhlak)
1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.
2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.
3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.
4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.
Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)
1. Zakat merupakan sarana untuk membantu dalam memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.
2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah mujahidin fi sabilillah.
3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin. Karena masyarakat bawah biasanya jika melihat mereka yang berkelas ekonomi tinggi menghambur-hamburkan harta untuk sesuatu yang tidak bermanfaaat bisa tersulut rasa benci dan permusuhan mereka. Jikalau harta yang demikian melimpah itu dimanfaatkan untuk mengentaskan kemiskinan tentu akan terjalin keharmonisan dan cinta kasih antara si kaya dan si miskin.
4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.
5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.
Hikmah dari zakat antara lain:
1. Mengurangi kesenjangan sosial antara mereka yang berada dengan mereka yang miskin.
2. Pilar amal jama’i antara mereka yang berada dengan para mujahid dan da’i yang berjuang dan berda’wah dalam rangka meninggikan kalimat Allah SWT.
3. Membersihkan dan mengikis akhlak yang buruk
4. Alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat.
5. Ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah SWT berikan
6. Untuk pengembangan potensi ummat
7. Dukungan moral kepada orang yang baru masuk Islam
8. Menambah pendapatan negara untuk proyek-proyek yang berguna bagi ummat.
Zakat dalam Al Qur’an
 QS (2:43) (“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’”.)
 QS (9:35) (Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”)
 QS (6: 141) (Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan).
Gerakan Zakat
Gerakan zakat di Indonesia telah diberlakukan zakat sebagai komponen pengurang penghasilan sebelum dikenakan pajak dan pendirian Badan Amil Zakat Nasional [3] dan tumbuhnya lembaga-lembaga amil zakat sejak berdirinya Dompet Dhuafa pada tahun 1993 merupakan gerakan masyarakat walau sebelumnya sudah ada lebih dulu Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (BAZIS) DKI yang dikelola Pemda DKI, atau YDSF surabaya yang berbasis masjid dan jamaah. Kelahiran lembaga-lembaga amil zakat profesional dan kiprahnya yang semakin masif di masyarakat selanjutnya mendorong lahirnya FOZ (forum zakat)yang merupakan asosiasi lembaga-lembaga zakat di Indonesia. Bangunan gerakan zakat semakin lengkap dengan lahirnya IMZ pada akhir tahun 2000 yang berfungsi mendorong kinerja lembaga dan melahirkan amil zakat profesional. Saat ini muncul nama-nama lembaga yang dikenal di masyarakat seperti Dompet Dhuafa, PKPU, Rumah Zakat Indonesia, DPU Daarut tauhiid, YDSF, Al Azhar, dan lainnya. Paralel dengan gerakan mewujudkan terbentuknya Dewan Zakat Internasional yang akan mempelopori pembentukan Baitul Mal Internasional ini berawal melalui diselenggarakannya Konferensi Zakat Asia Tenggara di Kuala Lumpur tahun 2006 [4] yang didukung oleh lembaga-lembaga zakat dari 4 negara yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura dan Brunei Darussalammengeluarkan Deklarasi Zakat mengenai berdirinya Dewan Zakat MABIMS dengan Indonesia sebagai sekretariatnya kemudian disusul dengan Konferensi Zakat Internasional pertama tahun 2007 di Kuala Lumpur dan selanjutnya Konferensi Zakat Internasional kedua tahun 2008 yang diselenggarakan di Padang.
Lainnya
 Saudi Arabia: Department of Zakat and Income Tax
 Amerika Serikat: Zakat Foundation of America
 Australia: Bayt Al-Zakat
 Australia: The Islamic Associatian of Australia
 India: Zakat Foundation of India
 Kanada: Islamic Society of North America, Canada
 Johor: Majlis Agama Islam Negeri Johor
 Perak: Majlis Agama Islam Dan Adat Melayu Perak
 Trerengganu: Majlis Agama Islam Dan Adat Melayu Terengganu
 Kelantan: Majlis Agama Islam Kelantan
 Sabah: Pusat Zakat Sabah (PZS)
 Singapura: Majlis Ugama Islam Singapura
 Indonesia: Rumah Zakat Indonesia
Referensi
1. ^ Panduan Pintar Zakat. H.A. Hidayat, Lc. & H. Hikmat Kurnia. QultumMedia. Jakarta. 2008..
2. ^ Artikel Berjudul: Tuntunan Zakat Mal Pada MediaMuslim.Info.
3. ^ Badan Amil Zakat Nasional
4. ^ INDONESIA IKUTI KONFERENSI ZAKAT ASIA TENGGARA
Nishab, Ukuran dan Cara Mengeluarkan Zakatnya
1. Nishab emas
Nishab emas sebanyak 20 dinar. Dinar yang dimaksud adalah dinar Islam.
1 dinar = 4,25 gr emas
Jadi, 20 dinar = 85gr emas murni.
Dalil nishab ini adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Tidak ada kewajiban atas kamu sesuatupun – yaitu dalam emas – sampai memiliki 20 dinar. Jika telah memiliki 20 dinar dan telah berlalu satu haul, maka terdapat padanya zakat ½ dinar. Selebihnya dihitung sesuai dengan hal itu, dan tidak ada zakat pada harta, kecuali setelah satu haul.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Dari nishab tersebut, diambil 2,5% atau 1/40. Dan jika lebih dari nishab dan belum sampai pada ukuran kelipatannya, maka diambil dan diikutkan dengan nishab awal. Demikian menurut pendapat yang paling kuat.
Contoh:
Seseorang memiliki 87 gr emas yang disimpan. Maka, jika telah sampai haulnya, wajib atasnya untuk mengeluarkan zakatnya, yaitu 1/40 x 87gr = 2,175 gr atau uang seharga tersebut.
2. Nishab perak
Nishab perak adalah 200 dirham. Setara dengan 595 gr, sebagaimana hitungan Syaikh Muhammad Shalih Al Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ 6/104 dan diambil darinya 2,5% dengan perhitungan sama dengan emas.
3. Nishab binatang ternak
Syarat wajib zakat binatang ternak sama dengan di atas, ditambah satu syarat lagi, yaitu binatanngya lebih sering digembalakan di padang rumput yang mubah daripada dicarikan makanan.
“Dan dalam zakat kambing yang digembalakan di luar, kalau sampai 40 ekor sampai 120 ekor…” (HR. Bukhari)
Sedangkan ukuran nishab dan yang dikeluarkan zakatnya adalah sebagai berikut:
a. Onta
Nishab onta adalah 5 ekor.
Dengan pertimbangan di negara kita tidak ada yang memiliki ternak onta, maka nishab onta tidak kami jabarkan secara rinci -red.
b. Sapi
Nishab sapi adalah 30 ekor. Apabila kurang dari 30 ekor, maka tidak ada zakatnya.
Cara perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Sapi Jumlah yang dikeluarkan
30-39 ekor 1 ekor tabi’ atau tabi’ah
40-59 ekor 1 ekor musinah
60 ekor 2 ekor tabi’ atau 2 ekor tabi’ah
70 ekor 1 ekor tabi dan 1 ekor musinnah
80 ekor 2 ekor musinnah
90 ekor 3 ekor tabi’
100 ekor 2 ekor tabi’ dan 1 ekor musinnah
Keterangan:
1. Tabi’ dan tabi’ah adalah sapi jantan dan betina yang berusia setahun.
2. Musinnah adalah sapi betina yang berusia 2 tahun.
3. Setiap 30 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor tabi’ dan setiap 40 ekor sapi, zakatnya adalah 1 ekor musinnah.
c. Kambing
Nishab kambing adalah 40 ekor. Perhitungannya adalah sebagai berikut:
Jumlah Kambing Jumlah yang dikeluarkan
40 ekor 1 ekor kambing
120 ekor 2 ekor kambing
201 – 300 ekor 3 ekor kambing
> 300 ekor setiap 100, 1 ekor kambing
4. Nishab hasil pertanian
Zakat hasil pertanian dan buah-buahan disyari’atkan dalam Islam dengan dasar firman Allah Subhanahu wa Ta’ala, “Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (Qs. Al-An’am: 141)
Adapun nishabnya ialah 5 wasaq, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Zakat itu tidak ada yang kurang dari 5 wasaq.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Satu wasaq setara dengan 60 sha’ (menurut kesepakatan ulama, silakan lihat penjelasan Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 3/364). Sedangkan 1 sha’ setara dengan 2,175 kg atau 3 kg. Demikian menurut takaaran Lajnah Daimah li Al Fatwa wa Al Buhuts Al Islamiyah (Komite Tetap Fatwa dan Penelitian Islam Saudi Arabia). Berdasarkan fatwa dan ketentuan resmi yang berlaku di Saudi Arabia, maka nishab zakat hasil pertanian adalah 300 sha’ x 3 kg = 900 kg. Adapun ukuran yang dikeluarkan, bila pertanian itu didapatkan dengan cara pengairan (atau menggunakan alat penyiram tanaman), maka zakatnya sebanyak 1/20 (5%). Dan jika pertanian itu diairi dengan hujan (tadah hujan), maka zakatnya sebanyak 1/10 (10%). Ini berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
“Pada yang disirami oleh sungai dan hujan, maka sepersepuluh (1/10); dan yang disirami dengan pengairan (irigasi), maka seperduapuluh (1/20).” (HR. Muslim 2/673)
Misalnya: Seorang petani berhasil menuai hasil panennya sebanyak 1000 kg. Maka ukuran zakat yang dikeluarkan bila dengan pengairan (alat siram tanaman) adalah 1000 x 1/20 = 50 kg. Bila tadah hujan, sebanyak 1000 x 1/10 = 100 kg
5. Nishab barang dagangan
Pensyariatan zakat barang dagangan masih diperselisihkan para ulama. Menurut pendapat yang mewajibkan zakat perdagangan, nishab dan ukuran zakatnya sama dengan nishab dan ukuran zakat emas.
Adapun syarat-syarat mengeluarkan zakat perdagangan sama dengan syarat-syarat yang ada pada zakat yang lain, dan ditambah dengan 3 syarat lainnya:
1) Memilikinya dengan tidak dipaksa, seperti dengan membeli, menerima hadiah, dan yang sejenisnya.
2) Memilikinya dengan niat untuk perdagangan.
3) Nilainya telah sampai nishab.
Seorang pedagang harus menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli (beli), lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong hutang.
Misalnya: Seorang pedagang menjumlah barang dagangannya pada akhir tahun dengan jumlah total sebesar Rp. 200.000.000 dan laba bersih sebesar Rp. 50.000.000. Sementara itu, ia memiliki hutang sebanyak Rp. 100.000.000. Maka perhitungannya sebagai berikut:
Modal – Hutang:
Rp. 200.000.000 – Rp. 100.000.000 = Rp. 100.000.000
Jadi jumlah harta zakat adalah:
Rp. 100.000.000 + Rp. 50.000.000 = Rp. 150.000.000
Zakat yang harus dibayarkan:
Rp. 150.000.000 x 2,5 % = Rp. 3.750.000
6. Nishab harta karun
Harta karun yang ditemukan, wajib dizakati secara langsung tanpa mensyaratkan nishab dan haul, berdasarkan keumuman sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Dalam harta temuan terdapat seperlima (1/5) zakatnya.” (HR. Muttafaqun alaihi)
Cara Menghitung Nishab
Dalam menghitung nishab terjadi perbedaan pendapat. Yaitu pada masalah, apakah yang dilihat nishab selama setahun ataukah hanya dilihat pada awal dan akhir tahun saja?
Imam Nawawi berkata, “Menurut mazhab kami (Syafi’i), mazhab Malik, Ahmad, dan jumhur, adalah disyaratkan pada harta yang wajib dikeluarkan zakatnya – dan (dalam mengeluarkan zakatnya) berpedoman pada hitungan haul, seperti: emas, perak, dan binatang ternak- keberadaan nishab pada semua haul (selama setahun). Sehingga, kalau nishab tersebut berkurang pada satu ketika dari haul, maka terputuslah hitungan haul. Dan kalau sempurna lagi setelah itu, maka dimulai perhitungannya lagi, ketika sempurna nishab tersebut.” (Dinukil dari Sayyid Sabiq dari ucapannya dalam Fiqh as-Sunnah 1/468). Inilah pendapat yang rajih (paling kuat -ed) insya Allah. Misalnya nishab tercapai pada bulan Muharram 1423 H, lalu bulan Rajab pada tahun itu ternyata hartanya berkurang dari nishabnya. Maka terhapuslah perhitungan nishabnya. Kemudian pada bulan Ramadhan (pada tahun itu juga) hartanya bertambah hingga mencapai nishab, maka dimulai lagi perhitungan pertama dari bulan Ramadhan tersebut. Demikian seterusnya sampai mencapai satu tahun sempurna, lalu dikeluarkannya zakatnya. Demikian tulisan singkat ini, mudah-mudahan bermanfaat.
HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah (negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab) dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi (juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati, apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar. Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,-
Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,-
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Fitri memenangkan kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,- dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,-
Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,-
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah (properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan (penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya. Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- – Rp.90.000.000,-)
= Rp.1.500.000,-
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil penjualannya.
sumber :
Al Faridy, Hasan Rifa’i, Drs.,Panduan Zakat Praktis, Dompet Dhuafa Republia, 1996
ZAKAT PROFESI
Dalam kitab fiqih kontemporer zakat pendapatan/penghasilan lebih dikenal sebagai zakat profesi. Menurut Dr. Yusuf Qordhowi dalam Fiqhu az-Zakat, zakat profesi adalah pendapatan berupa gaji/upah yang diperolehnya berdasar profesinya. Baik itu dokter, pegawai negeri, konsultan, notaris, kontraktor, sekretaris, manajer, direktur, mandor, guru, karyawan dan lain sebagainya. Zakat pada hakikatnya adalah pungutan harta yang diambil dari orang-orang hartanya sudah cukup nisabnya untuk dibagikan kepada para mustahik zakat.
Zakat profesi memang belum dikenal terutama khasanah ulama klasik. Sedangkan ulama kontemporer –berdasarkan hasil muktamar Internasional Pertama tentang zakat– bersepakat bahwa zakat profesi hukumnya wajib dikeluarkan apabila telah mencapai nisab berdasarkan dalil-dalil firman Allah Swt: “ Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.(QS. Adz-Dzariyat (51): 19) “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (keluarkan zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.“ (QS, Al-Baqarah (2): 267) “Pungutlah zakat dari kekayaan mereka, berarti kau membersihkan dan mensucikan mereka dengan zakat itu, kemudian doakanlah mereka, doamu itu sungguh memberikan kedamaian buat mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.” (QS. at-Taubah : 103)
Zakat profesi sejalan dengan tujuan disyariatkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serta menolong para mustahiq. Zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran Islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.
Zakat profesi ini oleh para ulama kontemporer diatur mengenai nisab, besar, dan waktu pembayarannya, ada dua model pendekatan, yaitu; Pertama, setelah diperhitungkan selama satu tahun. Model bentuk harta yang diterima ini sebagai penghasilan berupa uang, sehingga bentuk harta ini di-qiyas-kan dalam zakat harta (simpanan/ kekayaan). Nisabnya adalah jika pendapatan satu tahun lebih dari senilai 85gr emas (harga emas sekarang @se-gram Rp. 300.000) dan zakatnya dikeluarkan setahun sekali sebesar 2,5% setelah dikurangi kebutuhan pokok. Contohnya: minimal zakat profesi yaitu @se-gram Rp. 300.000 x 85 (gram) = 25.500.000. Adapun penghasilan total yang diterima oleh pak diqqi Rp. 24.000.000 (kurang dari nisab), jadi tidak wajib zakat. Namun sangat dianjurkan untuk bersedekah sebab berkah dan terhindar dari malapetaka.
Kedua, dikeluarkan langsung saat menerima pendapatan ini dianalogikan pada zakat tanaman. Model memperoleh harta penghasilan (profesi) mirip dengan panen (hasil pertanian), sehingga harta ini dapat di –qiyas-kan ke dalam zakat pertanian. Jika ini yang diikuti, maka besar nisabnya adalah senilai 653 kg gabah kering giling setara dengan 522 Kg beras dan dikeluarkan setiap menerima penghasilan/gaji sebesar 2,5% tanpa terlebih dahulu dipotong kebutuhan pokok (seperti petani ketika mengeluarkan zakat hasil panennya). Contoh: Pemasukan gaji pak Diqqi Rp. 2.000.000/bulan, nishab (552 kg beras, @Rp. 4000/kg = Rp. 2.208.000). Dengan demikian maka pak Diqqi tidak wajib zakat.
Al-hasil, berdasarkan penjelasan tersebut maka zakat profesi itu bisa dilaksanakan setahun sekali atau sebulan sekali, atau berapa bulan sekali, terserah. Yang jelas, jika ditotal setahun besar zakat yang dikeluarkan akan sama. Namun ingat, ia baru wajib mengeluarkan jika penghasilannya, seandainya ditotal setahun setelah dikurangi kebutuhan-kebutuhannya selama setahun melebihi nisab. Jika tidak, tidak wajib zakat.
Landasan Syar’i Kewajiban Berzakat
Kewajiban zakat dalam Islam berlandaskan al qur’an, sunnah dan ijma (ketetapan para ulama). Landasan pertama di dalam al qur’an banyak sekali berbicara tentang zakat. Allah SWT Berfirman: ”Dirikanlah shalat dan tunaikan zakat dan ruku’lah bersama orang−orang yang ruku’”. (QS. Al Baqarah : 43).
Dalam ayat lain Allah SWT berfirman :”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mnegetahui.” (QS. At Taubah : 103)
Firman Allah SWT dalam surat Al An’am ayat 141 :”Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya).
Landasan kedua, yaitu dengan sunnah nabawiyah. Rasulullan SAW bersabda: “Islam dibangun diatas 5 perkara: rukun syahadat tiada Tuhan selain Allah dan Muhamad saw utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, membayar zakat, menunaikan haji dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhori dan Muslim dari Abdullah bin Umar).
Sabda Nabi SAW: ”Sesungguhnya Allah mewajibkan zakat atas orang−orang kaya dari umat Islam pada harta merekadengan batas sesuai kecukupan fuqoro diantar mereka. Orang−oramng fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang−orang kaya diantara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih.” (HR. Ath Thabrani dari Ali ra).
Landasan ketiga, yaitu dengan Ijma (ketetapan para ulama). Para ulama salaf (klasik) dan khalaf (kontemporer) telah sepakat bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan dan mengingkarinya berarti kafir.
Potensi Dana Zakat di Indonesia
Institut Manajemen Zakat (IMZ) dalam bukunya “Panduan Zakat Praktis” menyebutkan hipotesa awal, yaitu potensi zakat yang ada di Indonesia dengan jumlah penduduk 204,8 juta jiwa, diperkiaraan 83% ummat Islam atau lebih kurang 166 juta jiwa.
Dengan asumsi penduduk yang telah berkewajiban zakat adalah mereka yang memiliki pengeleluaran diatas Rp 200.000,−/kapita/bulan, maka jumlahnya 18,7% (SUSENAS 1999). Apabila dikurangi dengan berbagai kriteria, maka rata−rata harta yang wajib dizakati dari harta wajib zakat per nishab adalah 30 juta lebih.
Nishab harta (maal) adalah setara dengan 85 gram emas. Jika harga emas Rp 60.000,− /gram maka zakat yang dapat dihimpun dari sektor ini setiap tahunnya adalah 2,5% x 85 x Rp 60.000,− x 30 juta = Rp 3.825.000.000.000,− (3,8 Triliun). Catatan: Untuk harga emas disesuaikan dengan harga emas di pasaran.
Kenapa Harus Berzakat?
Pertama, karena dapat membersihkan harta dari hak milik orang lain dan menjaga dari ketamakan orang jahat, sebagaimana disebutkan dalam al quran surat at taubah ayat 103: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Dalam ayat lain, Allah SWT menegaskan: ” Dan pada harta−harta mereka (orang−orang kaya) terdapat hak orang−orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak meminta.” (QS. Azzariyaat: 19), juga Rasulullah SAW bersabda: ”Jagalah harta kalian dengan membayar zakatnya.” (HR. Ath−Thabrani)
Kedua, karena dapat mensucikan jiwa dengan mengikis akhlak yang buruk, seperti penyakit kikir, egois, serakah dan lain−lain yang merupakan fitrah manusia, yang memiliki kecenderungan untuik mencintai dan menyukai harta (QS. 3: 14).
Kecenderungan yang buruk tersebut dapat dihilangkan dengan terbiasa mengamalkan dan mengeluarkan zakat, oleh karenanya zakat juga dapat mengembangkan akhlak mulia seperti kedermawanan, peduli terhadap sesama salaing menyayangi dan saling mengasihi dan lain−lain.
Sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an: ”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do’akanlah mereka karena sesungguhnya do’amu dapat memberi ketenangan bagi mreka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” Sebagai ungkapan rasa syukur pada Allah atas nikmat−nikmat yang telah diberikanNya berupa kelebihan harta” . (QS At−Taubah: 103)
Ketiga, alat yang sangat efektif mengembangkan potensi umat dan mengentaskan kemiskinan. Zakat merupakan ibadah yang memiliki hubungan langsung dengan ekonomi umat, dana−dana yang terkumpul dapat dimanfaatkan untuk modal usaha, investasi dan lain−lain.
Sehingga bagi para mustahikin (golongan yang menerima zakat) dapat memanfaatkan untuk modal usaha, suatu saat ketika usaha tersebut berhasil ia tidak lagi menerima zakat tetapi mengeluarkan zakat. Atau sesuai dengan visi zakat merubah mustahik menjadi muzaki.
Hal ini terbukti ketika masa pemerintahan Umar bin Abdul Aziz hanya dalam masa 2 tahun berhasil mengentaskan kemiskinan sehingga tidak ada lagi yang mau menerima zakat semua rakyatnya mereasa sudah menjadi mzaki (pembayar zakat) bukan lagi mustahik (penerima zakat).
Sebagaimana dituturkan Abu Ubaid bahwa Gubernur Irak Hamid bin Abdurrahman mengirim surat kepada Amirul Mukminin tentang melimpahnya dana zakat di baitulmaal karena sudah tidak ada lagi yang mau menerimanya, lalu Umar bin Abdul Aziz memerintahkan untuk memberikan gaji dan hak rutin orang di daerah itu, dijawab oleh Hamid “Kami sudah memberikannya tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal, lau Umar bin Abdul Aziz menginstruksikan untuk memberikan dana zakat tersebut kepada mereka yang berhutang dan tidak boros.
Hamid berkata, “Kami sudah bayarkan hutang−hutang mereka, tetapi dana zakat begitu banyak di Baitul Maal”, kemudian Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar ia mencari orang lajang tidak memiliki uang dan ingin menikah agar dinikahkan dan dibayarkan maharnya, dijawab lagi “kami sudah nikahkan mereka dan bayarkan maharnya tetapi dana zakat begitu banyak di baitulmaal”, akhirnya Umar bin Abdul Aziz memerintahkan agar Hamid bin Abdurrahman mencari seorang yang biasa membayar upeti atau pajak hasil bumi.
Jika ada kekurangan modal berilah pinjaman kepada mereka agar ia mampu kembali mengolah tanahnya. Kita tidak menuntut kcuali setelah dua tahun atau lebih”
Keempat, membangun brand image terhadap perusahaan dalam mengangkat Social Company.
Zakat di era global dan modern
Di era glonalisasi dan modernisasi saat sekarang ini, dimana arus informasi begitu cepat dan mudah didapat, seolah−olah dunia ada dalam genggaman tangan, kejadian di belahan bumi utara dapat diketahui dengan cepat di belahan bumi lainnya.
Teknologi semakin canggih seakan−akan mengubah dunia dari tidak mungkin menjadi mungkin. Namun sangat disayangkan keberhasilan itu tidak diikuti dengan meningkatnya kesejahteraan masyarakat. Realitanya adalah yang miskin semakin miskin dan yang kaya semakin kaya.
Tingkat kepedulian terhadap sesama begitu rendah. Masing−masing orang sibuk dengan urusannya sendiri, kalaupun peduli terkadang sebagian orang memiliki tujuan tertentu di balik kepeduliannya itu. Saat ini kemiskinan merajelala, orang meminta dimana−mana, Inilah realita bangsa yang lebih dari 85% nya adalah muslim.
Diantara syariah Islam yang peduli terhadap pengentasan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat dhuafa adalah zakat. Pada saat ini syariah zakat mulai didengungkan oleh masyarakat Islam. Di era globalisasi dan modernisasi sekarang ini, zakat dapat mengikuti perkembangan zaman. Mulai dari cara pembayaran, pengelolaan hingga pendistribusian.
Dalam masalah pembayaran, orang yang hendak membayar zakat tidak perlu susah lagi mendatangi lembaga−lembaga amil zakat atau masjid−masjid, tetapi dapat dengan menggunakan tekonologi modern, seperti transfer via bank, ATM dan lain sebagainya.
Dalam hal pendistribusian, saat ini pendistribusian zakat tidak lagi dengan cara−cara konsumtif, tetapi lebih bersifat produktif, walaupun pada masa Rasulullah SAW. pernah juga dilakukan, namun saat ini pendistribusian dilakukan dengan sistim perberdayaan masyarakat dhuafa, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dakwah dan lain−lain.
PKPU dalam memberdayakan ekonomi masyarakat miskin, petani miskin di daerah babelan Kabupaten Bekasi misalnya, dengan cara mengumpulkan mereka dalam satu wadah kelompok pemberdayaan, dibina, dilatih dan dibimbing, hingga memiliki kemampuan wirausaha atau memiliki mental untuk hidup mandiri, kemudian dibantu untuk mendirikan usaha bersama.
Yang terjadi di babelan adalah dengan cara memberikan fasilitas kemudahan untuk usaha penggilingan padi atau Huler serta pendampingannya. Juga untuk paguyuban ojek di daerah Condet misalnya, dengan cara memberikan fasilitas pendirian bengkel dan pendampingannya.
Hal tersebut dilakukan dengan harapan, 5 hingga 10 tahun mendatang mereka yang dibantu saat ini, tidak selamanya menjadi mustahik, tetapi dapat menjadi muzaki. Sesuai dengan visi zakat itu sendiri
12.Haji dan Umrah
A. Pengertian Haji dan Umroh
Allah swt telah menjadikan rumah Allah swt yang mulia (Ka’bah) itu tempat kesontasan. Allah swt telah meletakkannya ditempat yang paling tinggi dengan menunjuk dirinya sebagai tanda kemulyaan, kehormatan dan keutamaan. Kemudian Allah swt telah menjadikan berziarah kepadaNya serta bertawaf di sekelilingnya sebagai pelindung antara hamba dan penyiksaannya.
Pengertian haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah Al Mukarromah dengan maksud ibadah dengan cara – cara dan waktu yang telah ditentukan dan dengan syarat – syarat tertentu.
Ibadah haji itu merupakan rukun Islam yang kelima dan diwajibkan hanya satu kali seumur hidup bagi orang – orang yang mampu. Waktu mengerjakan ibadah haji itu hanya dalam bulan Dzulhijjah saja. Itulah sebabnya bulan ini disebut bulan haji, sedangkan berkunjung ke Baitullah di luar bulan ini disebut umrah.
B. Hukum Mengerjakan Ibadah Haji
1. Haji Wajib
a. Haji wajib adalah dikerjakan karena memenuhi rukun Islam dan dikerjakan pertama kali.
b. Haji wajib karena nadzar adalah seseorang yang bernadzar (mengucap janji) untuk mengerjakan ibadah haji, maka wajib hukumnya untuk dilaksanakan.
2. Haji Sunnah
Hokum haji menjadi sunnah apabila dikerjakan pada kesempatan yang kedua, ketiga dan seterusnya. Steelah mengerjakan ibadah haji wajib.
C. Syarat – Syarat Haji
a. Islam
b. Baligh (dewasa)
c. Aqil (berakal)
d. Istitho’ah (mampu)
D. Cara Mengerjakan Haji
Adapun cara mengerjakan ibadah haji ada 3, yaitu :
1. Haji Tamattu’
2. Haji Ifrad
3. Haji Qiron
E. Syarat, Rukun, Wajib dan Sunnah
1. Syarat haji
 Islam
 Dewasa
 Aqil
 Merdeka
 Istitho’ah
2. Syarat umrah
 Islam
 Baligh
 Aqil
 Merdeka
 Istitho’ah
3. Rukun haji
 Ihrom
 Wuquf
 Thowaf
 Sa’i
 Tahallul
 Tertib
4. Rukun umroh
 Ihram
 Thowaf
 Sa’i
 Tahallul
 Tertib
5. Wajib Haji
Wajib haji adalah kewajiban – kewajiban yang apabila ditinggalkan tidak membatalkan haji, tetapi wajib membayar dam (denda).
Wajib haji itu adalah :
 Niat ihrom dari miqot
 Mabit (bermalam) di Mudzalifah
 Menginap (mabit) di Muna (Mina) selama 2 atau 3 hari pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah) melontar jumroh ketiga – tiganya (Jumratul Ula, Wustho dan Aqobah)
 Melontar jumroh
 Tidak melakukan perbuatan yang diharamkan pada waktu melakukan ibadah haji.
6. Wajib Umroh
 Niat umroh dari miqot
 Tidak berbuat yang diharaman pada waktu melakukan ibadah haji, wajib umroh ini sama dengan wajib haji, yang ketentuan – ketentuannya yang apabila dilanggar atau ditinggalkan maka umrohnya syah, tetapi harus membayar dam.
7. Sunnah Haji
 Mandi ketika akan ihrom
 Mengerjakan shalat sunnah ihrom dua rakaat
 Tahwaf qudum (thowaf selamat datang ketika baru masuk kota Makkah)
 Berdo’a ketika wuquf, sa’I dan thowaf
 Minum air zam – zam
 Berpakaian serba putih ketika ihrom
 Membaca talbiyah sebagai berikut :
“LABBAIKALLAHUMMA LABBAIK, LABBAIKALA SYARIKALAKALABBAIK, INNAL HAMDA WANNI’MATA LAKA WALMULKA LAASYARIKALAKA LABBAIK”
F. Larangan – Larangan Haji dan Umroh
1. Larangan bagi pria
a. Memakai pakaian berjahit
b. Memakai sepatu yang menutup mata kaki
c. Menutup kepala
2. Larangan bagi wanita
a. Berkaus tangan
b. Menutup muka (bercadar)
3. Larangan bagi keduanya
a. Memakai wangi – wangian
b. Memotong kuku dan mencukur atau mencabut bulu badan
c. Memburu atau mengganggu / membunuh binatang dengan cara apapun
d. Nikah, menikahkan atau meminang waanita untuk dinikahi
e. Dilarang bersetubuh, bermesra – mesraan, berbuat maksiat dan bertengkar dalam haji
f. Dilarang memotong dan mencabut pohon – pohonan dan rumput – rumputan.
G. Masalah Dam (denda)
1. Sebab – sebab terkena dam (denda)
Dalam menunaikan ibadah haji / umroh ada yang disebut dam atau denda yang biasa disebut fidyah atau tebusan atau kafarah (penghapus) dan hadyu (pemberian).
Dam atau denda itu wajib dibayar karena beberapa sebab, diantaranya :
a. Karena meninggalkan wajib haji atau umroh
b. Karena melanggar larangan ihrom
2. Cara membayar dam
a. Langsung menyembelih binatang ternak yang diwajibkan dan membagikan kepada fakir miskin yang ada disekitar tanah haram
b. Mewakilkan kepada orang yang dipercaya untuk melaksanakan penyembelihan dan pembagiannya.
H. Tata Urutan Pelaksanaan Haji
1. Ihrom
2. Mengerjakan thowaf
3. Mengerjakan sa’i
4. Wukuf di Arafah
5. Bermalam di Muzdalifah dan Mina
I. Hikmah Haji dan Umroh
1. Hikmah bagi orang yang melaksanakan
• Memperteguh iman dan taqwa kepada Allah swt.
• Menguatkan keterikatan manusia kepada Allah swt dan menguatkan rasa siap sewaktu – waktu mengeluarkan materi untuk kepentingan Allah swt
• Mengingatkan diri sendiri akan hari akhir dan manusia berdiri sama dihadapan Allah swt.
• Mengerjakan ibadah haji berarti menyuburkan rohaninya dan lebih menguatkan senjata moralnya.
2. Hikmah bagi umat Islam secara keseluruhan
• Memupuk ukhuwah dan persaudaraan diantara sesama umat Islam.
• Membina persatuan dan kesatuan antara umat Islam se-dunia
• Memperingati perjalanan ritual Nabi Ibrahim as dan Ismail as.
• Mengerjakan sejarah
• Memupk semangat berkorban dan jiwa bersolidaritas yang tinggi.
Kesimpulan
• Ibadah haji itu hukumnya wajib bagi orang yang mampu (fisik maupun material)
• Haji hanya dilaksanakan pada bulan Dzulhijjah dan diluar bulan ini disebut umroh.
• Ibadah haji diwajibkan satu kali seumur hidup dan haji yang kedua, ketiga dan seterusnya hukumnya sunnah
• Jika salah satu rukun haji/umroh ditinggalkan maka haji tidak syah
• Wajib haji/umroh dapat diganti dengan dam dan hajinya tetap syah
• Larangan – larangan yang dilakukan harus diganti dengan dam (denda)
• Rukun haji/umroh harus dilakukan secara tertib.




Cinta kebersihan, penyakit-penyakit hati

  1. A. Cinta Kebersihan
Kedudukan di sisi Allah dapat kita capai dengan cinta kita terhadap kebersihan. Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi yang artinya “Sesungguhnya Allah baik dan menyukai kebaikan bersih dan menyukai kebersihan murah hati dan senang kepada kedermawanan”.
Bersihnya diri adalah bukti ketaqwaan seseorang. Puasa di bulan Ramadlan, berperan membersihkan diri pelakunya.[1] Sebagaimana firman Allah surat al Baqarah ayat 183 :
$yg•ƒr’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6ø‹n=tæ ãP$u‹Å_Á9$# $yJx. |=ÏGä. ’n?tã šúïÏ%©!$# `ÏB öNà6Î=ö7s%
öNä3ª=yès9 tbqà)­Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu (pengikut Taurat dan Injil) agar kamu bertakwa (tetap terpelihara, bersih dari dosa dan maksiat).
Di dalam sebuah hadits juga disebutkan bahwa :
Kebersihan itu sebagian dari iman      :         الطّهور شطر الأيمان
Di dalam al Quran juga dijelaskan bahwa :
¨bÎ) ©!$# =Ïtä† tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtä†ur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
Artinya : “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri”.(Q.S. Al Baqarah : 222).

  1. B. Penyakit-penyakit Hati
    1. Pengertian Penyakit Hati
Perkataan hati menunjukkan sebagai suatu unsur pribadi manusia yang paling dalam dan menentukan, yang tidak tampak oleh panca indera tetapi gejala kerjanya dapat dirasakan. Gejala-gejala itu misalnya, menangkap dan menyimpan pengertian, mengingat, berpikir, berkemauan, rindu, sedih, gembira dan sebagainya. Hati juga disebut rohani, qalbu, jiwa, mental dan pikiran.[2]
  1. Gejala-gejala
Informasi adanya penyakit hati atau rohani itu dikemukakan adalam ayat-ayat al Quran, antara lain :
’Îû NÎgÎ/qè=è% ÖÚz£D ãNèdyŠ#t“sù ª!$# $ZÊttB ( óOßgs9ur ë>#x‹tã 7OŠÏ9r& $yJÎ/ (#qçR%x. tbqç/É‹õ3tƒ ÇÊÉÈ
“Dalam hati mereka ada penyakit, lalu ditambah Allah penyakitnya; dan bagi mereka siksa yang pedih, disebabkan mereka berdusta”.(al- Baqarah : 10).
Sebagaimana penyakit-penyakit jasmani dan gejala-gejala tertentu tertentu, penyakit-penyakit hati juga ada banyak gejalanya, antara lain ialah :
  1. Lemahnya Daya Kerja
Jika orang yang sehat hatinya, memiliki kemampuan beramal yang tinggi, gairah kerja yang hidup dan semangat untuk maju dalam kebaikan. Sebaliknya, orang yang mengidap penyakit hati nampak kemunduran dalam kemampuan bekerja, hilangnya gairah dan semangat untuk maju. Yang menonjol adalah kelemahan dan kemalasan.
  1. Tumpulnya Daya Pikir
Orang yang sehat hatinya mudah menangkap kebenaran, hatinya selalu dipancari oleh cahaya kebenaran. Adapun orang yang sakit hatinya terlihat adanya gejala kebodohan, kelemahan berpikir sehingga susah menerima kebenaran.
óOn=sùr& (#r玍šo„ ’Îû ÇÚö‘F{$# tbqä3tGsù öNçlm; Ò>qè=è% tbqè=É)÷ètƒ !$pkÍ5 ÷rr& ×b#sŒ#uä tbqãèyJó¡o„ $pkÍ5 (
$pk¨XÎ*sù Ÿw ‘yJ÷ès? ㍻|Áö/F{$# `Å3»s9ur ‘yJ÷ès? Ü>qè=à)ø9$# ÓÉL©9$# ’Îû Í‘r߉Á9$# ÇÍÏÈ
Artinya : “Maka Apakah mereka tidak berjalan di muka bumi, lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat memahami atau mempunyai telinga yang dengan itu mereka dapat mendengar? karena Sesungguhnya bukanlah mata itu yang buta, tetapi yang buta, ialah hati yang di dalam dada”.
  1. Pendangkalan Rasa
Orang yang bersih hatinya ialah orang yang begitu terkesan mendapat nikmat dan rahmat Illahi, yang diterimanya dengan respons tasyakkur. Orang yang tidak bersyukur dengan nikmat Allah, dianggap sebagai orang yang memiliki perasaan dangkal.
  1. Gelisah dan Keluh Kesah
Orang yang sehat hati tersingkap ketenangan pada air mukanya. Sebaliknya orang yang sakit hatinya terungkap pada sikap yang diliputi kegelisahan dan keluh kesah.
¨bÎ) z`»|¡SM}$# t,Î=äz %·æqè=yd ÇÊÒÈ   #sŒÎ) çm¡¡tB •Ž¤³9$# $Yãrâ“y_ ÇËÉÈ   #sŒÎ)ur çm¡¡tB çŽösƒø:$# $¸ãqãZtB ÇËÊÈ
žwÎ) tû,Íj#|ÁßJø9$# ÇËËÈ   tûïÏ%©!$# öNèd 4’n?tã öNÍkÍEŸx|¹ tbqßJͬ!#yŠ ÇËÌÈ
Artinya : “Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah. Dan apabila ia mendapat kebaikan ia Amat kikir, kecuali orang-orang yang mengerjakan shalat ,yang mereka itu tetap mengerjakan shalatnya”.
  1. Macam-macam Penyakit Hati
  2. Nifaq, yaitu penyakit hati yang amat bahaya, kemunafikan dan orang yang memiliki sifat itu disebut munafik. Munafik ialah orang yang suka berpura-pura, lain di mulut lain di hati.
  3. Hasad, ialah suatu sikap mental yang melahirkan rasa sakit hati jika orang lain mendapat kesenangan.
  4. Khouf atau Cemas, yaitu penyakit hati yang merusak kepribadian, meruntuhkan hidup dan menghambat kemajuan.
  5. Pengecut, yaitu penyakit yang sama dengan sifat takut, akan tetapi pengecut menyadari tentang keadaan suatu hal, tetapi tidak berani berbuat karena takut menerima resiko.
  6. Duka Cita (Huzn), jika penyakit cemas menyangkut kekhawatiran yang akan datang, maka duka cita adalah menyangkut keresahan dan penderitaan di masa yang lampau.
  7. Malas, sikap mental yang menunjukkan ketiadaan gairah dan semangat kerja.
  8. Kikir (Bakhil), sikap mental yang enggan mengeluarkan harta yang telah menjadi kemestian untuk dikeluarkan.
  9. Sombong (Takabbur), sikap mental yang buruk dan tercela. Sikap tersebut memandang rendah orang lain dan memandang tinggi dan mulia diri sendiri.
    1. Cara Penyembuhan Penyakit Hati
      1. Diagnosa
Penyakit hati perlu dilakukan pemeriksaan dan penelitian, baik oleh diri sendiri maupun dengan perantara ornag lain.
  1. Kesadaran
  2. Tobat dan Istighfar
  3. Do’a dan Mohon Perlindungan
  4. Mau’idhatul Chasanah,Yaitu pengajaran atau nasihat yang baik. Al Quranlah mau’idhah yang paling ampuh dan tepat.
14.Cinta ilmu, jujur, sabar, pema’af

  1. A. Cinta Ilmu
Ilmu adalah segala macam pengetahuan yang berguna bagi manusia baik masa kini maupun masa depan, fisika atau metafisika.[3]
Artinya :” Barang siapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu pengetahuan, maka Allah swt akan memudahkan baginya jalan menuju surga” (HR. Muslim).
Menempuh jalan dalam menuntut ilmu bias diartikan scr harfiah yaitu jalan menuju media – media pendidikan (pengajaran) dan orang – orang yang berkompeten di dunia pengajaran. [4]
Dari uraian diatas dapat dijabarkan bahwa salah satu bukti cinta ilmu yakni dengan menuntut ilmu atau belajar. Berikut pentingnya menuntut ilmu yaitu :
  1. Dengan ilmu, seseorang dapat meniti jalan menuju surgawi dan memperoleh petunjuk untuk mengenal Allah swt.
  2. Dengan ilmu, manusia dapat meningkatkan kemaslahatan dan kemakmuran melalui penemuan – penemuan dibidang tekhnologi dan sebagainya.
  3. Ditinggikan derajatnya oleh Allah swt, seperti dalam firmanNya :
‰r’¯»tƒ tûïÏ©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) Ÿ@ŠÏ% öNä3s9 (#qßs¡¡xÿs? †Îû ħÎ=»yfyJø9$# (#qßs|¡øù$$sù Ëx|¡øÿtƒ ª!$# öNä3s9 ( #sŒÎ)ur Ÿ@ŠÏ% (#râ“à±S$# (#râ“à±S$$sù Æìsùötƒ ª!$# tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä öNä3ZÏB tûïÏ%©!$#ur (#qè?ré& zOù=Ïèø9$# ;M»y_u‘yŠ 4 ª!$#ur $yJÎ/ tbqè=yJ÷ès? ׎Î7yz ÇÊÊÈ
Artinya :”Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: “Berlapang-lapanglah dalam majlis”, Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: “Berdirilah kamu”, Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan”(QS. Al-Mujadalah : 11).
Menuntut ilmu itu wajib bagi setiap muslim dan ilmu itu ibarat gudang – gudang, kuncinya adalah bertanya. Akan diberi pahala dalam ilmu ada empat orang, yaitu[5] :
  1. Orang yang bertanya
  2. Orang yang pandai
  3. Orang yang mendengarkan
  4. Orang yang mencintai mereka bertiga
Allah swt menyerukan kepada umat manusia untuk menuntut ilmu dan cinta ilmu semata – mata hanya untuk kemaslahatan umat manusia di dunia dan akhirat, walaupun dalam kenyataannya banyak yang disalahgunakan.
Tercelanya ilmu itu apabila[6] :
  1. Ilmu itu menyebabkan kemudharatan apapun, merugikan pemiliknya atau membahayakan orang lain, misalnya ilmu sihir, jimat.
  2. Ilmu itu merugikan pemiliknua dalam banyak urusan
  1. B. Jujur
Jujur adalah bila bathin seseorang selaras dengan perbuatan bathinnya.[7]
Kejujuran (shidq) adalah tiang penopang segala persoalan, dengannya kesempurnaan dalam menempuh jalan ini tercapai dan melaluinya pula ada tata aturan, kejujuran mengiringi derajat manusia sebagaimana firman Allah swt :
`tBur ÆìÏÜム©!$# tAqß™§9$#ur y7Í´¯»s9′ré’sù yìtB tûïÏ%©!$# zNyè÷Rr& ª!$# NÍköŽn=tã z`ÏiB z`¿ÍhŠÎ;¨Y9$# tûüÉ)ƒÏd‰Å_Á9$#ur Ïä!#y‰pk’¶9$#ur tûüÅsÎ=»¢Á9$#ur 4 z`Ý¡ymur y7Í´¯»s9′ré& $Z)ŠÏùu‘ ÇÏÒÈ
Artinya :”Dan barangsiapa yang mentaati Allah dan Rasul(Nya), mereka itu akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat oleh Allah, yaitu: Nabi-nabi, para shiddiiqiin, orang-orang yang mati syahid, dan orang-orang saleh. dan mereka Itulah teman yang sebaik-baiknya”. (QS. An-Nisaa’ : 69)[8]
Dan seperti dalam firman Allah swt yang lain yaitu dalam surat At-Taubah ayat 119 yang berbunyi :
$pkš‰r’¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#qçRqä.ur yìtB šúüÏ%ω»¢Á9$# ÇÊÊÒÈ
Artinya :”Hai orang-orang yang beriman bertakwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar”.(QS. At-Taubah : 119)[9]
Shadiq atau orang yang jujur adalah orang yang benar – benar jujur dalam semua kata – kata, perbuatan dan keadaan bathinnya.
Kejujuran ibarat pedang yang akan memotong sesuatu yang diletakkan padanya, kejujuran akan mengalahkan kebohongan dan kebathilan. Kejujuran akan membawa manusia kepada kebaikan dunia dan akhirat dan kelak akan bersama – sama nabi, para syuhada dan orang – orang sholeh.
  1. C. Sabar
Sabar adalah sifat yang mencerminkan iman, menurut beberapa ahli ada beberapa pengertian sabar, diantaranya[10] :
  1. Menurut Dzun Nuun, sabar adalah menjauhi pelanggaran dan tetap bersikap rela sementara merasakan sakitnya penderitaan dan sabar juga menampakkan kekayaannya ketika kemiskinan dilapangan kehidupan.
  2. Menurut Amr bin Utsman, sabar adalah berlaku teguh terhadap Allah swt dan meneriman cobaan – cobaan-Nya dengan sikap lapang dada dan tenang.
Allah swt berfirman :
÷ŽÉ9ô¹$#ur $tBur x8çŽö9|¹ žwÎ) «!$$Î/ 4 Ÿwur ÷bt“øtrB óOÎgøŠn=tæ Ÿwur ہs? ’Îû 9,øŠ|Ê $£JÏiB šcrãà6ôJtƒ ÇÊËÐÈ
Artinya :”Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayaka”(QS. An-Nahl : 127).
Dalam hadits juga dijelaskan :
ان الصبر عند الدمة الاولى
Artinya :”Sabar (yang sebenarnya) itu adalah pada saat menghadapi cobaan yang pertama”(HR. Bukhori, Tirmidzi dan Nasa’i).
Kemudian sabar dibagi dalam beberapa macam, yaitu :[11]
  1. Sabar terhadap apa yang diupayakan, yang meliputi sabar dalam menjalankan perintah Allah swt dan sabar dalam menjauhi larangan-Nya.
  2. Sabar terhadap apa yang tidak melalui upaya dari sihamba maka kesabarannya adalah dalam menjalakan ketentuan Allah swt yang menimbulkan kesukaran baginya.
Sabar dalam menghadapi musibah dilakukan dengan cara tidak berkeluh kesah. Sabar dalam menghadaou harta ialah tidak berbuat sombong. Sabar dalam peperangan adalah tidak penakut. Sabar dalam menghadapi zaman celaka disebut lapang dada. Sabar dalam menerima sesuatu yang sedikit disebut qona’ah.[12]
Menumbuhkan sifat sabar :
Untuk dapat menumbuhkan sifat sabar, maka seseorang harus membekali diri dengan ilmu dan amal (perbuatan), umpamanya seseorang tidak dapat menahan nafsunya, maka setidaknya memiliki ilmu bagaimana cara mematahkan nafsu syahwatnya. Di dalam hati orang tersebut ada pergulatan antara hawa nafsu dan malaikat. Maka cara yang tepat adalah rajin dalam berdzikir, berfikir dan melakukan amal – amal shaleh. Membiasakan diri untuk melawan hawa nafsu adalah suatau amalan yang dapat menciptakan kesabaran dalam menghadapi godaan – godaan.
  1. D. Pemaaf
Memaafkan adalah perbuatan yang mulia, setiap orang pernah memiliki kesalahan baik kepada Allah swt, dan kesalahan kepada orang lain. Apabila kita mempunyai kesalahan kepada Allah swt hendaknya kita berdzikir dan beristighfar kepada Allah swt agar diampuni segala dosa dan kemudian diberi petunjuk jalan yang benar, sebagaimana firman-Nya :
tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZム’Îû Ïä!#§Žœ£9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏJÏà»x6ø9$#ur xáø‹tóø9$# tûüÏù$yèø9$#ur Ç`tã Ĩ$¨Y9$# 3 ª!$#ur =Ïtä† šúüÏZÅ¡ósßJø9$# ÇÊÌÍÈ
Artinya :”(yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema’afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan”(QS. Ali Imran : 134).
Sebagai manusia, seharusnya kita menjadi seorang yang pemaaf. Jika kita tersakiti oleh orang lain baik sengaja atau tidak sengaja, sebaiknya kita membuka pintu maaf. Karena Allah swt saja berkenan memaafkan hamba – hambanya yang bersalah, lalu pantaskah kita yang tidak berdaya upaya tidak mau membuka pintu maaf bagi orang lain. Pemaaf adalah sifat yang terpuji dan sangat dianjurkan oleh Allah swt sebagaimana dijelaskan dalam firman-Nya diatas.
Penutup
  • Ilmu adalah segala macam pengetahuan yang berguna bagi manusia baik masa kini maupun masa depan, fisika atau metafisika
  • Jujur adalah bila bathin seseorang selaras dengan perbuatan bathinnya
  • Kejujuran (shidq) adalah tiang penopang segala persoalan, dengannya kesempurnaan dalam menempuh jalan ini tercapai dan melaluinya pula ada tata aturan, kejujuran mengiringi derajat manusia
  • Sabar adalah sifat yang mencerminkan iman
  • Untuk dapat menumbuhkan sifat sabar, maka seseorang harus membekali diri dengan ilmu dan amal (perbuatan), umpamanya seseorang tidak dapat menahan nafsunya, maka setidaknya memiliki ilmu bagaimana cara mematahkan nafsu syahwatnya
  • Memaafkanadl perbuatan yang mulia, setiap orang pernah memiliki kesalahan baik kepada Allah swt, dan kesalahan kepada orang lain

DAFTAR PUSTAKA
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan. Bandung. 1994
Achmad Faried, Menyucikan Jiwa, Risalah Gusti. Surabaya. 1997
Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumddin, Gramedia Press : Surabaya. 2003
Imam Al-Qusyairi, Risalah Qusyairiyah, Risalah Gusti : Surabaya. 2006
15.Adil, ikhlas, tanggung jawab

  1. A. Adil
Sebagian orang sering menafsirkan pengertian adil dengan menyatakan bahwa adil itu adalah perlakuan yang sama disetiap tindakan dan tidak membeda – bedakan, namun sebenarnya adil tidaklah sesempit itu, adil mempunyai makna yang luas dan dapat direalisasikan dalam bentuk yang bebas. Pada saat kita berfikir keadilan tidak pernah ditegakkan, maka kita telah mengambil suatu opini umum yang salah, mungkin saja sekarang ini keadilan telah benar – benar ditegakkan, namun ada beberapa penilaian yang membuat loose dalam menilai keadilan itu sendiri, jadi keadilan itu merupakan suatu perbuatan yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan.
Pada tingkatan tertentu keadilan bukanlah hal yang paling penting, namun dalam perjalanan membangun kehidupan masyarakat yang baik, keadilan merupakan kunci dari segala hal. Perumpamaan umumnya seperti rumah tanpa tiang, yang pastinya rumah tidak akan tegak dan berdiri, apalagi “kokoh” apabila tiang penyangganya tidak kuat. Ada kalanya manusia sering memanipulasikan keadilan dengan pengertian yang salah hingga menyudutkan [engertian awal dari sebuah keadilan.
Penerapan keadilan adalah penerapan spontan yang timbul menurut sifat dan watak seseorang, tak dapat dibuat dan bersifat pasti keputusannya. Dengan melihat uraian ini, kita dapat menilai bahwa setiap orang dapat berbuat adil, namun tidak mau melakukannya untuk menegakkan keadilan.
Menurut Muhammad Irfan Bin Mokhtar, menjelaskan bahwa adil dalam kehidupan memiliki beberapa pengertian dan peran, diantaranya :
  • Adil yang berarti meletakkan sesuatu
  • Adil berarti menerima hak tanpa lebih dan memberikan hak orang lain tanpa kurang
  • Adil berarti memberi hak setiap orang yang berhak tanpa lebih dan tanpa kurang sesama orang yang berhak dan menghukum orang yang jahat atau melanggar setaraf kesalahannya.
Sedangkan penerapan dalam kehidupan sifat adil biasanya lebih ditekankan pada sikap menjaga sifat adil itu sendiri yang biasa disebut dengan keadilan. Kehidupan masyarakat yang semakin hari – semakin kompleks dalam permasalahannya, maka keadilan dapat berperan secara maksimal apabila sifat adil ada dalam setiap person masyarakat.
Keadilan itu sendiri memiliki beberapa rumusan yang dapat diterapkan dalam kehidupan, diantaranya :
  • Menjamin hak – hak individu (diri sendiri dan orang lain)
  • Menghapus kedzaliman
  • Melaksanakan hukum dengan seksama. Memastikan orang yang berkuasa tidak menyalahgunakan kuasanya dan orang yang lemah tidak teraniaya.
Keadilan juga tidak akan terwujud tanpa peran serta orang – orang yang bergerak dan terlibat dalam hal penegakan keadilan yang lazimnya disebut sebagai seorang hakim, sabda Nabi Muhammad saw dalam sebuah hadits yang berarti : “Hakim itu ada tiga jenis, dua daripadanya masuk neraka dan satu daripadanya masuk kesurga, yaitu hakim yang tahu kebenaran dan menghukum dengan kebenaran itu maka ia masuk surga dan hakim yang tidak tahu kebenaran dan menghukum dengan ketidaktahuannya itu, maka ia masuk neraka dan hakim yang tahu kebenaran tapi tidak menghukum dengan kebenaran itu maka ia juga akan masuk neraka.”. Sedangkan seorang hakim dapat dikatakan menerapkan keadilan apabila memiliki sikap – sikap diantaranya :
  • Mempunyai iman yang kukuh dan bertakwa kepada Allah swt
  • Menguasai ilmu syariat dan ilmu aqliah
  • Melaksanakan amanah dengan penuh tanggung jawab
  • Ikhlas dan bertawakkal kepada Allah swt
  • Berpribadi mulia dengan tidak mementingkan diri sendiri, bijak dan tegas serta berani mengambil resiko dalam menetapkan keadilan.
Dengan demikian keadilan memang harus ditegakkan oleh semua lapisan masyarakat baik dilapisan atas maupun pada lapisan bawah.
  1. B. Ikhlas
Definisi ikhlas secara etimologi adalah sesuatu yang murni yang tidak tercampur dengan hal – hal yang bisa mencampurinya. Dikatakan bahwa madu itu murni, jika sama sekali tidak tercampur dengan campuran dari luar, hal ini sebagaimana firman Allah swt tentang wanita yang menghadiahkan dirinya untuk Nabi Muhammad saw, yang berbunyi :
$yg•ƒr'¯»tƒ ÓÉ<¨Z9$# !$¯RÎ) $oYù=n=ômr& y7s9 y7y_ºurø—r& ûÓÉL»©9$# |MøŠs?#uä  Æèdu‘qã_é& $tBur ôMs3n=tB y7ãY‹ÏJtƒ !$£JÏB uä!$sùr& ª!$# šø‹n=tã ÏN$oYt/ur y7ÏiHxå ÏN$oYt/ur y7ÏG»£Jtã ÏN$oYt/ur y7Ï9%s{ ÏN$oYt/ur y7ÏG»n=»yz ÓÉL»©9$# tböy_$yd šyètB Zor&zöD$#ur ºpoYÏB÷s•B bÎ) ôMt7ydur $pk|¦øÿtR ÄcÓÉ<¨Z=Ï9 ÷bÎ) yŠ#u‘r& ÓÉ<¨Z9$# br& $uhysÅ3ZtFó¡o„ Zp|ÁÏ9%s{ y7©9 `ÏB Èbrߊ tûüÏZÏB÷sßJø9$# 3 ô‰s% $uZ÷KÎ=tæ $tB $oYôÊtsù öNÎgøŠn=tæ þ’Îû öNÎgÅ_ºurø—r& $tBur ôMx6n=tB öNßgãZ»yJ÷ƒr& ŸxøŠs3Ï9 tbqä3tƒ šø‹n=tã Óltym 3 šc%x.ur ª!$# #Y‘qàÿxî $VJŠÏm§‘ ÇÎÉÈ
Artinya :”Hai nabi, Sesungguhnya kami Telah menghalalkan bagimu isteri- isterimu yang Telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada nabi kalau nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya kami Telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang isteri-isteri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”(QS. Al-Ahzab : 50)
Dan dalam firman Allah swt yang lain menyebutkan bahwa :
¨bÎ)ur ö/ä3s9 ’Îû ÉO»yè÷RF{$# ZouŽö9Ïès9 ( /ä3‹É)ó¡S $®ÿÊeE ’Îû ¾ÏmÏRqäÜç/ .`ÏB Èû÷üt/ 7^ösù 5QyŠur $·Yt7©9 $TÁÏ9%s{ $Zóͬ!$y™ tûüÎ/̍»¤±=Ïj9 ÇÏÏÈ
Artinya :”Dan Sesungguhnya pada binatang ternak itu benar-benar terdapat pelajaran bagi kamu. kami memberimu minum dari pada apa yang berada dalam perutnya (berupa) susu yang bersih antara tahi dan darah, yang mudah ditelan bagi orang-orang yang meminumnya”(QS. AN-Nahl : 66).
Sedangkan dalam definisi ikhlas secara terminology, Syaikh Abdul Malik menjelaskan, para ulama bervariasi dalam mendefinisikan ikhlas namun hakikat dari definisi – definisi mereka adalah sama. Diantara mereka ada yang mendefinisikan ikhlas, diantaranya :
Ikhlas adalah menjadikan tujuan hanyalah untuk Allah swt tatkalah beribadah, yaitu jika engkau sedang beribadah maka hatimu dan wajahmu engkau arahkan kepada Allah swt bukan kepada manusia.
Ikhlas adalah membersihkan malaan dari komentar manusia yaitu jika engkau sedang melakukan suatu amalan tertentu maka engkau membersihkan dirimu dari memperhatikan manusia untuk mengetahui apakah perkataan (komentar) mereka tentang perbuatanmu itu. Cukuplah Allah swt saja yang memperhatikan amalan kebajikanmu itu bahwasannya engkau ikhlas dalam amalan itu untukNya. Dan inilah seharusnya yang diperhatikan oleh setiap muslim, hendaknya ia tidak menjadikan perhatiannya kepada perkataan manusia sehingga aktifitasnya tergantung dengan komentar manusia, namun hendaknya Ia menjadikan perhatiannya kepada Allah swt, karena yang menjadi patokan adalah keridhoan Allah swt kepadamua.
Ikhlas adalah samanya amalan – amalan seorang hamba antara yang nampak dengan yang ada di bathinnya, adapun riya’ yaitu dhohir dari seorang hamba lebih baik daripada bathinnya dan ikhlas yang benar yaitu bathin seseorang lebih baik daripada dhohirnya, yaitu engkau menampakkan sikap baik dihadapan manusia adalah karena kebaikan hatimu, maka sebagaimana engkau menghiasi amalan dhohirmu dihadapan manusia maka hendaknya engkaupun menghiasi hatimu dihadapan Allah swt.
Ada juga yang mengatakan bahwa ikhlas adalah melupakan pandangan manusia dengan selalu memandang kepada Allah swt, yaitu engkau lupa bahwasannya orang – orang memperhatikanmu karena engkau selalu memandang kepada Allah swt, yaitu seakan – akan engkau melihat Allah swt, sebagaimana sabda Nabi Muhammad saw yang artinya :”Beribadalah kamu kepada Allah swt seakan – akan engkau meihatnya dan jika engkau tidak melihatnya maka sesungguhnya Allah swt melihatmua”.
Barang siapa yang berhiasa dihadapan manusia dengan apa yang tidak dimilikinya (dhohirnya tidak sesuai dengan bathinnya) maka ia jatuh dipandangan Allah swt dan barang siapa yang jatuh dipandangan Allah swt maka apalagi yang bermanfaat baginya. Oleh karena itu, hendaknya setiap orang takut jangan sampai ia jatuh dipandangan Allah swt karena jika jatuh dari pandangan Allah swt maka Allah swt tidak akan peduli denganmu dimanakah engkau akan binasa, jika Allah swt meninggalkanmu dan menjadikanmu bersandar kepada dirimu sendiri atau kepada makhluk lain berarti engkau telah bersandar kepada sesuatu yang lemah dan terlepas dari pertolongan Allah swt.
Ikhlas bukan hanya dalam hal ibadah bahkan ia juga berkaitan dengan dakwah kepada Allah swt. Nabi Muhammad saw tetap diperintahkan oleh Allah swt untuk ikhlas dalam dakwahnya, sebagaimana firman Allah swt dalam Al-Qur'an yang berbunyi :
ö@è% ¾ÍnÉ‹»yd þ’Í?ŠÎ6y™ (#þqãã÷Šr& ’n<Î) «!$# 4 4’n?tã >ouŽÅÁt/ O$tRr& Ç`tBur ÓÍ_yèt6¨?$# ( z`»ysö6ß™ur «!$# !$tBur O$tRr& z`ÏB šúüÏ.ÎŽô³ßJø9$# ÇÊÉÑÈ
Artinya :”Katakanlah: "Inilah jalan (agama) ku, Aku dan orang-orang yang mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang nyata, Maha Suci Allah, dan Aku tiada termasuk orang-orang yang musyrik".
  1. C. Tanggung Jawab
Pengertian tanggung jawab memang seringkali sulit untuk menerangkannya dengan tepat. Ada kalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan berbuat sesuatu atau kadang – kadang dihubungkan dengan kesedihan untuk menerima konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung jawab ini menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata – kata yang sederhana dan mudah dimengerti. Tetapi, kalau kita amati lebih jauh, pengertian tanggung jawab selalu berkisar pada kesadaran untuk melakukan sesuatu, kesedihan untuk melakukan dan kemampuan untuk melakukan.
Dalam kebudayaan kita, umumnya tanggung jawab diartikan sebagai keharusan untuk menanggung dan menjawab, dalam pengertian lain yaitu suatu keharusan untuk menanggung akibat yang ditimbulkan oleh perilaku seseorang dalam rangka menjawab suatu persoalan. Pada umumnya banyak keluarga berharap dapat mengajarkan tanggung jawab dengan memberikan tugas – tugas kecil kepada anak dalam kehidupan sehari – hari.
Ada beberapa cara yang dapat diterapkan untuk menumbuhkan dan mendidik seorang anak agar menjadi orang yang bertanggung jawab, sebagaimana yang diungkapkan oleh Charles Schaeffer, Ph.D mengutip apa yang pernah dikemukakan oleh Dr. Carlotta de Lerma, tentang prinsip – prinsip penting yang harus dilakukan untuk membantu anak bertanggung jawab, diantaranya :
  1. Memberi teladan yang baik
Dalam mengajarkan tanggung jawab kepada anak, akan lebih berhasil dengan memberikan suatu teladan yang baik. Cara ini mengajarkan kepada anak bukan saja apa yang harus dilakukan dan bagaimana cara melakukannya, akan tetapi juga bagaimana orang tua melakukan tugas semacam itu.
  1. Tetap teguh dalam pendirian dan teguh dalam prinsip
Dalam hal melakukan pekerjaan, orang tua harus melihat apakah anak melakukannya dengan segenap hati dan tekun. Sangat penting bagi orang tua untuk memberikan suatu perhatian pada tugas tg tengah dilakukan oleh si anak.  Janganglah sekali – kali kita menunjukkan secara lansung tentang kesalahan – kesalahan anak, tetapi nyatakanlah bagaimana cara memperbaiki kesalaha tersebut. Dengan demikian orang tua tetap dalam pendirian dan teguh dalam prinsip untuk menambahkan rasa tanggung jawab kepada anaknya.
  1. Memberi anjuran atau perintah secara terperinci
Orang tua dalam memberi perintah atau anjuran, hendaklah diucapkan atau disampaikan dengan cukup jelas dan terperinci agar anak mengerti dalam melakukan tugas yang dibebankan kepadanya.
  1. Memberi ganjaran atas kesalahan
Orang tua hendaknya tetap memberi perhatian kepada setiap pekerjaan anak yang telah dilakukannya sesuai dengan kemampuannya. Tidak patut mencela pekerjaan anak yang tidak diselesaikannya. Kalau ternyata anak belum dapat menyelesaikan pekerjaannya saat itu, anjurkanlah untuk dapat melakukan atau melanjutkannya esiok hari. Dengan memberikan suatu pujian atau penghargaan akan membuat anak tetap berkeinginan menyelesaikan pekerjaan itu
  1. Jangan terlalu banyak menuntut
Orang tua selayaknya tidak patut terlalu banyak menuntut dari anak, sehingga dengan sewenang – wenang memberi tanggung jawab yang tidak sesuai dengan kemampuannya. Berikanlah tanggung jawab yang setahap demi setahap, agar si anak dapat menyanggupi dan menyenangi pekerjaan itu.
Anak – anak yang sudah mampu berespon secara tepat, adalah anak yang sudah mampu berfikir dalam kepentingan pribadi. Dan anak seperti ini sudah tinggal selangkah lagi kepada kepemilikan rasa tanggung jawab.
Pada hakekatnya tanggung jawab itu tergantung kepada kemampuan, janganlah lantas kita mengatakan bahwa anak yang berusia tujuh tahun itu tidak mempunyai tanggung jawab, karena tidak menjaga adiknya secara baik karena adiknya jatuh. Sesungguhnya anak yang baru berusia tujuh tahun tidak akan mempu melakukan hal yang seperti itu. Jelaslah bahwa beban tanggung jawab yang diserahkan kepada seorang anak haruslah disesuakan dengan tingkat kematangan anak. Untuk itu, dengan sendirinya orang tua merasa perlu untuk lebih jauh mengenal tentang kemampuan anaknya.
Biasanya kita cenderung untuk melihat rasa tanggung jawab dari yang konkret saja, seperti : apakah tingkah lakunya sopan atau tidak ? kamar anak bersih atau tidak ? apakah si anak sering terlambat dating ke sekolah atau tidak dan sebagainya.
Seorang anak bisa saja berlaku sopan, dating ke sekolah tepat pada waktunya, tetapi masih juga membuat keputusan – keputusan yang tidak bertanggung jawab. Contoh seperti ini seringkali kita jumpai terutama pada anak – anak yang selalu mendapatkan instruksi atau petunjuk dari orang tua mengenai apa yang mesti mereka lakukan, sehingga mereka kurang mendapat kesempatan untuk mengadakan penilaian sendiri, mengambil keputusan sendiri serta mengembangkan norma – norma yang ada dalam dirinya.
Rasa tanggung jawab sejati haruslah bersumber pada nilai – nilai asasi kemanusiaan. Nilai – nilai tidak dapat diajarkan secara langsung. Nilai – nilai dihirup oleh anak dan menjadi bagian dari dirinya hanya melalui proses identifikasi, dengan pengertian lain, anak menyamakan dirinya dengan orang yang ia cintai dan ia hormati serta berusaha meniru mereka.
Jadi jelaslah bahwa masalah rasa tanggung jawab pada anak, akhirnya kembali pada orang tuanya sendiri, atau dengan kata lain terpulang pada nilai – nilai dalam diri orang tua yaitu seperti tercermin dalam mengasuh dan mendidik anak.
Anda tentunya sudah sangat sering mendengar istilah tanggung jawab. Makna dari istila tanggung jawab adalah siap menerima kewajiban dan tugas. Arti tanggung jawab diatas semestinya sangat mudah untuk dimengerti oleh setiap orang. Tetapi jika diminta untuk melakukannya sesuai dengan definisi tanggung jawab tadi, maka sering kali masih merasa sulit, merasa keberatan, bahkan ada yang merasa tidak sanggup jika diberikan kepadanya tanggung jawab. Kebanyakan orang mengelak tanggug jawab karena jauh lebih mudah untuk menghindari tanggung jawab daripada menerima tanggung jawab.
Banyak orang mengelak tanggung jawab, karena memang lebih mudah menggeser tanggung jawabnya , daripada berdiri dengan berani dan menyatakan dengan tegas bahwa “Ini tanggung jawab saya” banyak orang yang sangat senang dengan melempar tanggung jawabnya kepada pundak orang lain.
Oleh karena itu, mucullah suatu peribasa “lempar batu sembunyi tangan”. Sebuah peribahasa yang mengartikan seseorang yang tidak berani bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri, sehingga dia membiarkan orang lain menanggung beban tanggung jawabnya. Bisa juga diartikan sebagai seseorang yang lepas tanggung jawab dan suka mencari kambing hitam untuk menyelamatkan drinya sendiri dari perbuatannya yang merugikan orang lain.
Sebagian orang, karena tidak bisa memahami arti dari sebuah tanggung jawab sering kali dalam kehidupannya sangat menyukai pembelaan diri dengan kata – kata : itu bukan salahku ! Sudah terlalu banyak orang yang dengan sia – sia menghabiskan waktunya untuk menghindari tanggung jawab dengan jalan menyalahkan orang lain, daripada mau menerima tanggung jawab dengan gagah berani menghadapi tantangan apapun didepannya.
Banyak kejadian di Negara kita ini, yang disebabkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab,malah sering dimenangkan atau diberikan bantuan berlebihan oleh lingkungannya dengan sangat tidak masuk akal. Sungguh sangat menyedihkan. Di masa kini, kita memiliki banyak orang yang mengelak tanggung jawab, karena mereka ini mendapatkan keuntungan dari sikapnya itu.
Dan gilanya, lepas tanggung jawab itu sering didukung oleh lingkungan dekatnya, teman – temannya, anak buahnya, atasannya, anak kandungnya, bahkan didukung oleh istrinya atau suaminya. Anda bisa lihat, misalnya korupsi dan memanipulasi. Sebagian besar orang – orang di lingkungan pasti mendukungnya karena mereka semua pasti ikut merasakan hasil – hasil dari korupsi atau manipulasi itu. Apakah dunia kita ini sudah dekat dhn kiamat ?
Sebagaimana telah disabdakan oleh Nabi Muhammad saw yang artinya :”Setiap orang dari kamu adalah pemimpin, dan kami bertanggung jawab atas kepemimpinan itu”(HR. Bukhori Muslim)
Dan juga diungkapkan oleh seorang ilmuan yang bernama Abraham Lincoln :”Anda tidak bisa lari dari tanggung jawab hari esok dengan menghindarinya pada hari ini “.
Penutup
  1. Keadilan itu sendiri memiliki beberapa rumusan yang dapat diterapkan dalam kehidupan, diantaranya :
  • Menjamin hak – hak individu (diri sendiri dan orang lain)
  • Menghapus kedzaliman
  • Melaksanakan hukum dengan seksama. Memastikan orang yang berkuasa tidak menyalahgunakan kuasanya dan orang yang lemah tidak teraniaya.
  1. Definisi ikhlas secara etimologi adalah sesuatu yang murni yang tidak tercampur dengan hal – hal yang bisa mencampurinya. Dikatakan bahwa madu itu murni, jika sama sekali tidak tercampur dengan campuran dari luar
  2. Ikhlas adalah menjadikan tujuan hanyalah untuk Allah swt tatkalah beribadah, yaitu jika engkau sedang beribadah maka hatimu dan wajahmu engkau arahkan kepada Allah swt bukan kepada manusia.
  3. Ikhlas adalah membersihkan malaan dari komentar manusia yaitu jika engkau sedang melakukan suatu amalan tertentu maka engkau membersihkan dirimu dari memperhatikan manusia untuk mengetahui apakah perkataan (komentar) mereka tentang perbuatanmu itu
  4. Pengertian tanggung jawab memang seringkali sulit untuk menerangkannya dengan tepat. Ada kalanya tanggung jawab dikaitkan dengan keharusan berbuat sesuatu atau kadang – kadang dihubungkan dengan kesedihan untuk menerima konsekuensi dari suatu perbuatan. Banyaknya bentuk tanggung jawab ini menyebabkan terasa sulit merumuskannya dalam bentuk kata – kata yang sederhana dan mudah dimengerti. Tetapi, kalau kita amati lebih jauh, pengertian tanggung jawab selalu berkisar pada kesadaran untuk melakukan sesuatu, kesedihan untuk melakukan dan kemampuan untuk melakukan
DAFTAR PUSTAKA
M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur'an, Mizan. Bandung. 1994
Achmad Faried, Menyucikan Jiwa, Risalah Gusti. Surabaya. 1997
Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumddin, Gramedia Press : Surabaya. 2003
Imam Al-Qusyairi, Risalah Qusyairiyah, Risalah Gusti : Surabaya. 2006
16.Syukur, qana’ah, zuhud

A.     Syukur
Pengertian Syukur
Kata syukur berasal dari bahasa arab yaitu
Yang berarti berterima kasih kepada-Nya dalam kamus besar Bahasa Indonesia, kata syukur diartikan : a. Rasa terima kasih kepada Allah, b. “untunglah!” [menyatakan  lega, senang]. Ahmad Ibnu Faris dalam bukunya “Magayrs Al-Lughan” menjelaskan empat arti dasar dari kata syukur; yaitu :
a.   pujian
b.   kepenahan
c.   sesuatu yang tumbuh di tangkai pohon
d.   pernikahan  atau alat kelamin
Sedangkan menurut Ar Raghip Al-Isfahani dalam bukunya “ Al Mufradat Fi Gharibi Al Al Qur’an”. Kata syukur mengandung arti gambaran dalam benak dan menumpakannya ke permukaan. Dengan demikian hakikat syukur adalah menampakkan nikmat. Prof. DR Quraisy Syihap mengartikan syukur dengan : “Menggunakan atau mengolah  nikmat  yang dilimpahkan Allah sesuai dengan tujuan dianugerahkan”
Jadi pengertian syukur menurut istilah adalah bersyukur dan berterima kasih kepada Allah, lega, senang dan menyebut nikmat yang di berikan kepadanya dimana rasa senang, lega itu terwujud pada lisan, hati maupun perbuatan. Dari beberapa pengertian diatas dapat kita pahami bahwa bersykur tidak hanya sebatas ucapan, tetapi juga harus disertai dengan sikap kita yaitu mengelolah semua nikmat yang diberikan oleh Allah secara maksimal sesuai dengan kemampuan dan potensi  yang kita miliki .
Nikmat yang Allah berikan harus kita yakini bahwa semuanya merupakan bukti rasa kasih sayang-Nya kepada semua makhluk. Hal tersebut dijelaskan dalam firman-Nya :
r (#r‘‰ãès? spyJ÷èÏR «!$# Ÿw !$ydqÝÁøtéB 3 žcÎ) ©!$# Ö‘qàÿtós9 ÒO‹Ïm§‘ ÇÊÑÈ
Artinya : “Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, niscaya tidaklah dapat menghitungnya (seluruhnya) dan sesungguhnya Allah itu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nahl : 18)
Begitu banyaknya nikmat yang Allah berikan, maka kita berkewajiban untuk menyatakan syukur kepada Allah. Mensyukuri nikmat Allah mereupakan suatu bentuk akhlak mulia. Oleh karena itu, Allah berjanji kepada hamba-Nya yang bersyukur untuk memberikan tambahan nikmat. Sebaliknya, Allah akan memberikan azab (siksa) terhadap hamba-Nya yang kutur (ingkar) terhadap nikmat. Hal tersebut ditegaskan dalam firman Allah :
ûÈõs9 óOè?öx6x© öNä3¯Ry‰ƒÎ—V{ ( ûÈõs9ur ÷LänöxÿŸ2 ¨bÎ) ’Î1#x‹tã Ó‰ƒÏ‰t±s9 ÇÐÈ
Artinya :      “ Jika kamu bersyukur pasti akan bertambah (nikmat-Ku) untukmu.                                        Dan bilakamu kufur, maka sesungguhnya siksa-Ku amat pedih. ”
(Q.S Ibrahim : 7)
Syukur, sebagai manifestasi dari rasa terima kasih manusia kepada Allah, dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara  lain :
  1. Sukur dengan hati
  2. Syukur dengan lisan
  3. Syukur dengan perbuatan
Syukur dengan hati yaitu menyadari sepenuhnya bahwa nikmat yang diperoleh adalah semata-mata karena anugerah dan kemurahan Allah (rahmat dan karunia Allah). Sedangkan syukur dengan lisan yaitu mengakui bahwa segala nikmat itu bersumber dari Allah (sambil memuji-Nya). Bentuk syukur ini diwujudkan dengan ucapan kalimat :
߉ôJysø9$# ¬! Å_Uu‘ šúüÏJn=»yèø9$# ÇËÈ
Adapun syukur dengan perbuatan yaitu mendayagunakan nikmat itu pada hal-hal yang diridhai Allah. Syukur sebagai perbuatan terpuji, manfaatnya kembali kepada manusia yang melakukannya, bukan untuk Allah atau orang lain. Oleh karena itu, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah menjadikansiang dan malam silih berganti agar manusia dapat merenung dan kemudian bersyukur.

B.     Qana’ah
1.   Pengertian Qana’ah
Menurut bahasa qana’ah artinya cukup. Menurut istilah artinya merasa cukup dengan apa yang dimiliki dan menjauhkan diri dari sifat ketidakpuasan atau kekurangan. Memiliki sifat qana’ah bukan berarti kita boleh berdiam diri menunggu rezeki atau perubahan atas kehendak Allah SWT semata, Allah telah memerintahkan agar kita mengubah nasib kita sendiri yang lebih baik. Allah SWT berfirman :
žcÎ) ©!$# Ÿw çŽÉitóム$tB BQöqs)Î/ 4Ó®Lym (#rçŽÉitóム$tB öNÍkŦàÿRr’Î/ 3 !
Artinya : “ Sesungguhnya Allah tidak merubah suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri “ (QS. Ar-Raad : 11)
2.   Komponen Qana’ah
Bersikap qana’ah paling tidak meliputi 5 hal yaitu :
  1. Menerima dengan rasa apa yang ada
  2. Memohon kepada Allah suatu tambahan rezeki yang layak dan diiringi dengan ikhtiar
  3. Menerima dengan sabar akan semua ketentuan Allah
  4. Bertawakkal kepada Allah
  5. Tdak tertarik oleh segala tipu daya yang bersifat duniawi
Komponen –komponen qana’ah diatas merupakan suatu kekayaan bagi umat Islam yang hakiki.
ليس الغنى عن كثرة العرض ولكنّ الغنى عن النّفس ( متّفق عليه )
Artinya : “ Bukanlah kekayaan itu lantaran banyak harta, akan tetapi kekayaan itu adalah kekayaan jiwa .” (HR. Bukhari – Muslim)
Orang yang qana’ah akan senantiasa merasa tenteram dan merasa berkecukupan terhadap apa yang dimilikinya selama ini. Karena meyakini bahwa pada hakikatnyakekayaan ataupun kemiskinan tidak diukur dari banyak dan sedikitnya harta, akan tetapi terletak kepada kelapangan hatinya untuk menerima dan mensyukuri segala karunia yang diberikan Allah SWT.
3.   Membiasakan perilaku qana’ah dalam kehidupan sehari-hari
Cara membiasakan sikap qana’ah dalam kehidupan sehari-hari antara lain :
  1. Selalu mensyukuri segala nikmat yang diberikan Allah SWT
  2. Hindari sifat tamak
  3. Tidak mudah berputus asa dan selalu berkerja keras
  4. Selalu berbaik sangka kepada Allah swt
Qana’ah bukan berarti menerima apa adanya disertai dengan sikap malas, tetapi harus diiringi dengan usaha keras. Jika usaha tersebut hasilnya tidak sesuai dengan apa yang diinginkannya, maka harus diterima dengan sikap sabar. Sebaliknya jika usaha tersebut memperoleh hasil yang memuaskan, maka disertainya dengan sikap bersyukur kepada Allah SWT.
C.     Zuhud
1.   Pengertian Zuhud
Zuhud dari segi bahasa artinya kurang kemauan kepada sesuatu. Zuhud menurut istilah adalah sesuatu pola hidup yang menghindari dan meninggalkan keduniawian karena ibadah kepada Allah SWT serta lebih mencintai kehidupan akhirat.
Orang yang masih meluapkan kesedihan karena sesuatu yang luput darinya dan bangga diri terhadap sesuatu yang dimilikinya tidaklah dikatakan zuhud. Dari penjelasan diatas, ada 2 karakteristik orang zuhud, yaitu :
  1. Orang zuhud tidak menggantungkan kebahagiaan hidupnya pada harta yang dimiliki.
  2. Kebahagiaan seorang zahid tidak lagi terletak pada hal-hal yang bersifat material
Zuhud merupakan pancaran keimanan seseorang, semakin tebal dan kuat keimanan seseorang akan semakin kuat pula kecenderungan zuhudnya. Karena mereka meyakini bahwa kehidupan ini sifatnya sementara dan penuh permainan belaka adapun kehidupan akhirat adalah kehidupan hakiki dan abadi.
$tBur ÍnÉ‹»yd äo4qu‹ysø9$# !$u‹÷R‘$!$# žwÎ) ×qôgs9 Ò=Ïès9ur 4 žcÎ)ur u‘#¤$!$# notÅzFy$# }‘Îgs9 ãb#uqu‹ptø:$# 4 öqs9 (#qçR$Ÿ2 šcqßJn=ôètƒ ÇÏÍÈ
Artinya : ” Dan tiadalah kehidupan dunia ini melainkan senda gurau dan main-main. Dan sesungguhnya akhirat itulah yang sebenarnya kehidupan, kalau mereka mengetahui. “ (QS. Al-Ankabut : 64 )
2.   Tingkatan Zuhud
Zuhud dari segi kualitasnya terbagi menjadi 3 tingkatan yaitu :
  1. Tingkatan Pertama
Suatu sikap yang menggunakan sugala sesuatu yang bersifat duniawi karena ia meyakini bahwa kehidupan dunia tidak bernilai sedikitpun dibanding dengan kehidupan dan kenikmatan di akhirat. Tingkatan ini merupakan derajad zuhud yang paling tinggi.
b.   Tingkatan Kedua
Merupakan suatu sikap meninggalkan dunia karena menganggap rendah dan hina terhadap orang yang rakus terhadap harta kekayaan.
c.   Tingkatan Ketiga
Yaitu suatu sikap yang berupaya menghindari dan meninggalkan keduniaan padahal hatinya sangat berkeinginan untuk memperolehnya.
Tingkatan zuhud yang ketiga ini berkualitas rendah dari pada tingkatan yang lain. Masyarakat luas pada umumnya yaitu memiliki sifat zuhud tingkatan ini.
Zuhud merupakan sifat terpuji yang harus dilakukan oleh setiap muslim sebagai penyempurna ibadah kita kepada Allah SWT, namun perlu diingat bahwa zuhud jangan diartikan sempit yaitu meninggalkan dunia atau segala perekonomiansecara ekstrim.
17.Jual beli
HUKUM JUAL BELI
Pengertian Jual Beli
Menjual adalah memindahkan hak milik kepada orang lain dengan harga, sedangkan membeli yaitu menerimanya.
Allah telah menjelaskan dalam kitab-Nya yang mulia demikian pula Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam dalam sunnahnya yang suci beberapa hukum muamalah, karena butuhnya manusia akan hal itu, dan karena butuhnya manusia kepada makanan yang dengannya akan menguatkan tubuh, demikian pula butuhnya kepada pakaian, tempat tinggal, kendaraan dan sebagainya dari berbagai kepentingan hidup serta kesempurnaanya.
Hukum Jual Beli
Jual beli adalah perkara yang diperbolehkan berdasarkan al Kitab, as Sunnah, ijma serta qiyas :
Allah Ta’ala berfirman : ” Dan Allah menghalalkan jual beli Al Baqarah”
Allah Ta’ala berfirman : ” tidaklah dosa bagi kalian untuk mencari keutaman (rizki) dari Rabbmu ”
(Al Baqarah : 198, ayat ini berkaitan dengan jual beli di musim haji)
Dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Dua orang yang saling berjual beli punya hak untuk saling memilih selama mereka tidak saling berpisah, maka jika keduianya saling jujur dalam jual beli dan menerangkan keadaan barang-barangnya (dari aib dan cacat), maka akan diberikan barokah jual beli bagi keduanya, dan apabila keduanya saling berdusta dan saling menyembunyikan aibnya maka akan dicabut barokah jual beli dari keduanya”
(Diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Nasa’i, dan shahihkan oleh Syaikh Al Bany dalam shahih Jami no. 2886)
Dan para ulama telah ijma (sepakat) atas perkara (bolehnya) jual beli, adapun qiyas yaitu dari satu sisi bahwa kebutuhan manusia mendorong kepada perkara jual beli, karena kebutuhan manusia berkaitan dengan apa yang ada pada orang lain baik berupa harga atau sesuaitu yang dihargai (barang dan jasa) dan dia tidak dapat mendapatkannya kecuali dengan menggantinya dengan sesuatu yang lain, maka jelaslah hikmah itu menuntut dibolehkannya jual beli untuik sampai kepada tujuan yang dikehendaki. .
Akad Jual Beli :
Akad jual beli bisa dengan bentuk perkataan maupun perbuatan :
• Bentuk perkataan terdiri dari Ijab yaitu kata yang keluar dari penjual seperti ucapan ” saya jual” dan Qobul yaitu ucapan yang keluar dari pembeli dengan ucapan “saya beli ”
• Bentuk perbuatan yaitu muaathoh (saling memberi) yang terdiri dari perbuatan mengambil dan memberi seperti penjual memberikan barang dagangan kepadanya (pembeli) dan (pembeli) memberikan harga yang wajar (telah ditentukan).
Dan kadang bentuk akad terdiri dari ucapan dan perbuatan sekaligus :
Berkata Syaikh Taqiyuddin Ibnu Taimiyah rahimahullah : jual beli Muathoh ada beberapa gambaran
1. Penjual hanya melakukan ijab lafadz saja, dan pembeli mengambilnya seperti ucapan ” ambilah baju ini dengan satu dinar, maka kemudian diambil, demikian pula kalau harga itu dengan sesuatu tertentu seperti mengucapkan “ambilah baju ini dengan bajumu”, maka kemudian dia mengambilnya.
2. Pembeli mengucapkan suatu lafadz sedang dari penjual hanya memberi, sama saja apakah harga barang tersebut sudah pasti atau dalam bentuk suatu jaminan dalam perjanjian.(dihutangkan)
3. Keduanya tidak mengucapkan lapadz apapun, bahkan ada kebiasaan yaitu meletakkan uang (suatu harga) dan mengambil sesuatu yang telah dihargai.
Syarat Sah Jual Beli
Sahnya suatu jual beli bila ada dua unsur pokok yaitu bagi yang beraqad dan (barang) yang diaqadi, apabila salah satu dari syarat tersebut hilang atau gugur maka tidak sah jual belinya. Adapun syarat tersebut adalah sbb :
Bagi yang beraqad :
1. Adanya saling ridha keduanya (penjual dan pembeli), tidak sah bagi suatu jual beli apabila salah satu dari keduanya ada unsur terpaksa tanpa haq (sesuatu yang diperbolehkan) berdasarkan firman Allah Ta’ala ” kecuali jika jual beli yang saling ridha diantara kalian “, dan Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “hanya saja jual beli itu terjadi dengan asas keridhan” (HR. Ibnu Hiban, Ibnu Majah, dan selain keduanya), adapun apabila keterpaksaan itu adalah perkara yang haq (dibanarkan syariah), maka sah jual belinya. Sebagaimana seandainya seorang hakim memaksa seseorang untuk menjual barangnya guna membayar hutangnya, maka meskipun itu terpaksa maka sah jual belinya.
2. Yang beraqad adalah orang yang diperkenankan (secara syariat) untuk melakukan transaksi, yaitu orang yang merdeka, mukallaf dan orang yang sehat akalnya, maka tidak sah jual beli dari anak kecil, bodoh, gila, hamba sahaya dengan tanpa izin tuannya.
(catatan : jual beli yang tidak boleh anak kecil melakukannya transaksi adalah jual beli yang biasa dilakukan oleh orang dewasa seperti jual beli rumah, kendaraan dsb, bukan jual beli yang sifatnya sepele seperti jual beli jajanan anak kecil, ini berdasarkan pendapat sebagian dari para ulama pent)
3. Yang beraqad memiliki penuh atas barang yang diaqadkan atau menempati posisi sebagai orang yang memiliki (mewakili), berdasarkan sabda Nabi kepada Hakim bin Hazam ” Janganlah kau jual apa yang bukan milikmu” (diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Tirmidzi dan dishahihkan olehnya). Artinya jangan engkau menjual seseuatu yang tidak ada dalam kepemilikanmu.
Berkata Al Wazir Ibnu Mughirah Mereka (para ulama) telah sepakat bahwa tidak boleh menjual sesuatu yang bukan miliknya, dan tidak juga dalam kekuasaanya, kemudian setelah dijual dia beli barang yang lain lagi (yang semisal) dan diberikan kepada pemiliknya, maka jual beli ini bathil
Bagi (Barang) yang diaqadi
• Barang tersebut adalah sesuatu yang boleh diambil manfaatnya secara mutlaq, maka tidak sah menjual sesuatu yang diharamkan mengambil manfaatnya seperti khomer, alat-alat musik, bangkai berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam ” Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual bangkai, khomer, dan patung (Mutafaq alaihi). Dalam riwayat Abu Dawud dikatakan ” mengharamkan khomer dan harganya, mengharamkan bangkai dan harganya, mengharamkan babi dan harganya”, Tidak sah pula menjual minyak najis atau yang terkena najis, berdasarkan sabda Nabi ” Sesungguhnya Allah jika mengharamkan sesuatu (barang) mengharamkan juga harganya “, dan di dalam hadits mutafaq alaihi: disebutkan ” bagaimana pendapat engkau tentang lemak bangkai, sesungguhnya lemak itu dipakai untuk memoles perahu, meminyaki (menyamak kulit) dan untuk dijadikan penerangan”, maka beliau berata, ” tidak karena sesungggnya itu adalah haram.”.
• Yang diaqadi baik berupa harga atau sesuatu yang dihargai mampu untuk didapatkan (dikuasai), karena sesuatu yang tidak dapat didapatkan (dikuasai) menyerupai sesuatu yang tidak ada, maka tidak sah jual belinya, seperti tidak sah membeli seorang hamba yang melarikan diri, seekor unta yang kabur, dan seekor burung yang terbang di udara, dan tidak sah juga membeli barang curian dari orang yang bukan pencurinya, atau tidak mampu untuk mengambilnya dari pencuri karena yang menguasai barang curian adalah pencurinya sendiri..
• Barang yang diaqadi tersebut diketahui ketika terjadi aqad oleh yang beraqad, karena ketidaktahuan terhadap barang tersebut merupakan suatu bentuk penipuan, sedangkan penipuan terlarang, maka tidak sah membeli sesuatu yang dia tidak melihatnya, atau dia melihatnya akan tetapi dia tidak mengetahui (hakikat) nya. Dengan demikian tidak boleh membeli unta yang masih dalam perut, susu dalam kantonggnya. Dan tidak sah juga membeli sesuatu yang hanya sebab menyentuh seperti mengatakan “pakaian mana yang telah engkau pegang, maka itu harus engkau beli dengan (harga) sekian ” Dan tidak boleh juga membeli dengam melempar seperti mengatakan “pakaian mana yang engaku lemparkan kepadaku, maka itu (harganya0 sekian. Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah radiallahu anhu bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan hasil memegang dan melempar” (mutafaq alaihi). Dan tidak sah menjual dengan mengundi (dengan krikil) seperti ucapan ” lemparkan (kerikil) undian ini, maka apabila mengenai suatu baju, maka bagimu harganya adalah sekian ”
Sumber : Mulakhos Fiqhy Syaikh Sholeh bin Fauzan AL Fauzan Penerbit Dar Ibnul Jauzi – Saudi Arabia
Khiyar (memilih) dalam Jual Beli

Sesungguhnya agama Islam adalah agama yang penuh kemudahan dan syamil (menyeluruh) meliputi segenap aspek kehidupan, selalu memperhatikan berbagai maslahat dan keadaan, mengangkat dan menghilangkan segala beban umat. Termasuk dalam maslahat tersebut adalah sesuatu yang Allah syariatkan dalam jual beli berupa hak memilih bagi orang yang bertransaksi, supaya dia puas dalam urusannya dan dia bisa melihat maslahat dan madharat yang ada dari sebab akad tersebut sehingga dia bisa mendapatkan yang diharapkan dari pilihannya atau membatalkan jual belinya apabila dia melihat tidak ada maslahat padanya.
Pengertian Khiyar
Khiyar (memilih) dalam jual beli maknanya adalah memilih yang terbaik dari dua perkara untuk melangsungkan atau membatalkan akad jual beli. Khiyar terdiri dari delapan macam :
1. Khiyar Masjlis (pilihan majelis)
Yaitu tempat berlangsungnya jual beli. Maksudnya bagi yang berjual beli mempunyai hak untuk memilih selama keduanya ada di dalam majelis. Dalilnya adalah sabda Rasulullah shlallalahu ‘alalihi wasaallam. “Jika dua orang saling berjual beli, maka masing-masing punya hak untuk memilih selama belum berpisah dan keduanya ada di dalam majelis” (Shahih, dalam shahihul Jami : 422)
Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata : Dalam penetapan adanya khiyar majelis dalam jual beli oleh Allah dan Rasul-Nya ada hikmah dan maslahat bagi keduanya, yaitu agar terwujud kesempurnaan ridha yang disyaratkan oleh Allah ta’ala dalam jual beli melalui firman-Nya “Kecuali saling keridhaan di atara kalian” (An Nisa :29) karena sesungguhnya akad jual beli itu sering terjadi dengan tiba-tiba tanpa berfikir panjang dan melihat harga. Maka kebaikan-kebaikan syariat yang sempurna ini mengharuskan adanya sebuah aturan berupa khiyar supaya masing-masing penjual dan pembeli melakukannya dalam keadaan puas dan melihat kembali trasnsksi itu (maslahat dan mandaratnya). Maka masing-masing punya hak untuk memilh sesuai dengan hadits “selama keduanya tidak berpisah dari tempat jual beli”.
Kalau keduanya meniadakan khiyar (hanya asas kepercayaan) yaitu saling berjual beli dengan syarat tidak ada khiyar, atau salah seorang keduanya merelakan tidak ingin khiyar maka ketika itu harus terjadi jual beli pada keduanya atau terhadap orang yang mengugurkan hak khiyarnya hanya dengan sebatas akad saja. (karena khiyar itu merupakan hak dari orang yang bertransaksi maka hak itu hilang jika yang punya hak membatalkannya-pent). Sebagaimana sabda rasulullah “Selama keduana belum berpisah atau pilihan salah seorang dari keduanya terhadap yang lain”(Shahih, dalam Shahih Al Jami’: 422).
Dan diharamkan bagi salah satu dari kedunya untuk memisahkan saudaranya dengan tujuan untuk menggugurkan hak khiyarnya berdasarkan hadits Amr bin Syu’aib yang padanya terdapat perkataan Nabi :“Tidak halal baginya untuk memisahkannya karena khawatir dia akan menerima hak khiyar (menggagalkan jual belinya)”. (Hasan, dalam Irwaul Ghalil : 1211)
2. Khiyar Syarat,
Yaitu masing-masing dari keduanya mensyaratkan adanya khiyar ketika melakukan akad atau setelahnya selama khiyar majelis dalam waktu tertenu, berdasarkan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “orang-orang muslim itu berada di atas syarat-syarat mereka” dan juga karena keumuman firman Allah Ta’ala “Hai orang-orang yang beriman tunaikanlah janji-janji itu” (Al Maidah :1.). Dua orang yang bertransaksi sah untuk mensyaratkan khiyar terhadap salah seorang dari keduanya karena khiyar merupakan hak dari keduanya, maka selama keduanya ridho berarti hal itu boleh.
3. Khiyar Ghobn,
Yaitu jika seorang tertipu dalam jual beli dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan, maka seorang yang tertipu dia diberi pilihan apakah akan melangsungkan transsaksinya atau membatalkannya. Dalilnya sabda rasul “Tidak ada madharat dan tidak ada memadharati” (Silsilah As Shahihah : 250) dan sabdanya “Tidaklah halal harta seorang muslim kecuali dengan kelapangan darinya (dalam menjualnya)” (Irwaul Ghalil : 1761) .
Dan orang yang tertipu tidak akan lapang jiwanya denga penipuan, kecuali kalau penipuan tersebut adalah penipuan ringan yang sudah biasa terjadi, maka tidak ada khiyar baginya.
Gambaran Khiyar Ghabn
1 Orang-orang kota menyambut orang-orang yang datang dari pelosok yang datang untuk mengambil (memeberikan) barang dagangan mereka di kota, jika orang-orang kota menyambutnya kemudian membeli dari mereka dalam keadaan jelas orang-orang yang datang dari pelosok itu tertipu dengan penipuan yang besar, maka mereka berhak untuk memilih (khiyar) karena sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasallam “Jangan kalian sambut orang-orang yang datang itu, maka barang siapa yang menyambutnya dan membeli barangnya, jika kemudian mereka datang ke pasar (ternyata dia mengetahui harganya) maka dia berhak untuk khiyar” (HR. Muslim).
Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam merlarang untuk menyambut merkea di luar pasar yang didalamnya terdapat jual beli barang, dan beliau memerintahkan jika penjual itu datang ke pasar sehingga dia mengetahui harga-harga barang maka penjual tersebut berhak untuk melanjutkan jual beli atau membatalkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata “ Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan khiyar bagi pendatang jika dia bertemu dengan pembeli (dari kota), karena padanya ada unsur penipuan.
Ibnul Qoyim menjelaskan “Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam melarang darinya (melakukan penyambutan untuik membeli, -pent) karena adanya penipuan terhadap penjual yaitu penjual tidak tahu harga, sehingga orang-orang di kota membeli darinya dengan harga minim, oleh karena itu Nabi Shallallahu ‘alaihi Wasalam menetapkan hak khiyar bagi penjual setelah dia memasuki pasar. Adapun tentnag adanya khiyar dalam kodisi tertipu tidak ada pertentangan di kalangan para ulama karena penjual yang datang ke kota jika dia tidak tahu harga, maka dia teranggap tidak tahu terhadap harga-harga yagg semestinya sehingga dengan demikian pembeli telah menipunya. Demikian pula jika penjual menjual sesuatu kepada pembeli maka bagi pembeli berhak untuk khiyar jika dia masuk pasar dan merasa tertipu dengan penipuan yang keluar dari kebiasaan.
2 Penipuan yang disebabkan oleh adanya tambahan harga oleh najasy, Najasy yaitu orang yag memberikan tambahan terhadap barang dagangan sedangkan dia sendiri tidak berniat untuk membelinya melainkan hanya sekedar untuk menaikan harga barang terhadap pembeli. Maka ini adalah amalan yang diharamkan, Nabi Shallahllahu ‘alaihi Wasallam telah melarang dengan sabdanya “Janganlah kalian saling nerbuatan nasjasy” (Shahih dalam Shahih Abu Dawud No 2922, Shahih Ibnu Majah 1767, Shahih Tirmidzi No 1050 dll), karena pada perbuatan ini ada unsur penipuan terhadap pembeli dan ini termasuk ke dalam makna Ghisy.
Termasuk ke dalam Najasy yang diharamkan adalah yaitu pemilik barang mengatakan “aku berikan kepada orang lain dengan harga sekian” padahal dia dusta”, atau mengatakan“ aku tidak akan menjualnya kecuali dnegan harga sekian padahal dia dusta.
Gambaran lain dari najasy yang diharamkan adalah pemilik barang mengatakan “Tidaklah aku menjual barang ini kecuali dengan harga sekian atau seharga sekian, dengan tujuan supaya pembeli membelinya dengan harga minimal yang dia sebutkan seperti mengatakan terhadap suatu barang “harga barang ini lima ribu saya jual dengan harga sepuluh ribu” dengan tujuan pembeli membelinya dengan harga yang mendekati nilai sepuluh ribu (padahal dia dusta, -pent)
3 Ghabn Mustarsil. Ibnul Qoyim berkata dalam hadits disebutkan “Menipu orang yang mustasrsil adalah riba” (Hadits Bathil dalam Silsilah Ad Dhaifah : 668, dan lemah dalam Dhaiful Jami : 2908, Al Albany) . Mustarsil adalah orang yang tidak tahu harga dan tidak bisa menawar bahkan dia percaya sepenuhnya kepada penjual, jika ternyata dia ditipu dengan penipuan yang besar maka dia punya hak untuk khiyar
Ghabn adalah diharamkan karena padanya mengandung unsur penipuan terhadap pembeli. Dan beberapa perkara yang diharamkan dan sering terjadi di pasar-pasar kaum muslimin seperti sebagian orang ketika membawa barang dagangan ke pasar.
Orang-orang pasar sepkat untuk tidak menawar barang (dengan harga tinggi), apabila pembeli tidak ada yang bersedia menambah harta pembelian, maka akhirnya penjual terpaksa menjualnya dengan harta murah. Maka ini adalah Ghabn (penipuan) yang dzalim dan diharamkan. Apabila pemilik barang mengetahui bahwa dia telah ditipu maka boleh baginya untuk khiyar dan mengambil kembali barangnya. Maka wajib bagi yang melakukan penipuan seperti ini untuk meninggalkan perbuatan ini dan bertaubat darinya. Dan bagi yang mengetahui hal ini wajib baginya untuk mengingkari orang yang berbuat seperti ini dan menyampaikan kepada pihak yang berwenang untuk ditindak.
4 Khiyar Tadlis,
Yaitu khiyar yang disebabkan oleh adanya tadlis. Tadlis yaitu menampakan barang yang aib (cacat) dalam bentuk yang bagus seakan-akan tidak ada cacat. Kata tadlis diambil dari kata addalah dengan makna ad dzulmah (gelap) yaitu seolah-olah penjual menunjukan barang kepada pembeli yang bagus di kegelapan sehingga barang tersebut tidak terlihat secara sempurna. Dan ini ada dua macam
Pertama : menyembunyian cacat barang
Kedua : Menghiasi dan memperindahnya dengan sesuatu yang menyebabkan harganya bertambah.
Tadlis ini haram, karena dia merasa tertipu dengan membelanjakan hartanya terhadap barang yang ditunjukan oleh penjual dan kalau dia tahu barang yang dibeli itu tidak sesuai dengan harga yang dia berikan maka syariat memperbolehkan bagi pembeli untuk mengembalikan barang pembeliannya.
Diantara contoh-contoh tadlis yang ada adalah menahan air susu kambing, sapi dan unta ketika hendak dipajang untuk dijual, sehingga pembeli mengira ternak itu selalu banyak air susunya. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda “janganlah kalian membiarkan air susu unta dan kambing (sehingga tampak banyak air susunya), maka apabila dia tetap menjualnya maka bagi pembeli berhak untuk khiyar dari dua pilihan apakah dia akan melangsungkan membeli atau mengembalikannya dengan satu sha kurma”. (Shahih dalam Shahihul Jami :7347, Al Albany)
Contoh lain adalah menghiasi rumah yang cacat untuk menipu pembeli atau penyewa, menghiasi mobil-mobil sampai nampak seperti belum pernah dipakai dengan maksud untuk menipu pembeli serta contoh-contoh lainnya dari bentuk penipuan..
Maka wajib bagi seorang muslim untuk berlaku jujur serta menjelaskan hakikat dari barang-barang yang akan dijual, sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam “Dua orang penjual dan pembeli berhak untuk khiyar selama keduanya tidak berpisah. Apabila keduanya jujur dan menjelaskan (hakikat dari barang-barangnya), maka berkah bagi keduanya dalam jual beli.. Akan tetapi apabila keduanya dusta dan menyembunyikan aib barangnya, maka terhapuslah berkah jual belinya.” (Shahihdalam Shahihul Jami’ :2897, Al Albany) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun mengabarkan bahwa “Jujur dalam menjual dan membeli adalah dari sebab berkah, dan sesungguhnya dusta adalah penyebab hilangnya berkah.” Maka harga (nilai uang) meskipun sedikit apabila disertai dengan kejujuran maka Allah akan memberikan berkah padanya, dan sebaliknya banyak akan tetapi disertai dengan kedustaan maka hal itu akan mengapuskan berkah dan tidak ada kebaikan padanya.
5 Khiyar Aib
Yaitu khiyar bagi pembeli yang disebabkan adanya aib dalam suatu barang yang tidak disebutkan oleh penjual atau tidak diketahui olehnya, akan tetapi jelas aib itu ada dalam barang dagangan sebelum dijual. Adapun ketentuan aib yang memperbolehkan adanya khiyar adalah dengan adanya aib itu biasanya menyebabkan nilai barang berkurang, atau mengurangi harga barang itu sendri.. Adapun landasan untuk mengetahui hal ini kembali kepada bentuk perniagaan yang sudah terpandang, kalau mereka menganggapnya sebagai aib maka boleh adanya khiyar, dan kalau mereka tidak menganggapnya sebagai suatu aib yang dengannya dapat mengurangi nilai barang atau harga barang itu sendiri maka tidak teranggap adanya khiyar. Apabila pembeli mengetahui aib setelah akad, maka baginya berhak khiyar untuk melanjutkan membeli dan mengambil ganti rugi seukuran perbedaan antara harga barang yang baik dengan yang terdapat aib. Atau boleh baginya untuk membatalkan pembelian dengan mengembalikan barang dan meminta kembali uang yang telah dia berikan..
6 Khiyar Takhbir Bitsaman
Menjual barang dengan harga pembelian, kemudian dia mengkhabarkan kadar barang tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan hakikat dari barang tersebut.seperti harga itu lebih banyak atau lebih sedikit dari yang dia sebutkan, atau dia berkata “Aku sertakan engkau dengan modalku di dalam barang ini” atau dia mengatkaan “Aku jual kepadamu barang ini dengan laba sekian dari modalku” atau dia mengatkaan “Aku jual barang ini kepadamu kurang sekian dari harga yang aku beli”. Dari keempat gambaran ini jika ternyata modalnya lebih dari yang dia khabarkan , maka bagi pembeli boleh untuk memilih antara tetap membeli atau mengembalikannya menurut pendapat suatu madzhab. Menurut pendapat yang kedua dalam kodisi seperti ini tidak ada khiyar bagi pembeli, dan hukum berlaku bagi harga yang hakiki, sedang tambahan itu akan jatuh darinya (tidak bermakna). Wallahu a’lam
7 Khiyar bisababi takhaluf
Khiyar yang terjadi apabila penjual dan pembeli berselisih dalam sebagian perkara, seperti berselisih dalam kadar harga atau dalam barang itu sendiri, atau ukurannya, atau berselisih dalam keadaan tidak ada kejelasan dari keduanya, maka ketika itu terjadi perselisihan. Ketika kedunya saling berbeda terhadap apa yang diinginkan maka keduanya boleh untuk membatalkan jika dia tidak ridha dengan perkataan yang lainnya
8 Khiyar ru’yah
Khiyar bagi pembeli jika dia membeli sesuatu barang berdasarkan penglihatan sebelumnya, kemudian ternyata dia mendapati adanya perubahan sifat barang tersebut, maka ketika itu baginya berhak untuk memilih antara melanjutkan pembelian atau membatalkannya.
Sumber : Mulakhos Fiqhy Juz II Oleh Syaikh Sholeh Fauzan Al Fauzan
JUAL BELI YANG TERLARANG
Allah Ta’ala membolehkan jual beli bagi hamba-Nya selama tidak melalaikan dari perkara yang lebih penting dan bermanfaat. Seperti melalaikannya dari ibadah yang wajib atau membuat madharat terhadap kewajiban lainnya.
Jual Beli Ketika Panggilan Adzan
Jual beli tidak sah dilakukan bila telah masuk kewajiban untuk melakukan shalat Jum’at. Yaitu setelah terdengar panggilan adzan yang kedua, berdasarkan Firman Allah Ta’ala :“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Jumu’ah : 9).
Allah melarang jual beli agar tidak menjadikannya sebagai kesibukan yang menghalanginya untuk melakukan Shalat Jum’at. Allah mengkhususkan melarang jual beli karena ini adalah perkara terpenting yang (sering) menyebabkan kesibukan seseorang. Larangan ini menunjukan makna pengharaman dan tidak sahnya jual beli. Kemudian Allah mengatakan “dzalikum” (yang demikian itu), yakni yang Aku telah sebutkan kepadamu dari perkara meninggalkan jual beli dan menghadiri Shalat Jum’at adalah lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui akan maslahatnya. Maka, melakukan kesibukan dengan perkara selain jual beli sehingga mengabaikan shalat Jumat adalah juga perkara yang diharamkan.
Demikian juga shalat fardhu lainnya, tidak boleh disibukkan dengan aktivitas jual beli ataupun yang lainnya setelah ada panggilan untuk menghadirinya. Allah Ta’ala berfirman “Bertasbih kepada Allah di masjid-masjid yang telah diperintahkan untuk dimuliakan dan disebut nama-Nya di dalamnya, pada waktu pagi dan waktu petang. laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingat Allah, mendirikan shalat, dan membayarkan zakat. Mereka takut pada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (Mereka mengerjakan yang demikian itu) supaya Allah memberi balasan kepada mereka (dengan balasan) yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan, dan supaya Allah menambah karunia-Nya kepada mereka. Dan Allah memberi rezki kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa batas.” (QS. 24:36-37-38).
Jual Beli Untuk Kejahatan
Demikian juga Allah melarang kita menjual sesuatu yang dapat membantu terwujudnya kemaksiatan dan dipergunakan kepada yang diharamkan Allah. Karena itu, tidak boleh menjual sirup yang dijadikan untuk membuat khamer karena hal tersebut akan membantu terwujudnya permusuhan. Hal ini berdasarkan firman Allah ta’ala “Janganlah kalian tolong-menolong dalam perbuatuan dosa dan permusuhan (Ai Maidah : 2)”
Demikian juga tidak boleh menjual persenjataan serta peralatan perang lainnya di waktu terjadi fitnah (peperangan) antar kaum muslimin supaya tidak menjadi penyebab adanya pembunuhan. Allah dan Rasul-Nya telah melarang dari yang demikian.
Ibnul Qoyim berkata
“Telah jelas dari dalil-dalil syara’ bahwa maksud dari akad jual beli akan menentukan sah atau rusaknya akad tersebut. Maka persenjataan yang dijual seseorang akan bernilai haram atau batil manakala diketahui maksud pembeliaan tersebut adalah untuk membunuh seorang Muslim. Karena hal tesebut berarti telah membantu terwujudnya dosa dan permusuhan. Apabila menjualnya kepada orang yang dikenal bahwa dia adalah Mujahid fi sabilillah maka ini adalah keta’atan dan qurbah. Demikian pula bagi yang menjualnya untuk memerangi kaum muslimin atau memutuskan jalan perjuangan kaum muslimin maka dia telah tolong menolong untuk kemaksiatan.”
Menjual Budak Muslim kepada Non Muslim
Allah melarang menjual hamba sahaya muslim kepada seorang kafir jika dia tidak membebaskannya. Karena hal tersebut akan menjadikan budak tersebut hina dan rendah di hadapan orang kafir. Allah ta’ala telah berfirman “Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. 4:141).
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Islam itu tinggi dan tidak akan pernah ditinggikan atasnya” (shahih dalam Al Irwa’ : 1268, Shahih Al Jami’ : 2778)
Jual Beli di atas Jual Beli Saudaranya
Diharamkan menjual barang di atas penjualan saudaranya, seperti seseorang berkata kepada orang yang hendak membeli barang seharga sepuluh, “Aku akan memberimu barang yang seperti itu dengan harga sembilan”.. Atau perkataan “Aku akan memberimu lebih baik dari itu dengan harga yang lebih baik pula”. Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Tidaklah sebagian diatara kalian diperkenankan untuk menjual (barang) atas (penjualan) sebagian lainnya.”(Mutafaq alaihi). Juga sabdanya: “Tidaklah seorang menjual di atas jualan saudaranya (Mutfaq ‘alaih)”.
Demikian juga diharamkan membeli barang di atas pembelian saudaranya. Seperti mengatakan terhadap orang yang menjual dengan harga sembilan : “Saya beli dengan harga sepuluh”
Kini betapa banyak contoh-contoh muamalah yang diharamkan seperti ini terjadi di pasar-pasar kaum muslimin. Maka wajib bagi kita untuk menjauhinya dan melarang manusia dari pebuatan seperti tersebut serta mengingkari segenap pelakunya.
Samsaran
Termasuk jual beli yang diharamkan adalah jual belinya orang yang bertindak sebagai samsaran, (yaitu seorang penduduk kota menghadang orang yang datang dari tempat lain (luar kota), kemudian orang itu meminta kepadanya untuk menjadi perantara dalam jual belinya, begitupun sebaliknya). Hal ini berdasarkan sabda Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam :“Tidak boleh seorang yang hadir (tinggal di kota) menjualkan barang terhadap orang yang baadi (orang kampung lain yang dating ke kota)”
Ibnu Abbas Radhiallahu anhu berkata: “Tidak boleh menjadi Samsar baginya”(yaitu penunjuk jalan yang jadi perantara penjual dan pemberi). Nabi Shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda “Biarkanlah manusia berusaha sebagian mereka terhadap sebagian yang lain untuk mendapatkan rizki Allah, (Shahih Tirmidzi, 977, Shahih Al Jami’ 8603”
Begitu pula tidak boleh bagi orang yang mukim untuk untuk membelikan barang bagi seorang pendatang. Seperti seorang penduduk kota (mukim) pergi menemui penduduk kampung (pendatang) dan berkata “Saya akan membelikan barang untukmu atau menjualkan“. Kecuali bila pendatang itu meminta kepada penduduk kota (yang mukim) untuk membelikan atau menjualkan barang miliknya, maka ini tidak dilarang”
Jual Beli dengan ‘Inah
Diantara jual beli yang juga terlarang adalah jual beli dengan cara ‘inah, yaitu menjual sebuah barang kepada seseorang dengan harga kredit, kemudian dia membelinya lagi dengan harga kontan akan tetapi lebih rendah dari harga kredit. Misalnya, seseorang menjual barang seharga Rp 20.000 dengan cara kredit. Kemudian (setelah dijual) dia membelinya lagi dengan harga Rp 15.000 kontan. Adapun harga Rp 20.000 tetap dalam hitungan hutang si pembeli sampai batas waktu yang ditentukan. Maka ini adalah perbuatan yang diharamkan karena termasuk bentuk tipu daya yang bisa mengantarkan kepada riba. Seolah-olah dia menjual dirham-dirham yang dikreditkan dengan dirham-dirham yang kontan bersamaan dengan adanya perbedaan (selisih). Sedangkan harga barang itu hanya sekedar tipu daya saja (hilah), padahal intinya adalah riba.
Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah berjual beli dengan cara ‘inah’ dan telah sibuk dengan ekor-ekor sapi (sibuk denngan bercocok tanam), sehingga kalian meninggalkan jihad, maka Allah akan timpakan kepada kalian kehinaan, dan (Dia) tidak akan mengangkat kehinaan dari kalian, sampai kalian kembail kepada agama kalian.” (Silsilah As Shahihah : 11, Shahih Abu Dawud : 2956) dan juga sabdanya “ Akan datang pada manusia suatu masa yang mereka menghalalkan riba dengan jual beli “ (Hadits Dha’if , dilemahkan oleh Al Albany dalam Ghayatul Maram : 13)
(Sumber : Diambil dari Mulakhos Fiqhy Juz II Hal 11-13)

18.Hutang-piutang, sewa-menyewa
  1. A. Latar Belakang
Sudah menjadi kebiasaan di masyarakat kita, di keluarga kita, atau bahkan terjadi pada diri kita sendiri, proses pinjam meminjam atau utang piutang dilakukan tanpa akad nikah yang jelas. Contohnya saya meminjam uang tidak besar hanya sepuluh ribu rupiah saja kepada seorang sahabat. Saya katakan bahwa uang yanng dipinjam ini akan dikembaklikan secepatnya karena kebetulan hari in saya lupa tidak membawa uang lebih, sementara kebutuhan sudah sangat mendesak (kebutuhan perut misalnya). Dengan tidak berfikir panjang namanya juga sahabat, langsung mengeluatrkan sejumlah uang yang diminta karena dia percaya kepada saya, atau mungkin karena jumlah uang yang dipnjam tidaklah begitu besar. Tidak dikembalikan pun tidak masalah bagi dia.
Di tempat yang lain, seseorang ditanya segala macam karena dia berniat meminjam sejumlah uang untuk keperluan bisnis. Tidak mudah baginya untuk meminjam uang. Mungkin jumlah uang yang akan dipinjam termasuk ukuran besar, atau mungkin karena terkait denga suatu lembaga yang mengaharuskan calon peminjam menjalani prosedur seprti itu.
Terlepas dari beragamnya pristiwa yang terjadi berkaitan dengan utang piutang ini, seperti dua contoh di atas, Allah SWT sudah memberikan aturan,etika dalam hal utang piutang. Seperi firmannya dalam surat Al Baqarah ayat 283. Yang dapat dijadikan pedoman bagi yang berutang maupun yang diutangi. Ini bukanlah suatu kewajiban, tapi suatu hal yang sangat baik apabila dilakukan. Tentu terdapat banyak kebaikan yang dapat diperoleh bagi yang menjalankannya. Bagi yang tidak menjalankan, tidak ada dosa baginya, tetapi dia tidak akan mendapatkan kebaikan apapun dalam hal ini. Karena in adalah sunnah Rosulullah SAW.
Begitu pula dalam sewa menyewa tidak banyak orang mengetahui ke sunnah han dalam transaksi ini. Dan atas dasar uraian di atas saya memberi judul makalah ini “Hutang Pitang Dan Sewa Menyewa”.
  1. A. Pengertian Utang Piutang & Sewa Menyewa
1). Pengertian hutang piutang
ﺎﺒ ﺮ ﻭﻬﻔ ﺔﻌﻔﻨﻤ ﺭﺟ ﺽ ﺭﻘ ﻞﻜ
Definisi dan Arti  Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Contohnya Jika peminjam diberi pinjaman Rp. 1.000.000 maka yang harus di kembalikan sebesaar 1 juta juga.
Seseorang meminjam uang, maka yang harus dikembalikan oleh yang berutang hanyalah sebesar yang ia pinjam. Jika dalam akad utang piutang, yang berutang diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam plus tambahan sekian % (persen) dari pinjaman pokok, maka terdapat riba di dalamnya. Sebagaimana sabda rosulullah SAW :
Artinya “ tiap – tiap piutang yang mengambil manfaatnya, maka ia adalah tiba” (H.R. Baaaihaqi). Tapi boleh memberikan hadiah yang ia (orang yang berhutang) mau. Hadiah ini diberikan secara sukarela oleh yang berutang. Tentu saja tidak memberikan hadiah pun tidak apa – apa. Seperti sabda rosulullah SAW : ayat….
:ﺎﻤ ﻞ ﺎﻘ ﻢﻠﺴ ﻮ ﻪﻴﻠﻋ ﻪﻠﻟ ﺍ ﻰﻠﺻ ﻰﺑﻧﻠ ﺍ ﻦ ﺍ ﻪﻧﻋ ﻪﻟﻠ ﺍ ﻰﺿ ﺮﺩ ﻭﻌﺴﻣ ﻦﺒ ﺍ ﻥﻋ
ﺓ ﺮﻣ ﺎﻬﻴﻗ ﺪﺼﻜ ﻥ ﺎﻜ ﻻ ﺍ ﻥﻳﺗ ﺭﻤ ﺎﺿ ﺭﻗ ﺎﻣﻟﺴﻣ ﺾ ﺮﻘﻴ ﻢﻟﺴﻤ ﻦ
Dalam ajaran Islam, utang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Karena utang bisa mengantarkan seseorang ke surga, dan sebaliknya juga menjerumuskan seseorang ke neraka. Para ulama berkesimpulan hukum utang piutang adalah sunnah. Bahkan dalam beberapa hal yang bisa menjadi wajib, seperti menghutangi orang yang terlantar atau membutuhkan.seperti yang terdapat dalam Al Qur’an surat Al-baqoroh ayat 282 dan hadist Rosulullah SAW :


Artinya :
Ibnu Mas’ud r.a berkata : “ sesungguhnya Nabi SAW berkata ; tiada balasan seorang muslim yang memberi hutang kepada orang muslim lainnya, kecuali mendapat pahala seperti shadaqah satu kali ” (H.R. Ibnu Maajah dan Ibnu Hibban)
Islam menguji pedagang yang menjual barang kepada orang yang tidak mau membayar tunai . lalu memberi tempo, membolehkan pembelinya berutang. Islam penjajikan pedagang itu berpotensi masuk surga, sebagaimana hadis Rosulullah SAW : “ bahwasannya ada seseorang yang meninggal dunia lalu dia masuk surga, dan ditanyakanlah kepadanya, amal apa yang dulu kamu kerjakan? Ia menjawab, sesungguhnya dahulu saya berjualan saya memberi tempo (berutang) kepada orang yang dalam kesulitan (HR.Muslim). orang yang beruhutang wajib membayar hutangnya apabila telah sampai pada waktu yng ditentukan dan dia mampu membayarnya. Sekiranya orang yang berhutang itu lebih mampu untuk mengembalikan maka haram baginya untuk memperlambat atau menunda nunda pembayaran hutang. Sabda Rosulullah  :
ﻡﻟﻅ ﻰﻧﻐﻟ ﺍ ﻞﻃﻣ
artinya : “ penundaan pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah perbuatan dhalim ” .
2). Pengertian sewa menyewa
Ijarah atau sewa menyewa menurut isim dari kata kerja “ajara” artinya membalas atau balasan, tebusan atau pahala. menurut syara’ berarti akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat – syarat tertentu. Manfaat di sini dapat manfaat barang berupa menaiki kendaraan, menempati rumah, atau manfaat pekrjaan seperti tukang jahit, tukang tenun, atau menfaat karena keahliannya atau profsinya seperti pekerjaan buruh, pengajar, karyawan dan sebagainya. Sewa menyewa hukunya boleh, sebagimana disyariatkan dalam Al qur’an dan sunna. Seperti di sebutkan dalam Al qur’an  :
ﻥﻫ ﺮ ﻭﺧ ﺍ ﻥﻫ ﻮﺘ ﺎﻔ ﻡﻜﻠ ﻦﻌﻀ ﺭ ﺍ ﻥ ﺎﻔ
“ maka jika mereka menyusukan (anak –anak) mu untukmu maka berkanlah kepada mereka upahnya” (Q.S.Thalaq : 6).
Sabda  Rosulullah SAW :


ﻪﻨﻣﺛ ﻝﻜ ﺎﻔ ﺍﺮﺤ ﻉ ﺎﺒ ﻞﺟ ﺮ ﻮ ﺮ ﺩﻏ ﻡﺜ ﻰﺒ ﻰﻂﻋ ﺍ ﻝﺠ ﺭ ﺔﻣ ﺎﻴﻗﻠ ﺍ ﻢ ﻮﻴ ﻡﻬﻤﺼﺧ ﺎﻨ ﺍ ﺖﺛ ﻼﺜ
ﻩﺭﺧ ﺍ ﻪﻁﻌﻳ ﻢﻟ ﻭ ﻪﻧﻣ ﻰﻔ ﻮﺗﺴ ﺎﻓ ﺍ ﺮﻴﺠ ﺃ ﺮﺟ ﺄﺗ ﺍ ﻞﺟ ﺭ ﻮ
“ Tiga orang (golongan) yang aku memusuhinya besok di hari kamat, yaitu orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, orang yang menjual orang merdeka kemudian mahal harganya, orang yang mengusahakan dan telah selesai tetapi tidak memberikan upahnya” (H.R.Bukhari).
macam – macam ijaroh atu sewa menyewa yang sangat sering dilakukan oleh banyak orang adalah :
  1. menyewakan tanah
mayoritas ulama memperbolehkan sewa menyewa tanah atau ladang dengan syarat sewaanya dengan emas atau uang.
  1. Menyewa barang
Diperbolehkan menyewa rumah, peralatan – peralatan yang bermanfaat, seperti alat transportasi (mobil/ kendaraan) mesin – mesin elektronik da sebagainya
  1. Menyewa binatang
Diperbolehkan  juga menyewakan binatang seperi sapi dan kerbau untuk membajak tanah, kendaraan untuk trabspotasi, dan lain sebaginya. Adapun menyewakan binatangg janatan untuk membuahi hewan betina sebagian ulama melarangnya
  1. Jasa manusia
Memberi sewa atau jasa manusia juga di perbolehkan. Dalam bahasa kita sering di sebut upah, seperti memberi upah kepada orang yang menjahit pakaian, tukang kayu, tukang bangunan, kepada guu, dokter dan profesi lainnya.
Dalam memberi upah kepada mereka agar dilakukan dengan segera, jangan sampai di tunda –tunda, sebagaimana sabda Rosulullah SAW ;
ﻪﻘ ﺭﻋ ﻒﺠﻴ ﻦﺍ ﻞﺒﻗ ﻩﺮﺠﺍ ﺮﻳﺠ ﻷﺍ ﻮﻂﻋﺍ
“ Berikanlah upah orang yang bekerja sebelum kering keringatnya” (H.R.Ibnu Majah).
Sewa menyewa adalah akad yang sudah pasti dan tidak boleh salah seorang diantara 2 orang yang berakad sewa menyewa itu membatalkan pihak lain karena ijaroh merupakan akad yang disertai tebusan kecuali kalau terdapat hal yang mewajibkan batal seperti cacat dan sebagainya. Oleh karena itu tidak batal sewa menyewa dengan ebab meninggal salah seorang dari yang berakad dan tetap berlaku bagi ahli waris pihak yang meninggal. Ijarah batal apabila :
  1. terdapat cacat pada barang yang disewa ditangan orang yang menyewakan atau cacat sebelum diterima penyewa
  2. terjadi kerusakan atas barang yang telah ditentukan seperti rumah yang ditentukan atau kendaraan yang ditentukan
  3. terdapat kerusakan barang yang disewa seperti pakaian yang diupakanuntuk dijahit sebab dengan rusaknya barang tersebut maka akadnya tidak dapat berlaku
  4. hilangnya manfaat barang sewaan atau selisihnya pekerjaan atau habis masa sewa kecuali ada unsur yang dapat menolak batalnya ijarah sepetrti habis waktu sewa tanah pertanin sebelum waktu panen
  5. karena udzur, mislanya menyewa warung kemudian warung itu terbakar, kecurian atau bengkrut dan sebaginya.
Dan apabila habis masa sewa maka penyewa wajib segera mengembalikan barang yang disewakan kepada pemilik barang. Apabila barang itu dapat dipindahkan hendklah dapat diserahkan kepada pemiliknya. Apabila merupakan tanah sawah maka harus segera dikosongkan dari tanam-tanaman kecuali jika ada udzur  seperti yang di sebutkan diatas.
  1. B. Adap – Adap Hutang Piutang Dan Dan Cara Mengupah Dalam Ijaroh
1). Adap hutang piutang
Dalam hutang piutang seorang pemberi utng dan pengutang mempunyai adap –adap yang telah ditentukan, dn adap- adap itu yang membawa pelakunya bisa masuk surga, berikut adap – adap dalam hutang piutang :

Adab Umum

  • Agama membolehkan adanya utang-piutang, untuk tujuan kebaikan. Tidak dibenarkan meminjam atau memberi pinjaman untuk keperluan maksiat. (HR. Bukhari, Muslim, Ibnu Majah, Hakim)
  • Pembayaran tidak boleh melebihi jumlah pinjaman. Selisih pembayaran dan pinjaman dan pengembalian adalah riba. Jika pinjam uang sejuta, kembalinya pun sejuta, tidak boleh lebih. Boleh ada kelebihan pembayaran, berubah hadiah, asal tidak diakadkan sebelumnya. (HR. Bukhari, Muslim, Abdur Razak).
  • Jangan ada syarat lain dalam utang-piutang kecuali (waktu) pembayarannya. (HR. Ahmad, Nasa’i).
Adab untuk pemberi utang
  • Sebaiknya memberi tempo pembayaran kepada yang meminjam agar ada kemudahan untuk membayar. (HR. Muslim, Ahmad).
  • Jangan menagih sebelum waktu pembayaran yang sudah ditentukan. (HR. Ahmad)
  • Hendaknya menagih dengan sikap yang lembut penuh maaf. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi).
  • Boleh menyuruh orang lain untuk menagih utang, tetapi terlebih dahulu diberi nasihat agar bersikap baik, lembut dan penuh pemaaf kepada orang yang akan ditagih. (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi, Hakim).
Adab bagi pengutang
  • Sebaik-baik orang adalah yang mudah dalam membayar utang (tidak menunda-nunda). (HR. Bukhari, Nasa’i, Ibnu Majah, Tirmidzi).
  • Yang berutang hendaknya berniat sungguh-sungguh untuk membayar. (HR. Bukhari, Muslim)
  • Menunda-nunda utang padahal mampu adalah kezaliman. (HR. Thabrani, Abu Dawud).
  • Barangsiapa menunda-nunda pembayaran utang, padahal ia mampu membayarnya, maka bertambah satu dosa baginya setiap hari. (HR. Baihaqi).
  • Bagi yang memiliki utang dan ia belum mampu membayarnya, dianjurkan banyak-banyak berdoa kepada Allah agar dibebaskan dari utang, serta banyak-banyak membaca surat Ali Imran ayat 26. (HR. Baihaqi)
  • Disunnahkan agar segera mengucapkan tahmid (Alhamdulillah) setelah dapat membayar utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasa’i, Ahmad).
Bila ada orang yang masuk surga karena piutang, kelak akan ada juga orang yang kehabisan amal baik dan akan masuk neraka karena lalai membayar utang. Sabda Rasulullah SAW: “Barangsiapa (yang berutang) di dalam hatinya tidak ada niat untuk membayar utangnya, maka pahala kebaikannya akan dialihkan kepada yang memberi piutang. Jika masih belum terpenuhi, maka dosa-dosa yang memberi utang akan dialihkan kepada orang yang berutang.” (HR. Baihaqi, Thabrani, Hakim).

2). Cara mengupah dalam sewa menyewa
diatas telah diuraikan mengenai penyewaan yang dibolehkan dan dilarang. Dalam islam dianjurkan bahwa upah tenaga buruh harus dibayar segera mungkin jangan sampai di tunda- tunda. Demikian hak –hak buruh itu mendapat perhatian utama.  karena berbagai ketentuan telah dikeluarkan untuk menjamin kelancaran hak dan kewajiban buruh dalam negara kita. Sabda Rosulullah Saw :


ﻪﻗ ﺮﻋ ﻒﺟﻳ ﻦﺍ ﻞﺑﻗ ﻩﺮﺟﺍﺭﻳﺠ ﻷﺍ ﺍﻮﻄﻏ ﺃ ﻢﻠﺳ ﻭ ﻪﻳﻟﻋ ﻡﻬﻠﻟﺍ ﻰﺼ ﻪﻠﻟﺍ ﻞ ﻮﺴ ﺭ ﻞ ﺎﻗ ﺮﻣﻋ ﻦﺑ ﻪﻟﻠﺍ ﺪﺒﻋ ﻦﻋ

dari Abdullah Ibnu Umar ra ia berkata Rosullah SAW bersabda “ berilah upah orang yang bekerja sebelum kering keringatnya ” (H.R. Ibnu Majah).
Sebelum bekerja hendaklah dinyatakan upah yang akan diberikan kepada orang yang akan dipekerjakan (disewa).
Islam membenarkan pengupahan buruh atau tenaga kerja atas jasa yang telah diberikan kecuali upah mengajar Al Qur’an. Para ulama berbeda pendapat sebagian memakruhkan mengambil upah mengajar Al Qur’an. Dalam ini termasuk Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad, sebagian yang lain membolehkan.
  1. C. Rukun dan Syarat Serta Manfaatnya
1).  Rukun dan syarat serta manfaat utang piutang
Rukun dan syarat utang piutang
  1. lafadh dari orang yang mau hutang, bisa lewat lisan dan tulis
  2. orang yang berhutang dan mengutangi
  3. uang atau barang yang dihutangkan
manfaat atau keutamaan bagi orang yang memberi utang :
1)   Siapa yang memberi pinjaman atas kesusahan orang lain, maka dia ditempatkan di bawah naungan singgasana Allah pada hari kiamat. (HR. Thabrani, Ibnu Majah, Baihaqi)
2)   Barangsiapa meminjamkan (harta) kepada orang lain, maka pahala shadaqah akan terus mengalir kepadanya setiap hari dengan jumlah sebanyak yang dipinjamkan, sampai pinjaman tersebut dikembalikan. (HR. Muslim, Ahmad, Ibnu Majah).
3)   Dua kali memberikan pinjaman, sama derajatnya dengan sekali bershadaqah. (HR. Bukhari, Muslim, Thabrani, Baihaqi).
4)   Perbuatan saling tolong menolong antara umat manusi
5)   Dapat mengurangi kesulitan orang lain yang sedang dirundung masalah
6)   Dapat memperkuat tali persaudaraan.
2). Rukun dan syarat serta manfaat sewa menyewa
Rukun dan syarat sewa menyewa :
  1. orang yang menyewa dan menyewakan, harus orang yang berakal, dengan kehendak sendiri, bukan dipaksa, keadaan keduanya tidak bersifat mubadzir dan sudah baligh atau dewasa
  2. keadaan yang disewakan hendaklah diketahui jeni, kadar dan sifatnya.
  3. Adanya ijab qabul yang harus menytebutkan masa atau wakyu yang ditentukan
Manfaat atau Hikmah sewa menyewa :
  1. saling memberi manfaat
  2. membantu meringankan beban, mereka yang belum mampu memberi rumah, dengan menyewa merekadapat tempat tinggal
  3. mereka membutuhkan binatang dn kendaraan untuk sarana angkuta
  4. mereka membutuhkan berbagai peralatan unk digunakan dalam kebutuhan hidup
  5. mereka membutuhkan tanh untuk bercocok tanam
semua itu dapat berjalan dengan baik dan lancar berkat disyari’atkan sewa menyewa.
  1. A. Kesimpulan
Hutang piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama. Jika yang berutang diharuskan mengembalikan sejumlah uang yang dipinjam plus tambahan dari pinjaman pokok, maka terdapat riba di dalamnya.hal seperi itu di haramkan oleh agama. Tapi jika yang berutang memberi hadiah sebanyak yang ia (orang yang beutang) mau. Tidak apa-apa. Karena itu termasuk merupakan pemberian suka rela. Dan dalam hukum hutang piutang itu sunnah.
Sewa menyewa atau ijaroh adalah akad atas manfaat dengan imbalan atau tukaran dengan syarat – syarat tertentu. Dan hukumnya boleh.
Dari pengerian tersebut diatas, dapat di bedakan antara hutang piutang dan sewa menyewa. Jika hutang pitang orang yang menghutang harus mengembalikan barang tersebut dengan jumlah yang samatanpa ada tambahan atau upah lain. Sedangkan dalam sewa menyewa si penyewa harus mengembalikan barang yang di sewa dan memberi upah atas apa yang telah digunakan.
19.Infaq, hibah, sadaqah, hadiah
  1. A. Arti Sedekah
Sedekah adalah pemberian bantuan sesuatu yang bermanfaat kepada orang lain, dengan niat agar mendapatkan ridha dari Allah. Sedekah ada yang bersifat wajib dan ada pula yang bersifat sunnah.
Sedekah yang bersifat wajib adalah:
  1. Zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal
  2. Memberi nafah keluarga
  3. Melaksanakan nadzar
Sedekah yang bersifat sunnah, adalah sedekah yang tidak menjadi keharusan tetapi dianjurkan. Sedekah ini sangat banyak macamnya dan digolongkan menjadi dua macam :
  1. a. Sedekah yang berupa materi ( harta )
  2. Sedekah yang berupa materi mempunyai 2 sifat:
Contoh :
v  Menyantuni yatim piatu, orang jompo, ana terlantar
v  Membantu biaya dawah Islam termasuk biaya pendidikan
v  Memberi pinjaman kepada orang yang membutuhkan sesuatu, baik berupa barang maupun uang
  1. Barang yang disedekahkan tetap  dalam wujud semula, yaitu wakaf
اذامات ابن ادم انقطع عمله الا من ثلا ث : صدقة جارية اوعلم ينتفع به اوولد صا لح يد عو له . ( رواه مسلم )
Artinya :
Apabila anak Adam (manusia) telah meninggal dunia, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara, yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak saleh yang selalu berdo’a kepadanya. (H.R. Imam Muslim)
b. Sedekah yang berupa bukan materi
Contoh :
v  Mengajarkan ilmu yang bermanfaat termasuk amal perbuatan yang pahalanya terus mengalir.
v  Memaafkan kesalahan orang lain dan memberi nasihat adalah sedekah
v  Sikap ramah dan senyuman untuk orang lain dalam pergaulan
v  Berlaku sombong kepada orang sombong
v  Mendo’akan sesama muslim
Jadi sedekah itu adalah semua yang diberikan baik harta, tenaga, pikiran maupun sikap. Oleh karena itu, agama Islam sangat menganjurkan kepada kita agar memperbanyak sedekah, karena sedekah banyak manfaatnya, antara lain:
1.  Sedekah dapat menolak petaka dan bencana.
الصد قة تسد سبع با با من ا لسوء . ( رواه الطبران )
Artinya:
“Sedekah itu menutup 7 pintu kejahatan.” (H.R. at-Thabarani)

2.  Sedekah dapat mengangkat derajat orang yang bersedekah dihadapan Allah.
اليدالعليا خيرمن اليداليسفلى . ( رواه البخارى ومسلم )
Artinya:
“Tangan di atas (memberi) lebih baik dari pada tangan di bawah (meminta). ( H.R. Imam al-Bukhari dan Imam Muslim)

3.  Sedekah sebagai bukti adanya rasa cinta dan peduli kepada permasalahan  bersama.
من لم يهتم با مر المؤمن فليس منا . ( رواه البخرى ومسلم )
Artinya:
“Barang siapa yang tidak peduli terhadap permasalahan orang mukmin tidak termasuk golongan kami.”(H.R. Imam al-Bukhari dan Imam al-Muslim)
4.  Sedekah dapat memperlancar pembangunan sarana ibadah atau kepentingan umum. Misalnya pembangunan madrasah, masjid, jembatan dll.
  1. B. Arti Infak
Infak artinya membelanjakan atau mentasarrufkan harta. Jadi infak bersifat umum, yaitu setiap pengeluaran atau pembelanjaan harta baik yang berupa ibadah maupun yang berupa maksiat sekalipun.
Di dalam ayat-ayat Al-Qur’an dijelaskan ada tiga macam infak, antara lain:
1. Infak yang dikeluarkan oleh seorang mukmin di jalan Allah
Firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 261
ã@sW¨B tûïÏ%©!$# tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& ’Îû È@‹Î6y™ «!$# È@sVyJx. >p¬6ym ôMtFu;/Rr& yìö7y™ Ÿ@Î/$uZy™ ’Îû Èe@ä. 7′s#ç7/Yß™ èps($ÏiB 7p¬6ym 3 ª!$#ur ß#Ï軟Òム`yJÏ9 âä!$t±o„ 3 ª!$#ur ììÅ™ºur íOŠÎ=tæ ÇËÏÊÈ
Artinya: “Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha mengetahui.”
2.  Infak yang dikeluarkan oleh orang munafik, maka akan sia-sia.
Firman Allah dalam surat Al –Baqarah 264
$yg•ƒr’¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä Ÿw (#qè=ÏÜö7è? Nä3ÏG»s%y‰|¹ Çd`yJø9$$Î/ 3“sŒF{$#ur “É‹©9$%x. ß,ÏÿYム¼ã&s!$tB uä!$sÍ‘ Ĩ$¨Z9$# Ÿwur ß`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ¼ã&é#sVyJsù È@sVyJx. Ab#uqøÿ|¹ Ïmø‹n=tã Ò>#tè? ¼çmt/$|¹r’sù ×@Î/#ur ¼çmŸ2uŽtIsù #V$ù#|¹ ( žw šcrâ‘ωø)tƒ 4’n?tã &äóÓx« $£JÏiB (#qç7|¡Ÿ2 3 ª!$#ur Ÿw “ωôgtƒ tPöqs)ø9$# tûï͍Ïÿ»s3ø9$# ÇËÏÍÈ
Artinya:”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan si penerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan Dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah Dia bersih (tidak bertanah). mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir.”
3. Infak yang dikeluarkan oleh orang kafir, membelanjakan harta untuk menghalang-halangi jalan kebenaran Allah.
Firman Allah dalam surat al-Anfal: 36
¨bÎ) šúïÏ%©!$# (#rãxÿx. tbqà)ÏÿZムóOßgs9ºuqøBr& (#r‘‰ÝÁu‹Ï9 `tã È@‹Î6y™ «!$# 4 $ygtRqà)ÏÿZãŠ|¡sù §NèO Ücqä3s? óOÎgø‹n=tæ Zotó¡ym §NèO šcqç7n=øóム3 z`ƒÏ%©!$#ur (#ÿrãxÿx. 4’n<Î) zO¨Yygy_ šcrçŽ|³øtä† ÇÌÏÈ
Artinya:”Sesungguhnya orang-orang yang kafir menafkahkan harta mereka untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. mereka akan menafkahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan mereka akan dikalahkan. dan ke dalam Jahannamlah orang-orang yang kafir itu dikumpulkan,
C. Perbedaaan Arti Sedekah dan Infak
Dari pembahasan tentang sedekah dan pembahasan infak, maka dapat diketahui perbedaan keduanya yaitu, infak lebih umum dari pada sedekah. Di antara perbedaan infak dan sedekah adalah:
  1. Infak dilakukan untuk ibadah dan dapat pula untuk diluar ibadah, sedangkan sedekah hanya untuk ibadah saja.
  2. Infak dapat dilakukan orang Muslim maupun bukan orang Muslim, sedang sedekah hanya dilakukan oleh orang Muslim, karena ibadah.
  3. Infak dapat digunakan untuk hal-hal yang halal maupun haram, sedang sedekah hanya untuk hal-hal yang halal saja.
  4. Sedekah pasti untuk kebaikan, sedang infak dapat untuk sebaliknya.
D. Manfaat Sedekah dan Infak
  1. Membuktikan kecintaan dan pengabdian kita kepada Allah melebihi kecintaan kita kepada harta.
  2. Menunjukkan kepedulian kepada orang yang memerlukan pertolongan terutama kafir miskin
  3. Menghilangkan kecemburuan sosial.
  4. Memperkuat swadaya masyarakat Muslim dalam pengembangan dakwah Islam.
    1. E. Sementara pengertian hadiah adalah :
Hadiah adalah suatu pemberian kepada orang lain, baik dimaksudkan untuk cenderamata, ungkapan terima kasih maupun sebagai penghargaan atas suatu prestasi. Hadiah tidak harus berbentuk benda. Melainkan juga bisa berupa tenaga, pikiran atau sikap dan tingkah laku yang menyenangkan. Sebab tujuan dari hadiah itu sendiri adalah untuk menyenangkan orang lain, sebagai ungkapan rasa ikut senang atas apa yang diraihnya. Karena itulah orang bisa memberikan hadiah pada saat pesta ulang tahun, pesta perkawinan atau ketika orang terdekatnya meraih suatu prestasi tertentu.
  • Rasulullah  SAW bersabda :
”Memberikan senyuman kepada saudaramu termasuk shadaqah.” (HR. Bukhari)
Hadiah hukumnya mubah (dibolehkan) dan bahkan dianjurkan (mandub, sunnah.).
• Sebuah Hadist dari Abu Hurairah r.a. :
”Dari Abu Hurairah r.a., Rasulullah SAW bersabda : Saling memberilah kamu, niscaya kamu akan saling kasih mengasihi.” (HR. Malik)
Perbedaan antara hadiah dan risywah (sogok, suap) adalah sangat kecil sekali. Oleh karena itulah, dalam perjalanan sejarah, Sayyidina Umar bin Abdul Aziz pernah mengharamkan hadiah . Karena pada masa itu Sayyidina Umar bin Abdul Aziz melihat bahwa gejala yang terjadi ditengah masyarakat dalam pemberian dan penerimaan hadiah tidak lagi murni sebagai sebuah hadiah tetapi sudah mengarah kepada suap (risywah). Lantas bagaimana dan apa yang harus kita lakukan (perbuat) jika kita oleh seseorang diberi hadiah ? Rasulullah SAW mengajarkan kepada kita untuk menerima hadiah yang diberikan seseorang dan tidak menolaknya. Bahkan jika mungkin kita di anjurkan untuk membalas pemberian itu.
• Nabi SAW bersabda :
”Barangsiapa diberi hadiah oleh saudaranya dengan tidak berlebihan dan tidak mendatangkan masalah, hendaknya menerimanya dan tidak menolaknya. Karena sesungguhnya itu adalah rezeki yang dikirimkan Allah kepadanya.” (HR. Ahmad)
Kemudian bagaimana mengenai pemberian balik kepada orang yang memberi kita hadiah? Dalam sebuah hadist disebutkan sebagai berikut :

• Dari Aisyah r.a. dia berkata :
”Dari Aisyah r.a. dia berkata : Adalah Rasulullah SAW menerima hadiah dan membalasnya pula.” (HR. Bukhari)
  1. F. Pengertian Hibah
Apabila seseorang memberikan harta miliknya kepada orang lain, berarti ia menghibahkan miliknya itu. Sebab itulah, kata hibah sama artinya dengan istilah pemberian. Adapun secara istilah, hibah berarti memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apa-apa. Jika seseorang menghibahkan sesuatu kepada orang lain, itu artinya ia bersedia melepaskan hak miliknya atas benda yang dihibahkan itu. Jadi, ketika akad hibah sudah dilangsungkan, pihak penerima sudah mempunyai hak penuh atas harta itu sebagai hak miliknya sendiri. Hibah hukumnya sunnah (dianjurkan). Karena itulah, Islam menganjurkan umatnya agar melatih diri memberi kepada orang lain, lebih-lebih kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dan, bahkan didalam surat Al-Baqarah ayat 177 dikatakan bahwa diantara perbuatan yang termasuk kebajikan adalah memberikan harta yang dicintai kepada orang lain.
* }§øŠ©9 §ŽÉ9ø9$# br& (#q—9uqè? öNä3ydqã_ãr Ÿ@t6Ï% É-ÎŽô³yJø9$# É>̍øóyJø9$#ur £`Å3»s9ur §ŽÉ9ø9$# ô`tB z`tB#uä «!$$Î/ ÏQöqu‹ø9$#ur ̍ÅzFy$# Ïpx6Í´¯»n=yJø9$#ur É=»tGÅ3ø9$#ur z`¿Íh‹Î;¨Z9$#ur ’tA#uäur tA$yJø9$# 4’n?tã ¾ÏmÎm6ãm “ÍrsŒ 4†n1öà)ø9$# 4’yJ»tGuŠø9$#ur tûüÅ3»|¡yJø9$#ur tûøó$#ur È@‹Î6¡¡9$# tû,Î#ͬ!$¡¡9$#ur ’Îûur ÅU$s%Ìh9$# uQ$s%r&ur no4qn=¢Á9$# ’tA#uäur no4qŸ2¨“9$# šcqèùqßJø9$#ur öNÏdωôgyèÎ/ #sŒÎ) (#r߉yg»tã ( tûïÎŽÉ9»¢Á9$#ur ’Îû Ïä!$y™ù’t7ø9$# Ïä!#§ŽœØ9$#ur tûüÏnur Ĩù’t7ø9$# 3 y7Í´¯»s9′ré& tûïÏ%©!$# (#qè%y‰|¹ ( y7Í´¯»s9′ré&ur ãNèd tbqà)­GßJø9$# ÇÊÐÐÈ  
”….. dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta – minta.” (QS. Al-Baqarah : 177)
Menurut ajaran Islam, hibah meskipun hanya merupakan suatu akad permberian dan yang bersifat untuk mempererat silaturrahmi tetapi tetap memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Karena bagaimana pun juga hibah merupakan suatu tindakan hukum sebab berkaitan dengan pemindahan hak milik seseorang.
• Adapun rukun hibah adalah :
1. Orang yang menghibahkan
2. Orang yang menerima hibah
3. Akad (Ijab Qabul)
4. Harta yang akan dihibahkan
Apabila seseorang sudah menghibahkan harta miliknya kepada orang lain, maka ia tidak boleh menariknya kembali, kecuali hibah seorang ayah kepada anaknya.
• Perhatikan Hadist dari Ibnu Abas r.a. berikut ini :
”Dari Ibnu Abas, Rasulullah SAW bersabda : Orang yang meminta kembali sesuatu yang dihibahkannya, ibarat anjing yang menelan kembali muntahnya.” (HR. Bukhari Muslim, Abu Daud, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad.)
Dalam sebuah Hadist lain Rasulullah SAW bersabda : ”Tidak seorangpun boleh menarik kembali pemberiannya, kecuali pemberian ayah terhadap anaknya.” (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, Turmudzi dan Nasa’i.)
Hibah memiliki kesamaan dengan wakaf dan hadiah dalam hal tidak adanya batasan waktu, yakni boleh dilaksanakan kapan saja.
Adapun perbedaan ketiganya antara lain sebagai berikut :
1. Dalam wakaf, harta yang diwakafkan harus bersifat permanen (kekal) dan dapat dimanfaatkan terus menerus, sedangkan dalam hibah dan hadiah tidak.
2. Wakaf biasanya dilakukan semata-mata untuk mencari keridhoan Allah SWT, sedangkan hadiah sebagai rasa ikut senang atau sebagai penghargaan. Adapun hibah merupakan pemberian biasa yang dilandasi oleh rasa kasih sayang.
KESIMPULAN
v Sedekah adalah pemberian bantuan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta, tenaga, pikiran maupun sikap kepada orang lain, dengan niat agar mendapatkan ridha dari Allah.
v Infak artinya membelanjakan atau mentasarrufkan harta, yaitu setiap pengeluaran atau pembelanjaan harta baik yang berupa ibadah maupun yang berupa maksiat sekalipun.
v Jadi perbedaan antara sedekah dan infak adalah infak lebih umum dari pada sedekah, yaitu sedekah dilakukan hanya untuk ibadah,hanya dilakukan olrh orang Muslim, hanya digunakan untuk hal-hal yang halal saja, sedangkan infak juga bias untuk sebaliknya.
v Hadiah adalah suatu pemberian kepada orang lain, baik dimaksudkan untuk cenderamata, ungkapan terima kasih maupun sebagai penghargaan atas suatu prestasi.
v Sedangkan hibah adalah memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa mengharapkan balasan apa-apa akan tetapi memiliki syarat dan rukun yang harus dipenuhi. Jika seseorang menghibahkan sesuatu kepada orang lain, itu artinya ia bersedia melepaskan hak miliknya atas benda yang dihibahkan itu. Jadi, ketika akad hibah sudah dilangsungkan, pihak penerima sudah mempunyai hak penuh atas harta itu sebagai hak miliknya sendiri
20.Penyembelihan hewan, qurban dan aqiqah
Pendahuluan
Qurban dalam istilah fikih adalah Udhiyyah (الأضحية) yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut udhiyyah.
Dalil-dalil qurban:
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya di paha domba”.
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab, Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla, meskipun ia mampun dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi mereka yang mampu.

Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan  kebutuhan dasarnya.
Imam Ahmad berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban, sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R. Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).
Waktu Penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w. lalu beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra’ bin ‘Azib, Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan: waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata: waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu pemyembelihan berlanjut hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad, yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa tidak sah melakukan qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan kijang untuk satu orang.
Adapun riwayat dari Bilal yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum memakan daging qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga, sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin Nu’man meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh, tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya maka makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain maka sebaiknya ia menyaksikan. Wallahu’alam bissowab (http://www.pesantrenvirtual.com/)
HAK SANG ANAK = AQIQAH
Kata ‘Aqiqah berasal dari bahasa arab. Secara etimologi, ia berarti ‘memutus’. ‘Aqqa wi¢lidayhi, artinya jika ia memutus (tali silaturahmi) keduanya. Dalam istilah, ‘Aqiqah berarti “menyembelih kambing pada hari ketujuh (dari kelahiran seorang bayi) sebagai ungkapan rasa syukur atas rahmat Allah swt berupa kelahiran seorang anak”.
‘Aqiqah merupakan salah satu hal yang disyariatkan dalam agama islam. Dalil-dalil yang menyatakan hal ini, di antaranya, adalah Hadits Rasulullah saw, “Setiap anak tertuntut dengan ‘Aqiqah-nya’?. Ada Hadits lain yang menyatakan, “Anak laki-laki (’Aqiqah-nya dengan 2 kambing) sedang anak perempuan (’Aqiqah-nya) dengan 1 ekor kambing’?. Status hukum ‘Aqiqah adalah sunnah. Hal tersebut sesuai dengan pandangan mayoritas ulama, seperti Imam Syafi’i, Imam Ahmad dan Imam Malik, dengan berdasarkan dalil di atas. Para ulama itu tidak sependapat dengan yang mengatakan wajib, dengan menyatakan bahwa seandainya ‘Aqiqah wajib, maka kewajiban tersebut menjadi suatu hal yang sangat diketahui oleh agama. Dan seandainya ‘Aqiqah wajib, maka Rasulullah saw juga pasti telah menerangkan akan kewajiban tersebut.
Beberapa ulama seperti Imam Hasan Al-Bashri, juga Imam Laits, berpendapat bahwa hukum ‘Aqiqah adalah wajib. Pendapat ini berdasarkan atas salah satu Hadits di atas, “Kullu ghuli¢min murtahanun bi ‘aqiqatihi’? (setiap anak tertuntut dengan ‘Aqiqah-nya), mereka berpendapat bahwa Hadits ini menunjukkan dalil wajibnya ‘Aqiqah dan menafsirkan Hadits ini bahwa seorang anak tertahan syafaatnya bagi orang tuanya hingga ia di-’Aqiqah-i. Ada juga sebagian ulama yang mengingkari disyariatkannya (masyri»’iyyat) ‘Aqiqah, tetapi pendapat ini tidak berdasar sama sekali. Dengan demikian, pendapat mayoritas ulama lebih utama untuk diterima karena dalil-dalilnya, bahwa ‘Aqiqah adalah sunnah.
Bagi seorang ayah yang mampu hendaknya menghidupkan sunnah ini hingga ia mendapat pahala. Dengan syariat ini, ia dapat berpartisipasi dalam menyebarkan rasa cinta di masyarakat dengan mengundang para tetangga dalam walimah ‘Aqiqah tersebut.
Mengenai kapan ‘Aqiqah dilaksanakan, Rasulullah saw bersabda, “Seorang anak tertahan hingga ia di-’Aqiqah-i, (yaitu) yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya dan diberi nama pada waktu itu’?. Hadits ini menerangkan kepada kita bahwa ‘Aqiqah mendapatkan kesunnahan jika disembelih pada hari ketujuh. Sayyidah Aisyah ra dan Imam Ahmad berpendapat bahwa ‘Aqiqah bisa disembelih pada hari ketujuh, atau hari keempat belas ataupun hari keduapuluh satu. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa sembelihan ‘Aqiqah pada hari ketujuh hanya sekedar sunnah, jika ‘Aqiqah disembelih pada hari keempat, atau kedelapan ataupun kesepuluh ataupun sesudahnya maka hal itu dibolehkan.
Menurut hemat penulis, jika seorang ayah mampu untuk menyembelih ‘Aqiqah pada hari ketujuh, maka sebaiknya ia menyembelihnya pada hari tersebut. Namun, jika ia tidak mampu pada hari tersebut, maka boleh baginya untuk menyembelihnya pada waktu kapan saja. ‘Aqiqah anak laki-laki berbeda dengan ‘Aqiqah anak perempuan. Ini merupakan pendapat mayoritas ulama, sesuai Hadits yang telah kami sampaikan di atas. Sedangkan Imam Malik berpendapat bahwa ‘Aqiqah anak laki-laki sama dengan ‘Aqiqah anak perempuan, yaitu sama-sama 1 ekor kambing. Pendapat ini berdasarkan riwayat bahwa Rasulullah saw meng-’Aqiqah- i Sayyidina Hasan dengan 1 ekor kambing, dan Sayyidina Husein ‘“keduanya adalah cucu beliau saw’” dengan 1 ekor kambing.
Ada perbedaan lain antara ‘Aqiqah dengan Qurban, kalau daging Qurban dibagi-bagikan dalam keadaan mentah, sedangkan ‘Aqiqah dibagi-bagikan dalam keadaan matang. Kita dapat mengambil hikmah syariat ‘Aqiqah. Yakni, dengan ‘Aqiqah, timbullah rasa kasih sayang di masyarakat karena mereka berkumpul dalam satu walimah sebagai tanda rasa syukur kepada Allah swt. Dengan ‘Aqiqah pula, berarti bebaslah tali belenggu yang menghalangi seorang anak untuk memberikan syafaat pada orang tuanya. Dan lebih dari itu semua, bahwasanya ‘Aqiqah adalah menjalankan syiar Islam. Wallahu A’lam.
Referensi utama : 1. Tarbiyatul Awlid, DR. Abdullah Nashih Ulwan          2.(http://www.pesantrenvirtual.com/)
21.Meminang, nikah

A.         MEMINANG
  1. Pengertian Khitbah (Meminang) dan Melihat Calon Suami  Istri
Khitbah menurut bahasa berarti pinangan yaitu melamar untuk menyatakan permintaan atau ajakan perjodohan, dari seorang laki-laki kepada seorang perempuan yang, akan menjadi calon istrinya.
Ÿwur yy$oYã_ öNä3ø‹n=tæ $yJŠÏù OçGôʧtã ¾ÏmÎ/ ô`ÏB Ïpt7ôÜÅz Ïä!$|¡ÏiY9$# ÷rr& óOçF^oYò2r& þ’Îû öNä3Å¡àÿRr& 4
Artinya :      Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang  wanita-wanita itu dengan sindiran yang baik atau harus menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) di dalam hatimu. (QS. Al-Baqoroh.- 235)
Melihat perempuan yang akan dipinang atau sebaliknya, ulama’ ahli fiqih berpendapat :
  1. Mayoritas ulama’ fiqih mengatakan bahwa boleh melihat wajah dan kedua telapak tangan.
  2. Abu Dawud mengatakan boleh melihat seluruh badan.
  3. Imam Abu hanifah membolehkan melihat dua telapak kaki, muka dan telapak tangan.
Hukum diperbolehkan melihat melihat calon mempelai tidak terbatas bagi laki-laki saja, tetapi orang perempuan boleh Juga melihat laki-laki yang meminangnya.
Berkenan dengan masalah khitbah ini, wanita yang boleh dipinang menurut hukum Islam adalah wanita yang boleh dinikah, sedangkan wanita yang tidak boleh dinikah seperti muhrim ataupun wanita yang bersuami, tidak boleh dilamar (dipinang) lebih dari itu, Islam mengharamkan melamar,wanita yang telah dilamar orang lain, kecuali atas seizin pelamar terdahulu atau pinangan yang pertama telah nyata dibatalkan.
B.         NIKAH
  1. Pengertian Nikah
Nikah menurut bahasa berarti mengumpulkan atau menjodohkan, sedangkan menurut istilah syara’ adalah suatu akad yang menghalalkan pergaulan antara laki-laki calon perempuan yang bukan muhrim dengan ketetapan hukum yang berlaku.
Dalam pengertian tersebut berarti nikah merupakan suatu ikatan lahir batin antara dua orang, laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam satu keluarga dan mengharapkan hadirnya keturunan dalam pernikahan
÷bÎ)ur ÷LäêøÿÅz žwr& (#qäÜÅ¡ø)è? ’Îû 4‘uK»tGu‹ø9$# (#qßsÅ3R$$sù $tB z>$sÛ Nä3s9 z`ÏiB Ïä!$|¡ÏiY9$# 4Óo_÷WtB y]»n=èOur yì»t/â‘ur ( ÷bÎ*sù óOçFøÿÅz žwr& (#qä9ω÷ès? ¸oy‰Ïnºuqsù
Artinya :      Maka kawinlah perempuan yang kamu sukai, dua, tiga dan empat, tetapi kalau kamu tidak dapat berlaku adil (antara perempuan-perempuan itu) maka hendaklah satu saja. (Qs. An-Nisa’.- 3)

  1. Hukum Nikah
Sesuai dengan situasi dan kondisi ada lima macam :
a         Jaiz (diperbolehkan) ini asal hukum nikah.
b        Sunnah, bagi orang yang berkehendak serta mapan memberi nafkah, sandang pangan  dan lain sebagainya.
c         Wajib, bagi orang yang mampu memberi nafkah calon dikhawatirkan terjerumus ke lembah perzinaan.
d        Makruh, bagi orang yang tidak mampu memberi nafkah.
e         Haram, bagi orang yang berniat akan menyakiti perempuan yang dinikahnya.
  1. Sebab-sebab Haram Menikah untuk Selamanya
Diharamkan karena faktor keturunan :
  1. Ibu dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan (sekandung, seayah atau seibu).
  4. Bibi (saudara ibu, baik yang sekandung atau dengan perantaraan ayah dan ibu
  5. Bibi (saudara ayah, baik yang sekandung atau perantaraan ayah dan ibu
  6. Anak perempuan dari saudara laki-laki terus ke bawah.
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan terus ke bawah.
Diharamkan karena faktor susunan :
  1. Ibu yang menyusui.
  2. Saudara perempuan yang mempunyai hubungan susunan.
Diharamkan karena faktor hubungan mushoharoh / perkawinan :
  1. Ibu istrinya (mertua) dan seterusnya ke atas, baik ibu dari keturunan atau susuan.
  2. Robibah yaitu anak tiri (anak istri yang dikawin dengan suami lain), jika sudah bercampur dengan ibunya.
  3. Mantan / bekas menantu perempuan
  4. Ibu tiri (wanita yang pernah dikawini oleh ayah, kakek sampai ke atas).

  1. Sebab-sebab Haram Menikah untuk Sementara
Keharaman menikah itu lainnya bersifat sementara, apabila sebab-sebab itu sudah tidak ada, maka perempuan itu menjadi boleh dikawini. Sebab-sebab itu ialah
  1. Pertalian pernikahan (masih bersuami.).
  2. Tholaq Ba’in kubro (perceraian sudah tiga kali).
  3. Memadu dua orang perempuan bersaudara.
  4. Berpoligami lebih dari empat orang.
  5. Perbedaan agama :
–      Perempuan muslimah haram dinikahi laki-laki non muslim
–      Perempuan musyrik haram dinikahi. laki-laki muslim.

  1. Rukun dan Syarat Nikah
    1. Pengantin laki-laki dengan syarat
–      islam.
–      Bukan mahrom bagi calon istri.
–      Tidak menghimpun dua wanita saudara sekandung.
–      Bukan dalam ihrom, haji dan umroh.
–      Tidak dipaksa atau terpaksa.
–      Bukan laki-laki yang memiliki empat istri.
  1. Pengantin perempuan dengan syarat :
–      Tidak dalam ikatan perkawinan dengan orang lain.
–      Tidak dalam keadaan ihrom, haji dwi umroh.
–      Perempuan bukan waktu iddah.
–      Bukan mahrom bagi calon istri.
  1. Wali (wali si perempuan) dengan syarat :
–      Islam       – merdeka
–      Baligh      – laki-laki
–      Berakal    – adil
  1. Dua orang saksi, dengan syarat :
–      Islam       – merdeka
–      Baligh      – laki-laki
–      berakal     – laki-laki
  1. Shighot (ijab qobid) dengan syarat :
–      Harus menggunakan kalimat yang bermakna nikah.
–      Antara ijab qobul harus sambung tidak boleh diselingi perkataan lain.
–      Ijab qobul haru Kalimat s diucapkan dan berada dalam satu majlis.
–      Tidak digantungkan dengan suatu syarat.
–      Tidak dibatasi dengan waktu tertentu


  1. Hikmat Nikah
ô`ÏBur ÿ¾ÏmÏG»tƒ#uä ÷br& t,n=y{ /ä3s9 ô`ÏiB öNä3Å¡àÿRr& %[`ºurø—r& (#þqãZä3ó¡tFÏj9 $ygøŠs9Î) Ÿ@yèy_ur Nà6uZ÷t/ Zo¨Šuq¨B ºpyJômu‘ur 4 ¨bÎ) ’Îû y7Ï9ºsŒ ;M»tƒUy 5Qöqs)Ïj9 tbr㍩3xÿtGtƒ ÇËÊÈ
Artinya : Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istei-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesunggunya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir. (QS. Ar-Ruum : 21)
Antara lain :
  1. Dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT.
  2. Dapat menenangkan dan menenteramkan hati nurani.
  3. Dapat menciptakan ukhuwah Islamiyyah.
  4. Dapat menjadikan keluarga sakinah, mawaddah warokhmat
  5. Dapat memperbanyak keturunan dan amal perbuatan.

  1. Macam-macan Pernikahan Terlarang
    1. 1. Nikah Mut 'ah
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan tujuan semata-mata untuk melampiaskan hawa nafsu dan bersenang-senang untuk sementara waktu, seperti seminggu, sebulan, setahun dan sebagainya.
  1. 2. Nikah Syighor
Yaitu wali yang menikahkan seseorang perempuan yang di bawah kekuasaannya kepada laki-laki lain tanpa mas kawin, dengan persetujuan bahwa laki-laki itu akan memberi imbalan.
  1. 3. Nikah Muhallil
Yaitu nikah yang dilakukan seseorang dengan perjanjian untuk menghalalkan perempuan dinikahinya agar dapat menikahinya lagi bekas suaminya yang sudah menthalaq tiga kali (Tholaq Ba'in).
  1. 4. Nikah Antar Agama
Yaitu menikahkan orang muslim atau muslimah dengan orang yang bukan beragama Islam.
  1. 5. Nikah Khodan (Pergundikan)
Yaitu menikah hanya sekedar menjadikan perempuan sebagai piaraan dan pemuas hawa nafsunya orang laki-laki.
22.Talak, ruju’, hadhonah
Yang dimaksud dengan talak adalah pemutusan tali perkawinan. Talak merupakan sesuatu yang disyar’iatkan. Dan yang menjadi dasarnya adalah Al-Qur’an dan al-Hadits serta ijma’.
Klasifikasi Talak
1.      Talak dilihat dari Segi Lafadz
Talak ditinjau dari segi lafadz terbagi menjadi talak sharih (yang dinyatakan secara tegas) dan talak kinayah (dengan sindiran).
Talak sharih ialah talak yang difahami dari makna perkataan ketika diharapkan, dan tidak mengandung kemungkinan makna yang lain. Misalnya, ”Engkau telah tertalak  dan dijatuhi talak. Dan semua kalimat yang berasal dari lafazh thalaq.
Dengan  talak di atas, jatuhlah talak, baik bergurau, main-main ataupun tanpa niat. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits dari Abu Hurairah r.a. dari Nabi saw, beliau bersabda, ”Ada tiga hal  yang sungguh-sungguh, jadi serius dan gurauannya jadi serius (juga) : nikah, talak, dan rujuk.”
Talak kinayah, ialah talak yang mengandung arti talak dan lainnya. Misalnya ”Hendaklah engkau kembali kepada keluargamu”, dan semisalnya.
Dengan talak di atas maka tidak terjadi talak, kecuali diiringi dengan niat. Jadi apabila sang suami menyertai ucapan itu dengan niat talak maka jatuhlah talak; dan jika tidak maka tidak terjadi talak.
Dari Aisyah r.a. berkata, Tatkala puteri al-Jaun menikah dengan Rasulullah saw. dan beliau (kemudian) mendekatinya, ia mengatakan, ”’Auudzubillahi minka (aku berlindung kepada Allah darimu). Maka kemudian beliau bersabda kepadanya, ”Sungguh engkau telah berlindung kepada Dzat  Yang Maha Agung, karena itu hendaklah engkau bergabung dengan keluargamu.”
2.      Talak Dilihat dari Sudut Ta’liq dan Tanjiz
Talak adakalanya berbentuk Munajazah dan adakalanya berbentuk mu’allaqah.
Talak munajazah ialah pernyataan talak yang sejak dikeluarkannya pernyataan tersebut pengucap bermaksud untuk mentalak, sehingga ketika itu juga jatuhlah talak. Misalnya: ia berkata kepada isterinya : ’Engkau tertalak’.
Hukum talak munajazah ini terjadi sejak itu juga, ketika diucapkan oleh orang yang bersangkutan dan tepat sasarannya.
Adapun talak mu’allaq, yaitu seorang suami menjadikan jatuhnya talak bergantung pada syarat. Misalnya, ia berkata kepada isterinya: Jika engkau pergi ke tempat, maka engkau ditalak.
Hukum talak mu’allaq ini apabila dia bermaksud hendak menjatuhkan talak ketika terpenuhinya syarat. Maka jatuh talaknya sebagaimana yang diinginkannya.
Adapun manakala yang dimaksud oleh sang suami dengan talak mu’allaq, adalah untuk menganjurkan (agar sang isteri) melakukan sesuatu atau meninggalkan sesuatu atau yang semisalnya, maka ucapan itu adalah sumpah. Jika apa yang dijadikan bahan sumpah itu tidak terjadi, maka sang suami tidak terkena kewajiban apa-apa, dan jika terjadi, maka ia wajib membayar kafarah sumpah.
3.      Talak Dilihat dari Segi Argumentasi
Ditilik dari sisi ini talak terbagi kepada talak sunni dan talak bid’i
Adapun yang dimaksud talak sunni ialah seorang suami menceraikan isterinya yang sudah pernah dicampurinya sekali talak, pada saat isterinya sedang suci dari darah haidh yang mana pada saat tersebut ia belum mencampurinya.
Adapun talak bid’i ialah talak yang bertentangan dengan ketentuan syari’at. Misalnya seorang suami mentalak isterinya ketika ia dalam keadaan haidh, atau pada saat suci namun ia telah mencampurinya ketika itu atau menjatuhkan talak tiga kali ucap, atau dalam satu majlis. Contoh, : Engkau ditalak tiga atau engkau ditalak, engkau ditalak, engkau ditalak.
Hukum talak ini adalah haram, dan pelakunya berdosa. Jadi, jika seorang suami mentalak isterinya yang sedang haidh, maka tetap jatuh satu talaknya. Namun jika itu adalah talak raj’i, maka ia diperintahkan untuk rujuk kepada isterinya kemudian meneruskan perkawinannya hingga suci. Kemudian haidh lagi, lalu suci kedua kalinya. Dan kemudian kalau ia mau teruskanlah ikatan pernikahannya, dan jika ia menghendaki, ceraikanlah sebelum mencampurinya. Sebagaimana yang Nabi saw perintahkan kepada Ibnu Umar ra
4. Talak Ditinjau dari Segi Boleh Tidaknya Rujuk
Talak terbagi menjadi dua yaitu talak raj’i (suami berhak untuk rujuk) dan talak bain (tak ada lagi hak suami untuk rujuk kepada isterinya). Talak bain terbagi dua, yakni bainunah shughra dan bainunah kubra.
Talak raj’i adalah talak isteri yang sudah didukhul (dicampuri) tanpa menerima pengembalian mahar dari isteri dan sebagai talak pertama atau talak kedua.
Allah SWT befirman, Talak (yang dirujuki) dua klia. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah:229).
Wanita yang dijatuhi talak raj’i suami berhak untuk rujuk dan dia berstatus sebagai isteri yang sah selama dalam masa iddah, dan bagi suami berhak untuk rujuk kepadanya pada waktu kapan saja selama dalam massa iddah dan tidak dipersyaratkan harus mendapat ridha dari pihak isteri dan tidak pula izin dari walinya. Allah SWT berfirman, ”Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru’. Tidak boleh menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya jika mereka beriman  kepada Allah dan hari akhirat. Dan suami-suaminya berhak merujuknya dalam masa menanti (berakhirnya masa iddah) itu jika mereka (para suami) itu menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah:228).
Apabila seorang laki-laki mentalak isterinya, talak pertama atau talak  kedua, maka ia tidak berhak baginya untuk mengusir isterinya dari rumahnya sebelum berakhir masa idahnya, bahkan sang isteri tidak boleh keluar dari rumah tanpa izin dari suaminya. Hal itu disebabkan Islam sangat menginginkan segera hilangnya amarah yang menyulut api perceraian. Kemudian Islam menganjurkan agar kehidupan harmonis rumah tangga, bisa segera pulih kembali seperti semula, dan inilah yang disebutkan Rabb kita dalam firman-Nya,  ”Hai Nabi jika kamu menceraikan isteri-isterimu, maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Rabbmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar kecuali kalau melakukan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barang kali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru.” (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu barang kali pihak suami menyesal atas keputusan mentalak isterinya, dan Allah Ta’ala menjadikan di dalam kalbunya keinginan kuat untuk rujuk (kembali) kepadanya sehingga yang demikian lebih mudah dan lebih gampang untuk proses rujuk.
Oleh karena itu, dengan menilik kemaslahatan atau kemudaratannya, maka hukum talak ada 4 :
1        Wajib. Apabila terjadi perselisihan antara suami istri, sedangkan dua hakim yang mengurus perkara keduanya sudah memandang perlu supaya keduanya bercerai
2        Sunnah. Apabila suami tidak sanggup lagi membayar dan mencukupi kewajibannya (nafkahnya) atau perempuan tidak menjaga kehormatan dirinya
3        Haram (bid’ah) dalam dua keadaan
Pertama, menjatuhkan talak sewaktu si istri dalam keadaan haid
Kedua, menjatuhkan talak sewaktu suci yang telah dicampuri yang telah dicampurinya dalam waktu suci itu
4        Makruh, yaitu hukum dari asal dari talak
Bilangan talak
Tiap-tiap orang yang merdeka berhak menalak istrinya dari talak satu sampai tiga. Talak satu dan dua masih boleh rujuk (kembali) sebelum habis iddahnya, dan boleh menikah kembali sesudah iddah
Firman Allah Swt:
Artinya :
”Talak (yang dapat dirujuki) dua kali setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang makruf atau menceraikan dengan cara yang baik” (Al Baqoroh : 229)
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan orang lain yang sudah dicampurinya dan telah ditalak pula oleh suaminya yang kedua
Firman Allah Swt :
Artinya :
”Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.” (Al-Baqoroh : 230)
RUJUK
Rujuk ialah mengembalikan istri yang telah ditalak pada pernikahan yang asal sebelum diceraikan.
Hukum rujuk
1        Wajib, terhadap suami yang menalak salah seorang istrinya sebelum dia sempurnakan pembagian waktunya terhadap istri yang ditalak.
2        Haram, apabila rujuknya itu menyakiti istrinya.
3        Makruh, kalau perceraian itu lebih baik dan faedahnya bagi keduanya
4        Jaiz (boleh), ini adalah hukum rujuk yang asli.
5        Sunnah, jika maksud suami adalah untuk memperbaiki keadaan istrinya, atau rujuk itu lebih berfaedah bagi keduanya
Rukun rujuk
1        Istri, keadaan istri disyaratkan
a            Sudah dicampuri, karena istri yang belum dicampuri apabila ditalak, terus putus pertalian antara keduanya, si istri tidak mempunyai iddah
b    Istri yang tertentu. Kalau suami menalak beberapa istrinya, kemudian ia rujuk kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang dirujuknya, maka rujuknya itu tidak sah.
c    Talaknya adalah talak roj’i. Jika ia ditalak dengan talak tebus atau talak tiga, maka ia tak dapat rujuk lagi
d    Rujuk itu terjadi sewaktu istri masih dalam iddah
Firman Allah SWT :
Artinya :
”Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu” (Al- Baqoroh:228)
2    Suami. Rujuk ini dilakukan oleh suami atas kehendaknya sendiri, artinya bukan dipaksa.
3    Saksi.Dalam hal ini para ulama’ berselisih faham, apakah saksi itu wajib menjadi rukun atau sunnah.Sebagian mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan tidak wajib, melainkan hanya sunnah
4    Sigat (lafaz). Sigat ada 2, yaitu
a    Terang terangan, misalnya dikatakan, ”Saya kembali kepada istri saya ” atau ”saya rujuk kepadamu ”
b    Melalui sindiran, misalnya ”Saya pegang engkau ” atau ”Saya kawin engkau” dan sebagainya
HADANAH
Hadanah adalah hak mendidik dan merawat maksudnya ialah menjaga, memimpin, dan mengatur segala hal anak-anak yang belum dapat menjaga dan mengatur dirinya sendiri.
Apabila dua orang suami istri bercerai sedangkan keduanya mempunyai anak yang belum mumayiz (belum mengerti kemaslahatan dirinya), maka istrilah yang lebih berhak untuk mendidik dan merawat anak itu hingga ia mengerti akan kemaslahatan dirinya.Sesuai Sabda rosululloh Saw kepada seorang perempuan yang bertanya kepada beliau
”Engkaulah yang lebih berhak untuk mendidik anakmu selama engkau belum menikah dengan orang lain”(Riwayat Abu Dawud dan Hakim)
Dalam waktu itu si anak hendaklah tinggal bersama ibunya selama ibunya belum menikah dengan orang lain. Meskipun si anak tinggal bersama ibunya, tetapi nafkahnya tetap wajib dipikul oleh bapaknya.
Apabila si anak sudah mengerti, hendaklah diselidiki oleh seorang yang berwajib, siapakah diantara keduanya (ibu dan bapak) yang lebih baik dan lebih pandai untuk mendidik anak itu, maka si anak hendaklah diserahkan kepada yang lebih cakap untuk mengatur kemaslahatan anak itu. Akan tetapi, kalau keduanya sama saja, maka anak itu harus memilih siapa diantara keduanya yang lebih baik ia sukai. Sesuai sabda Rosululloh SAW :
”Bahwasannya Nabi Saw telah menyuruh seorang anak yang sudah sedikit mengerti untuk memilih tinggal bersama bapaknya atau ibunya” (Riwayat Ibnu Majjah dan Tirmizdi)
Syarat-syarat menjadi pendidik
1                    Berakal
2                    Merdeka
3                    Menjalankan Agama
4                    Dapat menjaga kehormatan dirinya
5                    Orang yang dipercaya
6                    Orng yang menetap didalam negeri anak yang dididiknya
7        Keadaan perempuan tidak bersuami, kecuali kalau dia bersuami dengan keluarga dari anak yang memang berhak pula untuk mendidik anak itu, maka haknya tetap
23.Wakaf, riba dan perbankan
  1. A. PENGERTIAN WAKAF
Secara etiologi, wakaf berasal dari bahasa arab “Waqf” yang berarti “Al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang, dan yang lain yang berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu.
Sebagai satu istilah dalam syariah Islam, wakaf diartikan sebagai penahanan hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat atau faedahnya. Sedang wakaf menurut undang-undang dalam Komplikasi Hukum Islam (KHI) dinayatakan :
“Wakaf adalah perbuatan hukum seseorang yang memisahkan sebagain dari benda miliknya dan kelambagaan untuk selama-lamanya guna kepentingan ibadah atau kepentingan umum lain sesuai ajaran Islam”.
  1. B. RUKUN WAKAF
Secara umum, rukun wakaf terbagi menjadi enam bagian :
  1. Adanya wakif (orang yang berwakaf).
  2. Mauquf alaih atau Nadzir (orang yang menerima wakaf).
  3. Maukuf (benda yang diwakafkan).
  4. Sighot atau ikrar.
  5. Peruntukan harta benda wakaf.
  6. Jangka waktu wakaf.
  7. C. SYARAT-SYARAT WAKAF
Syarat wakaf terdiri dari 4 syarat :
  1. Syarat Wakif meliputi :
    1. Dewasa.
    2. Berakal sehat.
    3. Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
    4. Pemilik syah harta benda wakaf.
  1. Syarat Nadzir, meliputi :
    1. Hadir waktu penyerahan wakaf.
    2. Harus ahli untuk memiliki dan mengelola harta yang diwakafkan.
    3. Bukan orang yang durhaka kepada Allah.
    4. Jelas dan tidak diragukan kebenarannya.
    5. Syarat Maukuf
      1. Benda tidak bergerak (tanah, bangunan, tanaman dan lain-lain).
      2. Benda bergerak (harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, seperti uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa dan lain-lain).
    6. Syarat Sighot
Harus dilaksanakan oleh wakif kepada nadzir dihadapan PPAIW (Pejabat Pembuat Akte Ikrar Wakaf) dengan disaksikan oleh dua orang saksi ikrar wakaf dinyatakan secara lisan atau tulisan serta dituangkan dalam akta ikrar wakaf oleh PPAIW.
  1. D. JENIS-JENIS WAKAF
    1. Wakaf Zurry/ Wakaf Ahli
Ialah wakaf yang dikhususkan oleh orang yang berwakaf untuk kerabatnya, seperti anak, cucu, saudara atau ibu dan bapaknya. Wakaf seperti ini bertujuan untuk membela nasib mereka. Dalam konsespsi Islam, seseorang yang punya harta yang hendak mewakafkan sebagian hartanya sebaiknya lebih dahulu melihat kepada sanak famili. Bila ada diantara mereka yang sedang membutuhkan pertolongannya, maka wakaf  lebih afdhol diberikan kepada mereka.
  1. Wakaf Khairy
Ialah wakaf yang diperuntukkan untuk amal kebaikan secara umum atau maslahatul ummat, seperti untuk masjid, sekolah, rumah sakit, dan semisal itu atau mewakafkan harta untuk kepentingan sosial, ekonomi orang miskin, anak yatim dan sebagainya.
  1. E. PENDAYA GUNAAN WAKAF DALAM USAHA PRODUKTIF
Praktek wakaf sebenarnya telah dimulain sejak zaman sahabat Nabi Muhammad SAW dengan sangat sederhana, yaitu hanya sebatas mewakafkan tanah pertanian untuk dikelola dan diambil hasilnya kemudian, hasilnya dimanfaatkan untuk kemaslahatan umat.
Diera modern ini, wakaf tunai telah dipopulerkan oleh m. A Mannan dengan mendirikan suatu badan yang bernama SIBL (Sosial Investment Bank Limited) di Bangladesh. SIBL menggalang dana dari orang kaya untuk dikelola dan keuntungan pengelolaan disalurkan kepada rakyat miskin.
  1. F. PERAN PERBANKAN SYARIAH SEBAGAI NADZIR (PENGELOLA DANA WAKAF)
Secara umum Bank Syariah dapat mengambil peran sebagai penerima dan penyalur dana wakaf. Namun peran bank syariah sebagai pengelola dana wakaf tidak disebutkan secara eksplisit. Wewenang pengelolaan ini dipandang penting karena berbeda dengan dana sosial lainnya, seperti zakat, infaq, dan shodaqoh.
Adapun peranan perbankan syariah dalam investasi wakaf setidaknya memiliki beberapa keunggulan yang diharapkan dapat mengoptimalkan operasional investasi wakaf, sebagai berikut :
  1. Jaringan Kantor
Jaringan kantor Perbankan syariah relatif lebih luas dibandingkan dengan lembaga keuangan syariah lainnya.
  1. Kemampuan sebagai Fund Manager. Lembaga perbankan adalah lembaga pengelola dana masyarakat.
  2. Pengalaman, jaringan informasi dan peta distribusi.
  3. Citra positif, dengan adanya ketiga hal diatas, diharapkan akan menimbulkan citra positif pada gerakan wakaf tunai itu sendiri maupun pada perbankan syariah pada khsusnya.
RIBA
  1. A. PENGERTIAN RIBA
Riba berarti menetapkan bunga/ melebihkan jumlah pinjaman saat pengembalian berdasarkan persentase tertentu dari jumlah pinjaman pokok, yang dibebankan kepada peminjam. Dalam pengertian lain secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar. Sedang secara istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Riba secara umum adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual beli maupun pinjam meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
  1. B. JENIS-JENIS RIBA
Secara garis besar riba dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  1. Riba hutang piutang, termasuk didalamnya Riba Qardh dan Riba Jahiliyah.
Riba Qardh adalah suatu manfaat atau tingkat kelebihan tertentu yang disyaratkan terhadap yang berhutang (Muqtaridh). Sedangkan Riba Jahiliyah adalah hutang dibayar lebih dari pokoknya, karena si peminjam tidak mampu membayar hutangnya tepat pada waktu yang telah ditetapkan.
  1. Riba jual beli, terdiri atas riba fadhl dan riba nasi’ah.
Riba fadhl adalah pertukaran antar barang sejenis dengan kadar atau takaran yang berbeda. Sedangkan barang yang dipertukarkan itu termasuk jenis barang riba. Sedangkan riba nasi’ah ialah disyaratkan salah satu dari kedua barang yang dipertukarkan ditangguhkan penyerahannya.
  1. C. RIBA DALAM ISLAM
Dalam Islam, memungut riba atau mendapatkan keuntugan berupa riba pinjaman adalah haram. Dipertegas dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275.
Artinya :
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.”
Pandangan ini juga mendorong maraknya perbankan syariah dimana konsep keuntungan bagi penabung didapat dari sistem bagi hasil bukan dengan bunga seperti pada Bank Konvensional karena menurut MUI (Majelis Ulama Indonesia) bunga bank termasuk kedalam riba.
  1. D. PERBEDAAN ANTARA BUNGA DAN BAGI HASIL
Islam mendorong praktek bagi hasil serta mengharamkan riba, keduanya sama-sama memberi keuntungan bagi pemilik dana. Namun terdapat perbedaan yang sangat nyata dari keduanya seperti sebagai berikut :
-          Bunga : Penentuan bunga dibuat rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi.
-          Bagi hasil        : Penentuan besarnya rasio atau nisbah bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan pedoman kemungkinan untung rugi.
-          Bunga ; Besarnya persentase didasarkan pada jumlah modal yang dipinjamkan.
-          Bagi hasil        : Besarnya rasio berdasarkan pada jumlah keuntungan yang diperoleh, dan lain-lain.
  1. E. RIBA DALAM PANDANGAN AGAMA
Riba bukan hanya dipersoalkan dimasyarakat Islam saja tapi berbagai kalangan diluar Islam pun memandang serius masalah riba. Kajian terhadap riba dapat diruntut hingga lebih dari 2.000 tahun silam masalah riba telah menjadi bahasan kalangan Yahudi, Yunani, demikian juga Romawi. Bahkan kalangan Kristen dari masa ke masa juga mempunyai pandangan tersendiri mengenai masalah riba.
  1. F. KONSEP BUNGA DIKALANGAN KRISTEN
Kitab Perjanjian Baru tidak menyebutkan permasalahan ini secara jelas. Namun, sebagian kalangan Kristiani menganggap bahwa ayat yang terdapat dalam Lukas 6:43-5 sebagai ayat yang mengecam praktek pengambilan bunga. Ayat tersebut menyatakan : “ Dan jikalau kamu meminjamkan sesuatu kepada orang, karena kamu berharap akan menerima sesuatu dari padanya, apakah jasamu? Orang-orang berdosa pun meminjamkan kepada orang berdosa, supaya mereka menerima kembali sama banyak. Tetapi, kasihilah musuhmu dan berbuatlah baik kepada mereka dan pinjamkan dengan tidak mengharapkan balasan, maka upahmu akan besar dan kamu akan menjadi anak-anak Tuhan Yang Mnaha Tinggi, sebab Ia baik terhadap orang-orang yang tidak tahu berterimakasih dan terhadap orang-orang jahat.” Ketidaktegasan ayat tersebut mengakibatkan munculnya berbagai tanggapan dan tafsiran dari para pemuka agama Kristen dapat dikelompokkan menjadi tiga periode utama, yaitu pandangan para pendeta awal Kristen (abad I hingga XII) yang mengharamkan bunga, pandangan para sarjana Kristen (abad XII - XVI) yang berkeinginan agar bunga diperbolehkan, dan pandangan para reformis Kristen (abad XVI- tahun 1836) yang menyebabkan agama Kristen menghalalkan bunga.
PERBANKAN
Adapun tentang pendirian Bank sudah sering dibicarakan oleh para tokoh Islam terkemuka di Indonesia tentang hal ini hendaklah diadakan permusyawarahan atau kesepakatan dari dua golongan:
  1. Alim ulama yang benar-benar lebih mengedepankan kepentingan agama dan masyarakat.
  2. Pihak ahli ekonomi yang mengetahui seluk beluk bank dan perdagangan.
Kesepakatan kedua pihak tersebut sudah barang tentu didasarkan atas keadaan dan kemaslahatan masyarakat dengan tidak mengesampingkan pokok-pokok agama Islam. Mereka juga dapat memutuskan bahwa pendirian bank dapat dilakukan dengan cara tidak termasuk pada riba.

24.Islam periode Makkah Madinah
a. Islam periode Makkah
Umat Islam adalah kelompok manusia yang dikat oleh akidah Islam sepanjang sejarah. Siapa saja yang akan senantiasa berjalan di atas hidayah dan petunjukannya hingga hari akhir ( kiamat ) dan beriman dengan Tuhannya, maka mereka dalah umat Islam.
Pada awalnya penduduk Makkah menyembah berhala. Hampir seluruh penduduk jazirah Arab menyembah berhala itu. Sedangkan, orang yang pertama kali memasukkan agama berhala ke Makkah adalah ‘Amr bin Luhay al-Khuza’i tatkala  Bani Khuza’ah berkuasa di Makkah. Berhala itu dia bawa dari Syam yang kemudian  disembah oleh penduduk Makkah dan disembah oleh semua penduduk Arab. Maka, tidak ada yang tersisa dari agama Nabi Ibrahim kecuali hanya mengagungkan Baitullah.
Dalam penyebaran Islam di Makkah dilakukan dengan dua marhalah ( periode ) dakwah, yaitu :
1. Periode Dakwah dengan Cara Rahasia dan Sembunyi-sembunyi
Orang yang pertama beriman kepadanya dari kalangan dewasa adalah sahabatnya sendiri yang bernama Abu Bakar, dari kalangan wanita adalah istrinya sendiri Khadijah binti Khuwailid, dari kalangan anak-anak adalah Ali bin Abi Thalib, sedangkan dari kalangan Budak adalah Zaid bin Haritsah. Periode ini berlangsung selama tiga tahun.
Rasululloh bersama kaum mukmin berkumpul dirumah Arqam bin Abi al-Arqam untuk mengajarkan urusan agama mereka. Sejak saat itu orang Quraisy telah menyatakan permusuhan kepadanya. Namun, Allah melindungi beliau dengan adanya pamannya abu Thalib. Sahabat-sahabatnya yang memiliki kerabat dan jaminan, maka selalu mendapatkan ancaman dan siksaan.
Umayyah bin Khalaf melemparkan budaknya yang bernama Bilal ke sebuah tempatyang sangat panas di Makkah. Kemudian dia memerintahkannya  agar  kafir dan ingkar terhadap apa yang diajarkan oleh Nabi Muhammad saw. Namun, siksaan itu tidak menambah sikap bilal kecuali terus mengatakan, “ Ahad ... (Esa) ... Ahad (Esa).” Sedangkan, Abu Jahal menyiksa Ammar dan kedua orang tuanya dengan siksaan yang sangat pedih hingga akhirnya dia membunuh Sumayyah, ibu Ammar. Maka, jadilah dia wanita yang syahid pertama kali di dalam Islam.
Sementara itu, Rasululloh terus mengatakan kepada mereka, “ Sabarlah kalian wahai keluarga Yasir karena tempat kalian adalah Surga.” Abu Bakar terus membeli budak-budak yang disiksa itu dan kemudian memerdekannya. Dia memerdekakan Bilal, Amir bin Fuhairah, Zanirah, dan yang lainnya.
2. Periode Dakwah dengan Terang-Terangan dan Terbuka
Allah menurunkan firman-Nya,
ö‘É‹Rr&ur y7s?uŽÏ±tã šúüÎ/tø%F{$# ÇËÊÍÈ
Artinya :
“ Dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat.”
(asy-syu’araa : 214 )
Maka, rasulullah naik ke bukit Shafa dan memanggil orang-orang Makkah. Beliau bersabda, “ Bagaimana pendapat kalian jika aku kabarkan pada kalian bahwa di lembah sana ada seekor kuda yang kan menyerang kalian, apakah kalian mempercayai apa yang saya ucapkan ? “ Mereka menjawab, “ Ya, kami percaya kartena kami belum pernah mendapatkanengkau berdusta.” Maka, Rasululloh bersabda, “ Ketahuilah bahwa sesungguhnya aku memberi peringatan kepada kalian tentang siksa yang sangat pedih.”
Lalu, Rasululloh mengajak mereka untuk beriman kepada Allah. Maka, berkatalah pamannya sendiri yang bernama Abu Lahab, “ Celakalah engkau wahai Muhammad, apakah hanya untuk urusan ini mengumpulkan kami?” Allah menurunkan firman-Nya,
ôM¬7s? !#y‰tƒ ’Î1r& 5=ygs9 ¡=s?ur ÇÊÈ
Artinya :
“ Binasalah kedua tangan Abu Lahab dan sesungguhnya dia akan binasa. “
(al-Lahab : 1).
Setelah itu dia mulai berdakwah kepada kerabat-kerabatnya dan keluarga dekatnya. Allah menurunkan firman-Nya,
÷íy‰ô¹$$sù $yJÎ/ ãtB÷sè? óÚ̍ôãr&ur Ç`tã tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# ÇÒÍÈ
Artinya :
“ Maka, sampaikanlah olehmu secara terang-terangan apa-apa yang diperintahkan kepadamu dan berpalinglah dari orang-orang musyrik.”
( al- Hijr : 94).
b. Islam Periode Madinah
Orang-orang quraisy terguncang dengan hijrahnya kaum muslimin. Mereka khawatir Muhammad saw. akan ikut serta dengan para pengikutnya ke Madinah dan membuat sebuah markas pertahanan yang kokoh disana. Maka, mereka pun segera berkumpul di Darun Nadwah.
Pertemuan itu dihadiri oleh Iblis yang menyerupai seorang kakek tua dari penduduk Najd. Mereka bermusyawarah tentang bagaimana caranya membunuh Rasulullah. Abu jahal mengajukan pendapat agar memilih seorang pemuda dari setiap kabilah dari kalangan Quraisy dengan membawa pedang. Kemudian mereka secara bersamaan membunuh Muhammad dengan pedang itu. Dengan demikian, darahnya akan menjadi terpecah-pecah di berbagai kabilah. Kemudian Bani Abdu Manaf menerima diyat (tebusan darah). Mereka menerima usulan Abu Jahal yang kemudian diangguki Iblis. Allah mengabarkan tentang konspirasi ini dengan Firman-Nya,
ŒÎ)ur ãä3ôJtƒ y7Î/ z`ƒÏ%©!$# (#rãxÿx. x8qçGÎ6ø[ãŠÏ9 ÷rr& x8qè=çGø)tƒ ÷rr& x8qã_̍øƒä† 4 tbrãä3ôJtƒur ãä3ôJtƒur ª!$# ( ª!$#ur çŽöyz tûï̍Å6»yJø9$# ÇÌÉÈ
Artinya :
Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu, atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu daya itu. dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya. ( al-Anfal : 30 )
Pada saat keluar dari Makkah Jibril datang menemui Rasululloh dan mengabarkan kepadanya tentang kesepakatan kaumnya. Dia menyuruh Rasulullah untuk segera hijrah. Orang-orang kafir berkumpul mdi sekeliling rumah Rasulullah. Kemudian Rasululloh keluar sambil menebarkan debu di atas kepala mereka yang membuat mereka pingsan.
Allah swt. berfirman ,
$uZù=yèy_ur .`ÏB Èû÷üt/ öNÍk‰É‰÷ƒr& #t‰y™ ô`ÏBur óOÎgÏÿù=yz #t‰y™ öNßg»oYøŠt±øîr'sù ôMßgsù Ÿw tbrçŽÅÇö7ムÇÒÈ
Artinya :
Dan kami adakan di hadapan mereka dinding dan di belakang mereka dinding (pula), dan kami tutup (mata) mereka sehingga mereka tidak dapat Melihat.
( Yaasiin : 9 )
Rasululloh pergi menemui Abu Bakar, lalu keduanya secara bersama-sama keluar, Ali tidur di tempat pembaringan Rasululloh. Tatkala bangun, dia mendapatkan orang-orang Quraisy memasuki rumah Rasululloh yang nyata hanya menemukan dirinya.
Rasulullah dan Abu Bakar terus berjalan menuju gua Tsur. Orang-orang Quraisydengan penuh antusias mencarinya hingga sampai ke pintu gua. Maka, Abu Bkar berkata,”Andai salah seorang melihat pada kakinya, niscaya dia akan melihat kita.”Rasulullah bersabda,”Bagaimana prasangkamu dengan dua orang dimana Allah menjadi yang ketiga? Janganlah kau bersedih karena sesungguhnya Allah bersama kita.”
Mengenai hal ini Allah berfirman,
žwÎ) çnrãÝÁZs? ô‰s)sù çnt|ÁtR ª!$# øŒÎ) çmy_t÷zr& tûïÏ%©!$# (#rãxÿŸ2 š†ÎT$rO Èû÷üoYøO$# øŒÎ) $yJèd †Îû Í‘$tóø9$# øŒÎ) ãAqà)tƒ ¾ÏmÎ7Ås»|ÁÏ9 Ÿw ÷bt“øtrB žcÎ) ©!$# $oYyètB ( tAt“Rr'sù ª!$# ¼çmtGt^‹Å6y™ Ïmø‹n=tã ¼çny‰­ƒr&ur 7ŠqãYàfÎ/ öN©9
$yd÷rts? Ÿ@yèy_ur spyJÎ=Ÿ2 šúïÏ%©!$# (#rãxÿŸ2 4’n?øÿ¡9$# 3 èpyJÎ=Ÿ2ur «!$# š†Ïf $u‹ù=ãèø9$# 3 ª!$#ur ͕tã íOŠÅ3ym ÇÍÉÈ
Artinya :
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad) Maka Sesungguhnya Allah Telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Mekah) mengeluarkannya (dari Mekah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua, di waktu dia Berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, Sesungguhnya Allah beserta kita." Maka Allah menurunkan keterangan-Nya kepada (Muhammad) dan membantunya dengan tentara yang kamu tidak melihatnya, dan Al-Quran menjadikan orang-orang kafir Itulah yang rendah. dan kalimat Allah Itulah yang Tinggi. Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.(At-Taubah : 40)

Abdullah bin Abu Bakar dan Amir bin Fuhairah selalu datang menemui keduanya dengan membawa kabar. Adapun Asma’ binti Abu Bakar datang dengan membawa makanan dan minuman. Rasulullah dan Abu Bakar tinggal di dalam gua selama tiga hari tiga malam. Kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke Madinah.
Orang-orang Anshar yang tak lain adalah kaum Aus dan Khazraj menanti dengan antusias kedatangan Rasululloh. Tatkala Rasululloh  tiba, mereka keluar rumah dan menyambutnya dengan penuh suka cita. Rasululloh berhenti di Quba’ selama lima hari. Di Quba’ inilah Rasululloh mendirikan masjid yang kemudian dikenal dengan sebutan Masjid Quba’. Ini adalah masjid pertama yang didirikan setelah masa kenabian.
Setelah itu Rasulullah menaiki kendaraannya menuju Yatsrib. Akhirnya, tibalah Rasulullah tiba di kota itu. Para kabilah mengambil tali kekang kendaraan Rasulullah. Saat itulah Rasulullah bersabda,”Biarkanlah untaku karena dia sedang mendapat perintah.” Hingga akhirnya unta tunggangannya berhenti di tempat Banu Najjar. Maka, turunlah rasulullah di rumah Abu Ayyub dan tinggal di rumahnya.
Sejak saat itu Yatsrib dikenal dengan nama Madinah. Sedangkan, tahun dimana Rasulullah melakukan hijrah merupakan awal dari peninggalan Hijriyah. Sebagian ahli sejarah menyebutkan bahwa Umar ibnul Khaththablah yang pertama kali membuat perhitungan tahun dengan menggunakan tahun hijriyah secara resmi. Ini terjadi pada masa pemerintahannya.

KESIMPULAN
Definisi umat Islam adalah kelompok yang diikat oleh akidah Islam sepanjang sejarah. Maka, siapa pun yang mengikuti Nabi mereka sejak zaman Nabi Adam a.s ( Bapak dari semua manusia dan makhluk pertama yang Allah ciptakan dari kalangan manusia ) hingga Nabi Muhammad saw. atau siapa saja yang akan senantiasa berjalan diatas hidayah dan petunjukannya hingga Hari Kiamat dan beriman dengan Tuhannya, maka mereka adalah umat Islam. Ikatan primordial mereka adalah akidah, bukan bahasa ataupun historis. Bukan pula ikatan geografis atau asal usul dan yang lainnya.
Dalam penyebaran Islam di Makkah dilakukan dengan dua marhalah ( periode ) dakwah, yaitu :
1. Periode Dakwah dengan Cara Rahasia dan Sembunyi-sembunyi
2. Periode Dakwah dengan Terang-Terangan dan Terbuka
Orang-orang quraisy terguncang dengan hijrahnya kaum muslimin. Mereka khawatir Muhammad saw. akan ikut serta dengan para pengikutnya ke Madinah dan membuat sebuah markas pertahanan yang kokoh disana. Maka, mereka pun segera berkumpul di Darun Nadwah
25.Islam periode Khulafaur Rasyidin
1. Pengertian KhulafAlir Rosyidin
Menurut bahasa, kata khulafa al Rosyidin terdiri dari 2 kata yaitu khulafa dan Rosyidin.khulaafa bentuk jama’ dari               yaitu pengganti atAli orang yang ditunjuk sebagai pemimpin umat islam. Sedangkan al Rosyidin adalah oramg yang arif bijaksana.
Dengan demikian khulafa al rosyidin menurut bahasa adalah orang yang ditunjuk sebagai pemimpin umat islam yang arif dan bijaksana serta mendapat petujunjuk dari Allah.
Sedangkan menurut istilah, orang yang dipilih sebagai pengganti Rasulullah SAW, dan menjadi pemimpin umat islam dan sebagai kepala negara untuk menegakkan agama Alla SWT.setelah Rasulullah SAW.wafat.
Sebagai pengganti Rasulullah para khalifah itu mempunyai mempunyai kedudukan sangat penting dalam sejarah umat Islam yatu :
  1. Sebagai pemimpin umat islam.
  2. Sebagai penerus perjuangan Rasulullah.
  3. Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Setelah Rasulullah wafat tugas khulafAlir Rosyidin semakin berat karena banyak sekali umat aIslam yang imannya lemah keluar dari Ialam yang disebabkan adanya beberapa factor :
  1. Mereka masuk Islam belum didasari dengan iman yang sesungguhnya,dalam hatinya masukh cenderung meyakini agama nenek moyangnya yaitu kepercayaan animisme.
  2. Mereka masuk Islam semata-mata untuk menghindari peperangan malawan kAlim muslimin, pdahal mereka tidak tahu dan menyadari peperangan bagi kAlin\m muslimin asalah hanya untuk membela diri,bukan untuk menyerang atAli memusuhi.
  3. Adanya mereka masuk Islam karena ingin mendapatkan harta rampasan atAli menginginkan nama dan kedudukan.
Waktu itu banyak orang-orang yang murtad,tidak mAli membayar zakat,dan muncul yang mengaku menjadi nabi seperti mussailamatul Kazzab, al Aswad al Ansi, Tulaihah Ibnu Khuwalid,sajh al Tamimi.
B.     RIWAYAT  KHULAFALIR ROSYIDIN
  1. 1. khalifah Abu Bakar As Siddiq
Abu bakar adalah anak dari Abu Qohafah dan Ummul Khoir binti Shahr bin ka’ab bin Taimi bin Murrah. Kedua orang tuanya masih satu  keturunan dengan Rasulullah dari kakeknya yaitu Murrah bin Ka’ab..Abu Bakar adalah orang suku Quraisy dari bani Taym. BeliAli dilahirkan dari keluarga bangsawan yang mempunyai kedudukan penting dan terhormat.sebagai seorang pedagang beliAli sangat jujur dan disiplin, sehingga usaha perdagangannya yang mencapai kesuksesan. Selain itu ia juga dikenal cerdas dan luas ilmu pengetahuannya di bidang sastra, sejarah dan taqwil mimpi .Oleh karena itu, ia sangat disegani dan dihormati oleh masyarakat Quraisy. BeliAli orang yang selalu membenarkan segala peristiwa dan kejadian yang dialami oleh Rasulullah terutama terjadinya Isra’ dan Mi’raj dan ia diberi gelar as siddiq artinya yang amat membenarkan.
Abu Bakar adalah sahabat rasulullah yang Palig dipercaya ,beliAli gigih mambantu Rasul dalam menyiarkan agama Islam, bahan beliAli paling banyak berkorban ,paling patuh diantara sahabat nabi  yang lainnya.
Diantara sifat dan akhlak terpuji Abu Bakar  :
  1. Bersikap jujr dan teguh dalam memegang amanah.
  2. memiliki kemAlian dan pendirian yang kuat.
  3. Berjiwa pemaaf dan Santun terhadap sesame.
  4. Rela berkorban untuk menegakkan agama Islam.
  5. Selalu bermusyawarah dalam mengambil setiap keputusan.


  1. 2. khalifah umar bin khattab
Umar bin khattab dilahirkan 13 tahun setelah penyerangan raja Abrahah ke Ka’bah (amuel fiel), usianya 13 tahun lebih muda dari Rasulullah, beliAli biasa dipanggil Umar “al faruq’ orang yang tegas Ppada masa jahiliyah beliAli bekerja sebagai pedagang dan sering menjadi utusan bagi kAlimnya untuk menyelesaikan atAli membicarakan persoalan penting antara sukunya dengan suku arab lainnya.
Proses masuk Islam Umar bin Khattab
Pada suatu hari pembesar Quraisy berkumpul untuk merencanakan akan membunuh Muhammad, mereka bersepakat menyuruh Umar untuk melaksanakan pembunuhan tersebut. Ditengah perjalanan sambil membawa pedang terhunus Umar bertemu Nu’aim Ibnu Ubaidillah , berkata: ketahuilah bahwa fatimah dan Said Ibnu Zaid sekarang sudah mengikuti agama Muhammad. Mendengar itu Umar geram dan marah, beliAli langsung menuju rumah adiknya dan ketika sampai di rumah fatimah sedang belajar Al-Quran surat thoha :1-8.Umar membentak fatimah dan suaminya karena tidak menjawab pertanyaannya lalu menampar Fatimahn namun dihalangi suaminya hingga jatuh tersungkur dan mukanya berdarah
Disaat Umar merebut lembaran yang berisi ayat Al-quran,lalu membacanya tapi belum selesai merendahlah kesombongan lenyaplah kemarahan Umar dan akhirnya beliAli menemui Rasulullah dan masuk Islam.
Umar menjadi kahlifah selama 10 tahun 6 bulan yaitu sejak tahun 13-23 H atAli 634-644M. Langkah Umar selama menjadi khalifah :
1. Mengkonfirmasikan ke wilayah dimana kAlim muslimain yang sedang perang,bahwa khalifah telah wafat dan sepakat kAlim muslimin yang menunjuk dirinya sebagai penggantinya.
2    Menurunkan khalid bin Walid sebagai panglima tertinggi dan digantikan oleh Abu Ubaidah bin Jarrah.
3    Membebani sitem dan tata pemerintahan.
4    Membentuk dewan yang diperlukan dan melaksanakan pemerintahan
5    Mendirikan Baitul Maal,Mencetak nata uang, membentuk pasukan di tapal batas, mengatur perjalanan pos sebagai sarana informasi dan komunikasi, dsb.
6.   memperluas wilayah kekuasaan Islam.
Diantara keteladanan yang patut diteladani adalah :
a. Selalu jujur,amanah,sederhana,rendah hati sesame terutama rakyat kecil dan  fakir miskin.
b.   Peka terhadap lingkungan.
c.   Musyawarah dalam mengambil kebijakan.
d.   Tegas,berani dan rela berkorban dalam membela kebenaran.
e.   Bersikap adil dan berjiwa besar.
Umar bin Khattab wafat dibunuh oleh seorang bekas tawanan perang di persi bernama Abu lu’luah pada waktu beliAli menjadi iamam shalat subuh d Masjid Nabawi, atas ijin aisyah, jenazah Umar di makamkan berjajar debgan makam Rasulullah dan abu bakar as Siddiq.
  1. 3. Khalifah usman bin Affan
Usman dilahirkan pada tahun 1576 M di kota ta;rif. Ayahnya Affan bin abdu as dari suku Quraisy dan ibunya Arwah. Sebagai keturunan bangsawan Usman di didik cara berdagang yang baik, Usman juga juga mendapat didikan budi pekerti yang mulia  dari orang tuanya. Menginjak dewasa Usman menjadi sAlidagar yang kaya,berbudi pekerti luhur,jujur dan teguh hati. .Melihat kepribadian Usman, nabi menikahkan Usman dengan putri beliau Ruqoyyah, setelah Ruqoyyah meninggal pada waktu perang Badar, maka beliau menikahkann dengan putri beliau yang kedua yaitu Umu Kalsum. Oleh karenanya ,Usman dijuluki “Zun Nuraini” yaitu yang mempunyai dua cahaya.
Langkah Usman setelah menjadi khalifah :
  1. Menyelesaikan Ubaidillah putera Umar bin Khattab.
  2. Menumpas pembeerontakan
  3. Memperluas wilayah Islam.
Jasa-jasa Usman bin Affan :
  1. Menyempurnakan pembukuan Al-Quran
  2. Memajukan Kebudayaan
  3. Menbangun gedung-gedung pengadilan
Keteladanan yang dimiliki usman bin Affan.
a.   Sifat peduli sesama, terutama fakir miskin.
b.   Mengutamakan kepentingan umat
c.   Ikhlas berkorban Untuk Agama.
d.   Berjuamng Tanpa pamrih
e.   Tegas, sabar dan tabah.
C. Riwayat Hidup Khalifah Ali bin Abi Thalib
Ali dilahirkan di Mekkah 32 tahun setelah Nabi Muhammad SAW. (tahun 571) jadi Ali lahir tahun 583 M. Ali termasuk keturunan Bani Hasyim. Ayahnya benama Abu Thalib bin Abdul Munthalib bin Hisyam. Ibunya bernama Fatimah binti Azad bin Hasyim.
Ketika Nabi Muhammad SAW. menerima wahyu yang pertama, umur Ali masih 10 tahun, sesuai petunjuk wahyu ajakan untuk mengimani ajaran Islam mula-mula ditujukan kepada keluarga serumah kemudian kepada keluarga dan famili terdekat dan teman-teman akrab dan ketika mendengar ajakan itu Ali tidak meragukan sedikit pun dengan spontan ia menyatakan keislamannya. Dengan demikian Ali adalah muslim pertama di kalangan anak-anak Quraisy.
Ali bin Abi Thalib dikenal sebagai sahabat Rasulullah yang pengetahuannya luas, cerdas, fasih, zuhud dan tekun beribadah. Ali juga dikenal sebagai panglima perang yang gagah berani sehingga menggetarkan hati lawan-lawannya, beliau dijuluki “Saifullah” (Si Pedang Allah).
1.      Kebijakan Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam Mengendalikan Pemerintahan
a.   Mengganti wali-wali negeri (kepala daerah).
b.   Mengambil kembali tanah yang dulu dibagi-bagikan kepada famili dan sanak kerabatnya Usman.
c.   Menarik kembali hibah / pemberian-pemberian yang dilakukan oleh Usman kepada siapapun.
d.   Berusaha untuk mengembalikan persatuan dan kesatuan umat Islam, akan tetapi usahanya itu kurang berhasil.
e. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan pengembangan bidang ilmu pengetahuan terutama di bidang ilmu bahasa Arab.
2.      Wafatnya Ali bin Abi Thalib ra.
Al Hamdhali berkata, “Pada malam terbunuhnya Ali ra. datang kepadanya Ibnu Tayyah di waktu terbit fajar menyerukan adzan sholat Shubuh, sementara Ali ra. Berbaring merasa berat begitupun kembali kedua kalinya beliAli tetap berbaring merasa berat. kemudian ketiga kalinya, maka  Ali berdiri dan berjalan sambil melagukan bait-bait seperti ini :
Kencangkan ikat pinggangmu menghadapi kematian karena kematian akan menimpamu
Jangan cemas menghadapi kematian
bila ia telah datang kepadamu.
Ketika sampai di pintu kecil, Ibnu Muijam menyongsong dan menikamnya, maka keluarlah Ummu Kulsum putri Ali ra. ia berkata, “Kenapa terjadi di waktu sholat Shubuh”.
Suamiku Amirul Mu’minin terbunuh pada sholat Shubuh dan ayahku terbunuh pada sholat Shubuh. Diriwayatkan dari seorang tua dan Quraisy bahwa Ali ra. ketika ditikam oleh Ibnu Muijam berkata, “Aku beruntung, demi Tuhan pemilik Ka’bah”.
26.Islam di Indonesia, sejarah masuk dan perkembangannya
  1. Pada tahun 30 Hijri atau 651 Masehi, hanya berselang sekitar 20 tahun dari wafatnya Rasulullah SAW, Khalifah Utsman ibn Affan RA mengirim delegasi ke Cina untuk memperkenalkan Daulah Islam yang belum lama berdiri. Dalam perjalanan yang memakan waktu empat tahun ini, para utusan Utsman ternyata sempat singgah di Kepulauan Nusantara. Beberapa tahun kemudian, tepatnya tahun 674 M, Dinasti Umayyah telah mendirikan pangkalan dagang di pantai barat Sumatera. Inilah perkenalan pertama penduduk Indonesia dengan Islam. Sejak itu para pelaut dan pedagang Muslim terus berdatangan, abad demi abad. Mereka membeli hasil bumi dari negeri nan hijau ini sambil berdakwah.
  2. Lambat laun penduduk pribumi mulai memeluk Islam meskipun belum secara besar-besaran. Aceh, daerah paling barat dari Kepulauan Nusantara, adalah yang pertama sekali menerima agama Islam. Bahkan di Acehlah kerajaan Islam pertama di Indonesia berdiri, yakni Pasai. Berita dari Marcopolo menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 692 H / 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi., yang ketika singgah di Aceh tahun 746 H / 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua dari kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satu diantaranya adalah makam seorang Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis angka tahun 475 H / 1082 M, yaitu pada jaman Kerajaan Singasari. Diperkirakan makam-makam ini bukan dari penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.
  3. Sampai dengan abad ke-8 H / 14 M, belum ada pengislaman penduduk pribumi Nusantara secara besar-besaran. Baru pada abad ke-9 H / 14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Para pakar sejarah berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti. Yaitu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, serta Ternate. Para penguasa kerajaan-kerajaan ini berdarah campuran, keturunan raja-raja pribumi pra Islam dan para pendatang Arab. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan oleh surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu / Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya dan Sunda. Thomas Arnold dalam The Preaching of Islam mengatakan bahwa kedatangan Islam bukanlah sebagai penakluk seperti halnya bangsa Portugis dan Spanyol. Islam datang ke Asia Tenggara dengan jalan damai, tidak dengan pedang, tidak dengan merebut kekuasaan politik. Islam masuk ke Nusantara dengan cara yang benar-benar menunjukkannya sebagai rahmatan lil'alamin.
  4. Dengan masuk Islamnya penduduk pribumi Nusantara dan terbentuknya pemerintahan-pemerintahan Islam di berbagai daerah kepulauan ini, perdagangan dengan kaum Muslimin dari pusat dunia Islam menjadi semakin erat. Orang Arab yang bermigrasi ke Nusantara juga semakin banyak. Yang terbesar diantaranya adalah berasal dari Hadramaut, Yaman. Dalam Tarikh Hadramaut, migrasi ini bahkan dikatakan sebagai yang terbesar sepanjang sejarah Hadramaut. Namun setelah bangsa-bangsa Eropa Nasrani berdatangan dan dengan rakusnya menguasai daerah-demi daerah di Nusantara, hubungan dengan pusat dunia Islam seakan terputus. Terutama di abad ke 17 dan 18 Masehi. Penyebabnya, selain karena kaum Muslimin Nusantara disibukkan oleh perlawanan menentang penjajahan, juga karena berbagai peraturan yang diciptakan oleh kaum kolonialis. Setiap kali para penjajah - terutama Belanda - menundukkan kerajaan Islam di Nusantara, mereka pasti menyodorkan perjanjian yang isinya melarang kerajaan tersebut berhubungan dagang dengan dunia luar kecuali melalui mereka. Maka terputuslah hubungan ummat Islam Nusantara dengan ummat Islam dari bangsa-bangsa lain yang telah terjalin beratus-ratus tahun. Keinginan kaum kolonialis untuk menjauhkan ummat Islam Nusantara dengan akarnya, juga terlihat dari kebijakan mereka yang mempersulit pembauran antara orang Arab dengan pribumi.
  5. Semenjak awal datangnya bangsa Eropa pada akhir abad ke-15 Masehi ke kepulauan subur makmur ini, memang sudah terlihat sifat rakus mereka untuk menguasai. Apalagi mereka mendapati kenyataan bahwa penduduk kepulauan ini telah memeluk Islam, agama seteru mereka, sehingga semangat Perang Salib pun selalu dibawa-bawa setiap kali mereka menundukkan suatu daerah. Dalam memerangi Islam mereka bekerja sama dengan kerajaan-kerajaan pribumi yang masih menganut Hindu / Budha. Satu contoh, untuk memutuskan jalur pelayaran kaum Muslimin, maka setelah menguasai Malaka pada tahun 1511, Portugis menjalin kerjasama dengan Kerajaan Sunda Pajajaran untuk membangun sebuah pangkalan di Sunda Kelapa. Namun maksud Portugis ini gagal total setelah pasukan gabungan Islam dari sepanjang pesisir utara Pulau Jawa bahu membahu menggempur mereka pada tahun 1527 M. Pertempuran besar yang bersejarah ini dipimpin oleh seorang putra Aceh berdarah Arab Gujarat, yaitu Fadhilah Khan Al-Pasai, yang lebih terkenal dengan gelarnya, Fathahillah. Sebelum menjadi orang penting di tiga kerajaan Islam Jawa, yakni Demak, Cirebon dan Banten, Fathahillah sempat berguru di Makkah. Bahkan ikut mempertahankan Makkah dari serbuan Turki Utsmani.
10.  Kedatangan kaum kolonialis di satu sisi telah membangkitkan semangat jihad kaum muslimin Nusantara, namun di sisi lain membuat pendalaman akidah Islam tidak merata. Hanya kalangan pesantren (madrasah) saja yang mendalami keislaman, itupun biasanya terbatas pada mazhab Syafi'i. Sedangkan pada kaum Muslimin kebanyakan, terjadi percampuran akidah dengan tradisi pra Islam. Kalangan priyayi yang dekat dengan Belanda malah sudah terjangkiti gaya hidup Eropa. Kondisi seperti ini setidaknya masih terjadi hingga sekarang. Terlepas dari hal ini, ulama-ulama Nusantara adalah orang-orang yang gigih menentang penjajahan. Meskipun banyak diantara mereka yang berasal dari kalangan tarekat, namun justru kalangan tarekat inilah yang sering bangkit melawan penjajah. Dan meski pada akhirnya setiap perlawanan ini berhasil ditumpas dengan taktik licik, namun sejarah telah mencatat jutaan syuhada Nusantara yang gugur pada berbagai pertempuran melawan Belanda. Sejak perlawanan kerajaan-kerajaan Islam di abad 16 dan 17 seperti Malaka (Malaysia), Sulu (Filipina), Pasai, Banten, Sunda Kelapa, Makassar, Ternate, hingga perlawanan para ulama di abad 18 seperti Perang Cirebon (Bagus rangin), Perang Jawa (Diponegoro), Perang Padri (Imam Bonjol), dan Perang Aceh (Teuku Umar).
Perkembangan di indonesia
  1. Islam dari tanah Arab, diajarkan oleh Nabi muhammadSampai ke Indonesia dibawa oleh pedagang dan alim ulama yang berasal dari Arab, Persia, GujaratCara persebaran:
    a. Melalui perdagangan
    b. Pernikahan
    c. Pendidikan[pesantren]
    d. Dakwah[propaganda]
    e. Melalui akulturasi budayaIslam berkembang di Indonesia, sering dianggap berkembang secara damai, tidak dengan perang
    dan kekerasan, tetapi diterima dgn sukarelaFaktor yang mendorong Islam diterima secara damai:
    a. dalam Islam tidak ada kasta
    b. semua manusia sama
    c. syarat masuk sangat mudah
    d. Para penyebar Islam sudah diketahui sejak berabad-abad yang lalu
    e. Penyebaran Islam juga dilakukan melalui budaya, bukan kekerasan
    f. bebas kewajiban tunduk mengakui pertuanan raja-raja
    g. memperlancar hubungan perdagangan Peninggalan-peninggalan Islam:
    1. Bangunan Islam
    2. Bangunan makam
    3. Seni ukir/ Seni rupa
    4. Kaligrafi
    5. Kitab-kitab hukum Islam
    6. Perubahan sebutan seorang raja
    7. Gamelan
    8. Wayang Menak
Perbedaan penyebaran Islam di Jawa dan di luar Jawa:
1. Di Jawa : Tidak dengan kekerasan
Di luar Jawa : bisa menimbulkan perpecahan[perang]
2. Media penyebaran
Jawa : akulturasi budaya
luar Jawa : dakwah
3. Yang menyebarkan
Jawa : disebarkan para wali
luar Jawa : alim ulama dan pedagang
Penyebar Islam di Jawa dan di Luar Jawa:
a. Di Jawa
Wali (Sunan) Asal Keistimewaan
Maulana Malik Ibrahim Gresik
Ampel Surabaya Kemenakan Permaisuri Kertawijaya
Bonang Surabaya Anak Sunan Ampel
Drajad Surabaya Anak Sunan Ampel
Kudus Kudus Mendirikan desa Kudus
Kalijaga Jawa Barat Tumenggung Majapahit yang masuk Islam
Muria Gunung Muria Dimakamkan di G. Muria
Giri Gresik Mendirikan istana di bukit Giri
Gunung Jati Cirebon Leluhur raja-raja Banten, Cirebon, Jayakarta
Geseng
Bayat Klaten
Prapen Mrapen
Sendang
SyekhAbdulMuih [bukansunan]
b. Di Luar Jawa
Nama Asal
Dato’ri Bandung Gowa
Tuan Tunggang Parang Kubu
Penghulu Demak Kalimantan Selatan

27.Islam dan ilmu pengetahuan
PENDAHULUAN

Sesungguhnya Islam itu adalah agama samawi terakhir, ia berfungsi sebagai rohmat dan nikmat bagi manusia seluruhnya. Maka Allah SWT, mewahyukan agama ini dalam nilai kesempurnaan yang tertinggi, kesempurnaan mana meliputi segi-segi fundementil tentang duniawi dan ukhrawi, guna mengantarkan manusia kepada kebahagiaan lahir dan batin serta dunia akhirat. Sebab itu dienul Islam bersifat unifersil dan eternal dan pula sesuai dengan fitrah manusia dan cocok dengan tuntutnan dhamir (hati nurani) manusia seluruhnya sebagai makhluk ciptaan tuhan yang mulia dalam menghadapi dan menerima tuhan (Islam) yang hak itu.
Maka konsekwensinya, Islam menjadi agama dakwa yakni agama yang harus disampaikan kepada seluruh manusia, yang telah ditegaskan pula dengan teks-teks yang jelas (nash-nash yang sharieh) dalam sumber ajarannya, yaitu Al-Qur’an dan Al-Hadist. Ajaran-ajaran Islam perlu diterapkan dalam segala bidang hidup dan kehidupan manusia, dijadikan juru selamat yang hakiki didalam dunia dan akhirat, menjadikan Islam sebagai nikmat dan kebanggaan manusia.
Namun demi, kita yang hidup dalam abad ini tidak boleh terpesona saja dan dinina-bobokan oleh zaman keemasan yang lampau, kita sendiri harus bangkit memikul tugas dan tanggung jawab, ayitu tugas tanggung jawab dakwa Islamiyah dimana sudah barang tentu harus dimulai dengan pemahaman Islam dengan sebaik-baiknya, kemudian pengenalan terhadap problematika Islam guna memberikan kemampuan dakwa Islamiyah itu untuk menjawab tantangan (challenge) dunia modern kini. Untuk suksesnya risalah suci itu dalam kondisi dunia modern tentu harus di topang oleh ilmu pengetahuan seperti telah pula diletakkan dasar-dasarnya oleh firman-firman Allah dan sabda-sabda Nabi S.A.W karena itu dasar-dasar ajaran Islam (keimanan ‘ubudiyah dan ma’amalah) bukanlah merupakan ajaran dokmatik yang mati tetapi dapat didukung dan di analisa dengan ilmu.
Dalam tugas memahamikan hakikat ajaran Islam, sebenarnya termasuk pula keharusan kita mengenal kondisi-kondisi objektif umat Islam untuk mendapatkan jawaban dan pemecahan yang tepat.
MEMPELAJARI ISLAM DAN ILMU PENGETAHUAN

Memahami Islam secara menyeluruh adalah penting walaupun tidak secara detail. Begitulah cara paling minimal untuk memahami agama paling besar sekarang ini agar menjadi pemeluk agama yang mantap. Dan untuk menumbuhkan sikap hormat bagi pemeluk agama yang lainnya. Di sebelah itu untuk menghindari kesalapahaman yang mana mungkinkan timbulnya pandangan dan sikap negative terhadap Islam. Maka untuk memahami Islam secara benar ialah dengan cara-cara berikut :
Pertama, Islam harus dipelajari dari sumbernya yang asli yaitu Al-Qur’an dan sunnah rasul. Kekeliruan memahami Islam karena orang yang mengenalnya dari sebagian ulama-ulama dan pemeluk-pemeluknya yang jauh dari pimpinan Al-Qur’an dan Sunnah. Atau mengenal dari sumber-sumber kita fiqih dan tasauf yang telah tua ketinggalan zaman yang kebanyakan bercampur dengan bid’ah dan kufarat. Mempelajari islam dengan jalan demikian, menjadikan orang tersebut sebagai pemeluk Islam yang sinkristisme, hidup penuh bid’ah dan kufarat, artinya ibadah dan kepercayaannya bercampur aduk dengan hal-hal yang tidak Islam, jauh dari ajaran Islam yang murni.
Kedua, islam harus di pelajari secara integral, tidak dengan cara partial, artinya di pelajari secara menyeluruh sebagai suatu kesatuan yang bulat tidak secara sebagian saja. Apabila Islam dipelajari secara sebagian saja dari ajarannya, apalagi yang bukan pokk ajaran, dan Islam dan bidang-bidang masalah khilafiyah, maka tentulah pengetahuannya tentang Islam seperti yang dipelajari, yaitu bahagia kecil dan masalah dalam Islam dan yang bukan pokok.
Islam adalah agama universil dan dapat diterima oleh segala macam tingkatan intelek manusia, dengan mempelajari prinsip-prinsip ajaran Islam, mudah ditemukan pola ajaran Islam dengan sebaik-baiknya sebagai suatu agama yang mengajarkan tentang kehidupan yang harmonis duniawi dan ukhrawi.
Ketiga, Islam perlu dipelajari dari kepustakaan yang ditulis oleh para ulama besar kaum zuama dan sarjana-sarjana Islam. Pada umumnya mereka memahami Islam secara baik pemahaman yang lahir dari perpaduan ilmu yang dalam terhadap Qur’an dan Sunnah Rosulullah dan pengalaman yang indah dari praktek ibadah yang dilakukan setiap hari.
Keempat, kesalahan sementara orang mempelajari Islam ialah dengan jalan mempelajari kenyataan umat Islaman sich, bukan agama Islam yang dipelajarinya. Sikap konserfatif sebagian golongan Islam, keterbelakangan dibidang pendidikan, kewaaman, kebodohan dan kemiskinan masyarakat Islam itulah yang dinilai sebagai Islam sendiri tak ada suatu kesalahan besar melainkan dengan cara macam ini.
ISLAM DAN MAKNANYA

Menurut etimologi, Islam berasal dari bahasa arab termbil dari asal kata salima yang berarti selamat sentosa. Dari asal kata itu dibentuk kata aslama yang artinya memeliharakan dalam keadaan selamat sentosa, dan berarti juga menyerahkan diri, tundu, patuh dan taat.
Islam adalah agama Allah yang diwahyukan kepada rosulnya guna diajarkan kepada manusia. Ia di bawa secara estafet dari suatu generasi ke generasi selanjutnya dan dari suatu angkatan ke angkatan berikutnya. Ia adalah rahmat hidayat dan petunjuk bagi manusia yang berkelana dalam kehidupan duniawi, merupakan manifestasi dari sifat rahman dan rahim Allah.
Dalam satu tinjauan, Islam adalah suatu aqidah atau keyakinan. Mulai dari pada Islam itu sendiri secara totalitas adalah suatu keyakinan bahwa nilai-nilai yang diajarkan kebenarannya mutlak karena bersumber dari yang maha mutlak.
Apabila Islam ditinjau dari segi lain, Islam adalah suatu syariat artinya suatu hukum dan perundang undangan. Qur’an dan Sunnah Rasulullah adalah dua sumber asasi dari ajaran-ajaran Islam dan sekaligus menjadi sumber hukum Islam, yang mangatur dengan teliti tentang masalah kehidupan manusia, baik yang berhubungan dengan tuhan maupun yang berhubungan antar manusia atau dengan alam.
Maka kita mengenal adanya hukum lima
  1. Wajib, yaitu suatu yang kalau tidak di kerjakan menyebabkan seseorang berdosa.
  2. Harram, yaitu suatu perbuatan yang terlarang di kerjakan
  3. Mubah suatu perbuatan yang dibolehkan, jika di lakukan atau tidak dilakukan
  4. Mandud/sunnah yaitu suatu perbuatan yang dianjurkan dan di puji
  5. Makruh suatu perbuatan yang tidak di inginkan
Dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi segi-segi kehidupan manusia dan laku perbuatan. mulai yang kecil sampai yang besar semua mempunyai hubungan dengan salah satu dari lima macam hukum itu.
PERBEDAAN AGAMA ISLAM

Pemikiran Barat sekarang ini berada ditengah-tengah peperangan antara agama dan ilmu pengetahuan. Hampir tidak mungkin pemikir Barat sekarang ini menerima kenyataan bahwa kemungkinan ada pertemuan secara mendasar antara agama dan ilmu pengetahuan. Injil yang menjadi kepercayaan orang Nasrani, menyatakan pohon dimana Nabi Adam AS dilarang memakannya adalah pengetahuan. Oleh karena itu, setelah dia memakan buahnya, dia memperoleh pengetahuan tertentu yang mana tidak dia peroleh sebelumnya. Dengan alasan inilah orang Eropa membantah bahwa selama dua abad mereka tidak menerima pengetahuan ilmiah yang datang dari orang Islam.
Gereja menyatakan bahwa pencarian seperti pengetahuan ilmiah adalah penyebab dosa dan asli. Uskup menggambarkan bukti mereka dari Perjanjian Lama yang menyebutkan bahwa ketika Adam memakan pohon itu, ia mendapat beberapa pengetahuan, Allah tidak menyukai dan menolak memberinya kemurahan hati. Oleh karena itu, pengetahuan ilmiah menolak sepenuhnya peraturan gereja yang dianggap sebagai hal yang tabu. Akhirnya, ketika pemikir bebas dan ilmuwan Barat sanggup mengatasi kekuatan gereja, mereka membalas dendam dengan mencari petunjuk yang berlawanan dan menakan beberapa kekuatan agama. Mereka beralih kepada hal-hal yang berlawanan untuk mengatasi kekuatan gereja dan mengurangi pengaruhnya kepada hal yang sempit dan membatasi pada sudut-sudut tertentu.
Oleh karena itu, jika Anda membicarakan persoalan agama dan ilmu pengetahuan dengan pemikir Barat, dia benar-benar akan keheranan. Mereka tidak tahu Islam. Mereka tidak mengetahui bahwa Islam menjunjung tinggi status ilmu. Pengetahuan dan orang yang berilmu, menghormati mereka sebagai saksi setelah malaikat yang berhubungan dengan fakta baru tiada Tuhan selan Allah, sebagaimana yang telah Allah firmankan kepada kita : ” Tuhan menyatakan, bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Dia, dan malaikat-malaikat dan orang-orang berilmu yang tegak dengan keadilan” (QS. Ali Imran : 18)
Dan Allah Yang Maha Agung dan Maha Muha berfirman kepada kita :
”Oleh sebab itu, ketahuilah bahwa sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah”. (QS. Muhammad : 19)
Telah diketahui dari Al-Qur’an bahwa Nabi Adam AS diistimewakan melebihi malaikat dengan kebaikan pengetahuan yang diberikan Allah kepadanya. Kisah dari Al-Qur’an menyangkal Injil yang menyebutkan orang Islam dianggap menyimpang. Menurut Al-Qur’an, kenyataan bahwa Nabi Adam diberi pengetahuan adalah sebuah tanda kehormatan dan bukan karena pengusirannya dari surga. Oleh karena itu, jika seseorang membicarakan Islam dan Ilmu pengetahuan dengan para pemikir Barat, mereka cenderung mengharapkan argumen yang sama dengan apa yang ada dalam budaya dan agama mereka. Itulah mengapa mereka memberi reaksi dengan keterkejutan ketika mereka ditunjukkan dengan fakta  yang jelas sekali dari Al-Qur’an  dan Sunnah.
Diantara pemikir Barat yang menampakkan keterkejutannya itu adalah Prof. Dr. Joe Leigh Simpson, Ketua jurusan Ilmu Kebidanan dan Ginekologi dan Pakar Molecular dan Genetika Manusia, Baylor College Medicine, Houston. Ketika kami pertama kali bertemu dengannya, Profesor Simpson menurut pembuktian Al-Qur’an dan Sunnah. Akan tetapi, kami sanggup menghilangkan kecurigaannya. Kami menunjukkan kepadanya sebuah naskah garis besar perkembangan embiro. Kami membuktikan kepadanya bahwa Al-Qur’an menjelaskan kepada kita bahwa turunan atau hereditas dan sifat keturunan dan kromosom yang tersusun hanya bisa terjadi setelah perpaduan yang berhasil antara sperma dan ovum. Sebagaimana yang kita ketahui, kromosom –kromosom ini berisi semua sifat-sifat baru manusia yang akan menjadi mata, kulit, rambut dan lain-lain.
*** end  ***

[1] http://www.solok-selatan.com Powered by Joomla! Generated:4 October,2009. [2] Dr. Hamzah Ya’qub, “Tingkat Ketenangan dan Kebahagiaan Mukmin”, CV. Atisa, Jakarta, 1992, hal. 111.
[3] M. Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, Mizan. Bandung. 1994, hal. 64
[4] Achmad Faried, Menyucikan Jiwa, Risalah Gusti. Surabaya. 1997, hal. 12
[5] Ibid. hal. 12-13
[6] Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumddin, Gramedia Press : Surabaya. 2003. hal. 24
[7] Imam Al-Qusyairi, Risalah Qusyairiyah, Risalah Gusti : Surabaya. 2006. hal. 49
[8] Ibid. hal. 247
[9] Ibid hal. 248
[10] Ibid. hal. 210
[11] Ibid. hal. 209
[12] Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, Gramedia Press, Surabaya. 2003. hal. 316

0 komentar:

Posting Komentar

Tulis komentar anda ... !!!